Tampilkan postingan dengan label Jamkesmas. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Jamkesmas. Tampilkan semua postingan

Rabu, 06 Mei 2009

Pemerintah Didesak Segera Bereskan Jamkesmas

Jakarta, CyberNews. Anggota Komisi IX DPR RI Zuber Safawi mendesak pemerintah segera membereskan masalah Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas). Pemerintah harus segera mengambil langkah agar program Jamkesmas ini bisa terlaksana dengan baik sesuai amanat Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004.

Hal ini, lanjut Zuber, perlu dilakukan meng-ingat hingga kini masih belum jelas pihak mana yang akan mengelola jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin ini. Padahal UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU No. 40/2004) sudah memberi batas waktu bahwa Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS), sebagai pelaksana program harus sudah terbentuk pada bulan Oktober 2009.

"Pilihannya dua, merevisi UU No 19/2003 tentang BUMN atau segera menyusun UU tentang BPJS," tegas politisi PKS dalam pernyataan pers kepada Suara Merdeka CyberNews, Selasa (5/5). Usulan revisi UU tentang BUMN ini muncul, menurut Zuber, karena dalam UU No 2/1992 tentang Asuransi disebutkan bahwa program asuransi sosial hanya boleh diselenggarakan oleh BUMN.

Masalahnya, BUMN adalah lembaga profit, sementara prinsip BPJS menurut UU SJSN harus bersifat nirlaba. "Adanya ketidak-sinkronan aturan ini akan berimbas pada lambatnya pelaksanaan program. Padahal program ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat," tambahnya.

Zuber juga berharap agar pemerintah dan para stakeholder kesehatan mengedepankan kepentingan rakyat banyak dan mengesampingkan potensi konflik kepentingan yang ada. "Konflik antara Departemen Kesehatan dan PT Askes terkait pelaksanaan program askeskin beberapa waktu lalu hendaklah diselesaikan dengan mengedepankan kepen-tingan rakyat banyak," tutur Zuber.

Belum ditandatanganinya perjanjian kerja-sama antara pihak PT Askes dan Departemen Kesehatan tentang pelaksanaan Jamkesmas untuk tahun 2009 bisa jadi indikator adanya masalah yang belum terselesaikan antara kedua pihak tersebut. Zuber menyayangkan apabila masalah ini menyebabkan layanan kepada masyarakat menjadi menurun bahkan terhenti. (Imam M Djuki /CN05)

Sumber : Suara Merdeka, Selasa, 5 Mei 2009, 18:11 wib




Selengkapnya...

Rabu, 18 Februari 2009

Jaminan Sosial Keluarga Miskin

Terusirnya 26 pasien pemegang kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta beberapa hari lalu, menunjukkan amburadulnya mekanisme pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin. Para pasien yang mendapat rujukan dari beberapa RS di luar Jakarta tersebut, tak bisa dirawat inap dengan alasan terbatasnya kapasitas RS sehingga mereka akhirnya menempati ruang kosong di lantai dasar gedung IRNA B RSCM. Sebuah ruang yang sangat tak layak ditempati pasien yang butuh perawatan, tak ada tempat tempat tidur atau fasilitas penunjang lain.

Parahnya, para pasien yang berasal dari kalangan masyarakat kurang mampu ini, juga harus terusir dari tempat itu karena ruangan yang mereka jadikan tempat bernaung hendak dibongkar pihak RSCM. Mereka terusir tanpa ada solusi yang ditawarkan pihak rumah sakit. Sebuah kondisi ironis yang sebenarnya tidak harus terjadi jika sistem jaminan sosial (termasuk kesehatan) di negeri ini dilaksanakan semestinya. Beruntunglah LBH Jakarta dan seorang dermawan bersedia menampung mereka untuk sementara waktu.

Jaminan sosial ini memang harus ada karena tingkat kemakmuran sebagian besar penduduk belum memungkinkan masyarakat menjangkau pelayanan kesehatan secara memadai karena mahalnya biaya pengobatan. Sedangkan pelayanan kesehatan bagi anggota masyarakat yang mengalami gangguan kesehatan adalah mutlak adanya. Sangat tidak manusiawi kiranya jika orang yang sakit dibiarkan begitu saja tanpa mendapat pelayanan kesehatan karena secara ekonomi ia tak mampu membayar biaya tersebut.

Dalam kondisi seperti ini maka pemerintah berkewajiban memberikan jaminan bagi masyarakat untuk mendapat pelayanan kesehatan yang semestinya. Pelayanan kesehatan ini harus dilaksanakan tanpa melihat status ekonominya karena sejatinya “health is a fundamental human rights” (kesehatan adalah hak asasi manusia yang paling dasar) seperti yang tercantum dalam deklarasi hak asasi manusia internasional. Jika ia tergolong masyarakat yang mampu, maka ia harus membayar ongkos layanan kesehatan. Namun jika ia tak mampu, maka pemerintah berkewajiban menanggung biaya tersebut.

Namun hingga kini jaminan pelayanan kesehatan oleh pemerintah belum terlaksana sesuai harapan. Program Asuransi Kesehatan bagi Masyarakat Miskin (askeskin) yang dijalankan pemerintah sejak tahun 2005 menuai banyak kendala. Masih banyak masyarakat miskin yang belum terjaring program ini. Padahal sejatinya program ini diluncurkan untuk memperbaiki sistem bantuan pemerintah yang diberikan kepada pemegang kartu Keluarga Miskin (Gakin).

Dalam salah satu media nasional di Jakarta, Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Indonesia yang juga salah seorang perumus UU No.40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Hasbullah Thabrany mengungkapkan bahwa jumlah pemegang kartu Gakin yang dirawat inap di Rumah Sakit Umum (RSU) kurang dari 5 persen dari keseluruhan pasien. Ini bukan berarti bahwa sebagian besar pasien rawat inap mampu membayar layanan kesehatan (ability to pay). Tapi mereka terpaksa untuk membayar (forced to pay), karena tidak ada pilihan lain.

Fakta inilah yang menjadi salah satu dasar pelaksanaan program askeskin. Perluasan layanan yang diharapkan terwujud melalui program ini justru memunculkan masalah baru, mulai dari data yang kurang akurat sehingga menyebabkan banyak anggota masyarakat miskin tidak terdaftar sebagai peserta askeskin, hingga keterlambatan pembayaran klaim kepada pihak provider (Rumah Sakit) oleh PT Askes yang menjadi penyelenggara program ini. Bahkan, pada akhir Januari 2008, PT Askes masih berhutang sebesar Rp. 1,145 triliun kepada beberapa RS yang menjadi provider layanan kesehatan untuk peserta Askeskin.

Program Jamkesmas
Sebagaimana yang kita ketahui, Departemen Kesehatan meluncurkan Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) sebagai pengganti program Askeskin pada awal Maret lalu. Menurut Menkes Siti Fadillah Supari, program ini sebenarnya tak jauh berbeda dengan sskeskin. Sasarannya tetap masyarakat miskin dan hampir miskin, namun ada sedikit perbedaan dalam pengelolaannya. Jika dalam program Askeskin, PT Askes bertindak sebagai pengelola dari sisi manajemen kepesertaan, verifikasi klaim hingga pengelolaan keuangan, maka dalam program Jamkesmas PT Askes hanya menangani masalah manajemen kepesertaan, sementara verifikasi klaim akan dilakukan verifikator independen dan untuk masalah pembayaran langsung dibayarkan ke rekening RS pelaksana program.

Namun, program yang dijadwalkan efektif berlaku Juli 2008 ini tak sepenuhnya siap dilaksanakan. Bahkan beberapa pihak meminta program ini ditunda pelaksanaannya hingga benar-benar siap dijalankan. Setidaknya ada dua masalah besar yang menyebabkan program ini belum siap untuk diaplikasikan.

Pertama, masalah teknis yang meliputi masalah kepesertaan, besaran premi, dan verifikasi kelayakan data dan klaim. Hingga kini pemerintah (Depkes) hanya memperkirakan bahwa jumlah peserta Jamkesmas (masyarakat miskin dan mendekati miskin) berjumlah 76,4 juta jiwa atau 19,1 juta keluarga. Namun akurasi data ini masih dipertanyakan karena tak ada data yang jelas siapa saja masyarakat miskin tersebut. Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) jelas sudah tidak valid lagi, karena sudah kadaluarsa, sementara pendataan yang melibatkan pihak Pemerintah Daerah belum juga terlaksana dengan baik.

Masalah besaran premi juga masih menjadi bahan perdebatan. Untuk pelaksanaan Jamkesmas, pemerintah menganggarkan premi sebesar Rp 5.000/kepala tiap bulan. Anggaran ini dinilai tidak realistis karena belum didasarkan kajian yang mendalam terkait kebutuhan pendanaan riil di lapangan.

Masalah ini belum mendapatkan solusinya karena pihak yang berwenang menentukan mekanisme pelaksana program sesuai UU No.40/2004 yaitu Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) belum terbentuk. Padahal kabarnya Perpres tentang DJSN ini sudah dikeluarkan, namun tak bisa diterapkan karena orang-orang yang tercantum dalam Perpres itu sudah melewati batas umur sehingga harus menunggu adanya rekrutmen baru. Hal yang sama juga terjadi terhadap tim verifikator yang seharusnya sudah mulai melakukan tugasnya. Tim ini sampai hari belum terbentuk sehingga, proses verifikasi data dan klaim tidak bisa dilaksanakan.

Kedua adalah masalah yuridis. Jamkesmas yang diprogramkan Departemen Kesehatan belum sepenuhnya mengacu kepada UU No. 40/2004. Padahal Jamkesmas merupakan salah satu embrio dari Sistem Jaminan Sosial Nasional yang khusus menggarap masyarakat miskin dan mendekati miskin pada aspek kesehatan.

Berdasarkan undang-undang ini, jaminan sosial kepada kepada seluruh Warga Negara Indonesia diwujudkan dalam bentuk asuransi. Sedangkan penyelenggaraan asuransi sosial menurut UU No. 2/1992 tentang Asuransi pada pasal 14 ayat (1) dinyatakan bahwa program asuransi sosial hanya dapat diselenggarakan oleh BUMN. Sehingga BPJS menurut undang-undang ini mestinya berbentuk BUMN.

Masalahnya adalah, prinsip BPJS dalam UU No. 40/2004 bersifat nirlaba sedangkan menurut UU No. 19/2003 tentang BUMN disebutkan bahwa BUMN bersifat mencari keuntungan (pasal 1 ayat 2). Sehingga harus ada perubahan atau revisi diantara undang-undang tersebut agar maksud baik untuk memberikan jaminan sosial tidak harus bertabrakan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keseriusan Pemerintah
Masalah lainnya adalah landasan pembentukan BPJS sendiri yang hingga kini masih belum jelas arahnya. Padahal jika mengacu pada UU No.40/2004, BPJS ini harus dibentuk berdasarkan undang-undang paling lambat tahun 2009. Namun hingga kini belum ada usulan pembentukan undang-undang terkait BPJS. Apakah ini menunjukkan ketidakseriusan pemerintah melaksanakan amanat undang-undang?

Sistem Jaminan Sosial Nasional yang diatur dengan UU No.40/2004 sesungguhnya merupakan upaya memberikan jaminan sosial kepada seluruh warga negara Indonesia dalam bentuk asuransi. Diharapkan secara bertahap seluruh masyarakat Indonesia nantinya terjamin dalam sistem jaminan sosial yang terselenggara dengan baik sesuai amanat UUD 1945 pasal 34 ayat 2: ”Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan”.

Namun jika melihat pelaksanaan jaminan sosial bagi masyarakat yang lemah dan tidak mampu seperti yang diprogramkan pemerintah lewat Jamkesmas, nampaknya implementasi UU No.40/2004 ini masih jauh dari harapan. Perlu keseriusan dari semua pihak, baik pemerintah, DPR, dan pihak rumah sakit untuk mempersiapkan segala perangkat pendukung agar SJSN bisa terlaksana. Karena keseriusan ini dapat menjadi bukti pemerintah telah berupaya menjalankan tugasnya, memberikan jaminan sosial bagi setiap warganya. Sehingga diharapkan tak ada lagi kisah pilu yang dialami oleh rakyat miskin karena tidak mendapat layanan kesehatan secara manusiawi. (*)

Sumber : Harian SUARA MERDEKA, 9 Agustus 2008
Selengkapnya...

Jumat, 19 September 2008

Menanti Janji Program Puskesmas Gratis

Ada hal menarik dalam Pidato Kenegaraan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 15 Agustus lalu. Pertama, dalam pidatonya di hadapan Sidang Paripurna DPR/MPR tersebut, presiden memenuhi tuntutan anggaran 20 persen untuk pendidikan. Ini sebuah kemajuan, meski harus melalui “ancaman” dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebelumnya (13/8) MK memutuskan bahwa UU No.16/2008 (UU APBN 2008) bertentangan dengan UUD 1945. Dalam UU tersebut, anggaran pendidikan baru mencapai sekitar 15,6 persen dari APBN. Padahal dalam pasal 31 ayat (4) UUD 1945, pemerintah harus menganggarkan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN untuk sektor pendidikan. Oleh karena itu MK meminta pemerintah untuk memenuhinya, meski tak harus dilakukan seketika.

Kedua, SBY juga mengungkapkan rencana untuk menggratiskan layanan dasar di Puskesmas. Layanan kesehatan gratis ini juga berlaku di kelas III rumah sakit, tapi hanya untuk warga tidak mampu. Sungguh ini sebuah program populis yang telah lama ditunggu warga.

Tapi mengapa baru sekarang? Apakah ada kaitannya dengan kampanye politik? Tentu banyak orang berpikir demikian, maklum masa kampanye untuk Pemilu 2009 telah dimulai sejak awal Juli lalu. Dan tidak salah pula jika muncul pertanyaan seperti itu, karena sudah jadi rahasia umum jika menjelang berakhirnya masa jabatan atau mendekati periode pemilihan berikutnya, para pejabat sering jor-joran mengumbar program-program yang sifatnya populis.

Namun, terlepas dari politis atau bukan, kampanye atau tidak, sesungguhnya apa yang dicanangkan Presiden SBY adalah sebuah langkah maju di bidang kesehatan. Tentu saja jika hal tersebut diimbangi dengan implementasi yang serius. Bukan sebatas basa-basi politis untuk mendongkrak popularitas saja.

Nah, untuk mengurai agar program tersebut tak hanya sebatas wacana, ada beberapa hal yang nampaknya layak untuk dilihat kembali. Berdasarkan pengalaman, penggratisan layanan di puskesmas akan mengakibatkan melonjaknya jumlah pasien di puskesmas. Sebagai perbandingan, mari kita lihat data pemanfaatan layanan kesehatan yang dihimpun oleh PT Askes. Ada lonjakan jumlah pasien ketika layanan kesehatan untuk masyarakat kurang mampu digratiskan lewat Program Asuransi Kesehatan untuk Warga Miskin (Askeskin).

Tahun 2005, jumlah pasien rawat jalan berjumlah 1,45 juta orang, meningkat menjadi 3,85 juta orang di tahun berikutnya, dan menjadi 5,96 juta orang pada tahun 2007. Hal serupa juga terjadi pada jumlah pasien rawat inap yang memanfaatkan fasilitas askes. Tahun 2005 jumlahnya sebanyak 562 ribu orang, tahun 2006 menjadi 1,58 juta, dan tahun 2007 meningkat menjadi 1,91 juta pasien.

Tentu saja lonjakan jumlah pasien di puskesmas tidak semata-mata disebabkan penggratisan layanan, meningkatnya kesadaran masyarakat akan kesehatan juga bisa menjadi faktor pemicunya. Namun tak dapat disangkal, layanan gratis ini akan menarik warga untuk datang.

Jika lonjakan jumlah pasien ini tidak diikuti dengan peningkatan kualitas layanan, tambahan fasilitas pendukung, penambahan tenaga pengelola puskesmas dan peningkatan keterampilan, maka program ini akan menjadi blunder besar. Puskesmas akan overload, sehingga tidak bisa menjalankan fungsinya secara optimal. Ujung-ujungnya layanan kesehatan di puskesmas jadi amburadul.

Dalam kondisi ini, ada kecenderungan pihak puskesmas langsung merujuk pasiennya ke rumah sakit. Apalagi sistem kapitasi yang selama ini diterapkan memberikan remunerasi bukan atas dasar volume kerja yang dilakukan. Banyak sedikitnya volume pekerjaan tak mempengaruhi nominal remunerasi yang didapatkan pengelola puskesmas. Jadi wajar jika pengelola puskesmas lebih suka merujuk ke rumah sakit dibanding melayani pasien.

Hal tersebut tentu saja akan mengubah wajah rumah sakit menjadi “puskesmas besar”. Rumah sakit akan kebanjiran pasien yang membutuhkan layanan kesehatan dasar yang sebenarnya bisa dilakukan di tingkat puskesmas. Jika kondisi ini berlanjut, maka pembagian peran antara rumah sakit dan unit-unit layanan kesehatan di bawahnya tak akan berjalan. Penumpukan pasien akan terjadi di rumah sakit, sehingga layanan kesehatan tak bisa dilakukan semestinya. Sekarang saja, masih sering terjadi pasien yang tidak terlayani karena terbatasnya fasilitas dan SDM yang ada.

Selain itu, rujukan ke rumah sakit bisa memunculkan mispersepsi ketika warga yang tak termasuk golongan tidak mampu dikenakan ongkos atas layanan kesehatan yang diterimanya. Pasalnya, layanan kesehatan gratis di rumah sakit hanya berlaku untuk masyarakat kurang mampu, itu pun hanya untuk kelas III.

Di beberapa daerah yang telah berhasil menggratiskan layanan kesehatan di tingkat puskesmas, permasalahan seperti ini sering terjadi. Standar pelayanan kesehatan yang tadinya sudah berjalan cukup baik, lambat laun semakin turun, dan menjauhi standar yang seharusnya.

Di sisi lain, efektivitas kebijakan seperti ini ternyata dirasakan sangat kurang. Sebenarnya sebagian besar masyarakat terhitung mampu untuk membayar ongkos layanan dasar di puskesmas yang memang tidak seberapa mahal. Hanya orang-orang yang benar-benar miskinlah yang tak mampu menjangkaunya. Yang dirasakan berat oleh masyarakat adalah biaya layanan kesehatan lanjutan yang biasanya dilakukan rumah sakit.

Dari sisi anggaran, kebijakan menggratiskan layanan kesehatan bagi seluruh warga di puskesmas ini harus sejalan dengan upaya antisipasi melonjaknya jumlah pasien. Jangan sampai estimasi pembiayaannya tak sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Jika ini terjadi, yang dirugikan adalah pasien yang tak mendapat layanan dengan alasan anggarannya tak mencukupi. Sebagai contoh, bisa kita lihat pengalaman Program Askeskin. Program ini mandeg karena ketidaksesuaian antara anggaran dan realisasi di lapangan, juga terjadinya keterlambatan dropping dana kepada pihak provider (rumah sakit).

Hilangnya pemasukan puskesmas dari pengguna layanan kesehatan (pasien yang tidak miskin) juga berpengaruh terhadap operasional lembaga kesehatan ini. Biasanya dana tersebut dijadikan sebagai tambahan biaya operasional puskesmas.

Namun, jika pemerintah benar-benar ingin menyaksikan program ini tak hanya manis ketika didengar, rapi di konsep, tapi berantakan di lapangan, ada baiknya melihat kembali langkah-langkah persiapannya. Ada langkah-langkah strategis yang harus ditempuh. Pertama, kesiapan SDM harus benar-benar dipastikan mamadai, baik dari segi jumlah, maupun kualifikasinya. Lonjakan jumlah pasien harus diimbangi dengan penambahan tenaga pengelola kesehatan di puskesmas berikut peningkatan keterampilannya. Sehingga layanan kesehatan tetap bisa dilakukan sesuai standar yang telah ditetapkan.

Kedua, perlu dihitung ulang kebutuhan riil puskesmas untuk mengantisipasi lonjakan jumlah pasien. Kebutuhan riil ini tidak hanya terkait dengan kebutuhan anggaran untuk melakukan layanan kesehatan. Tapi menyangkut pula jumlah sarana dan fasilitas penunjang yang ada. Apakah jumlah puskesmas yang ada sudah mencukupi, sebandingkah dengan kepadatan penduduk di daerah tersebut, bagaimana dengan luas area jangkauannya? Itulah sebagian pertanyaan yang harus dipastikan jawabannya, YA! Artinya sudah tak ada masalah.

Ketiga, harus ada regulasi yang jelas dan detail tentang rujukan pasien. Dalam kondisi seperti apa saja pasien bisa dirujuk ke rumah sakit dan mana yang harus dilayani di puskesmas. Hal ini untuk meminimalisir praktik asal rujuk. Jika hal ini berlaku, rumah sakit tak akan berubah menjadi “puskesmas besar” dan pembagian porsi layanan kesehatan tetap berjalan secara wajar.

Keempat, perlu ada informasi yang transparan kepada masyarakat mengenai jenis layanan kesehatan apa saja yang bisa dilakukan puskesmas. Jangan sampai muncul persepsi bahwa seluruh penyakit bisa ditangani puskesmas. Sehingga ketika dirujuk ke rumah sakit dan harus membayar layanan kesehatan di sana (karena bukan masyarakat miskin), ia tidak merasa tertipu. Ia sudah memahaminya sejak awal.

Kelima dan yang terpenting, pengawasan dan evaluasi. Ini yang biasanya lemah. Sehingga sudah jadi rahasia umum, jika sebagian program yang ada hanya bagus dikonsep, tapi lemah implementasinya karena pengawasan dan evaluasinya tidak jalan.

Mudah-mudahan jika langkah-langkah persiapan dan disertai ketulusan niat untuk mengabdi, program puskesmas gratis dan layanan kesehatan gratis untuk warga miskin di rumah sakit bukan sekadar basa-basi politik menjelang pemilu. Tapi sebuah upaya terpuji pemerintah untuk menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pelayan bagi rakyatnya.

Sumber : Harian Republika, kamis, 18 September 2008
Selengkapnya...

Reformasi Pelayanan Rumah Sakit

Alam kemerdekaan Indonesia yang sudah berusia 63 tahun tidak selalu dinikmati oleh anak bangsa khusus para pasien miskin di tanah air. Beragam kasus penolakan pasien miskin oleh Rumah Sakit (RS) masih sering terjadi. Beberapa waktu lalu kita dikejutkan dengan telantarnya puluhan pasien program Jamkesmas di RSCM Jakarta. Ini tentu memprihatinkan kita semua karena hal itu menggores rasa kemanusiaan kita sebagai anak bangsa. Betapa tidak, karena alasan ketidakmampuan ekonomi, pasien miskin yang pada saat itu sangat membutuhkan layanan kesehatan harus rela menerima penolakan dari pihak RS dengan beragam alasan.

Kejadian seperti ini, apalagi sudah berulang kali terjadi, menjadi gambaran bagaimana pengelola rumah sakit memandang calon pasiennya. Sisi kemanusiaan, yang ditandai dengan keinginan menolong orang lain lepas dari penderitaan, dikalahkan keinginan memperoleh penghasilan (bayaran). Sederhananya, rumah sakit memandang pasiennya dalam hubungan eksploitatif. Hubungan yang didasarkan pada pertimbangan untung rugi. Pasien dipandang sebagai pihak yang harus mendatangkan keuntungan bagi RS. Jika tidak, maka lebih baik pasien itu ditolak.

Sejatinya pasien juga manusia, yang secara fitrah sama dengan dokter, perawat, paramedis dan pengelola RS lainnya. Sudah selayaknya hubungan yang terjadi adalah hubungan manusiawi. Para pengelola rumah sakit (dokter, perawat dan paramedis) harus mendahulukan upaya pelayanan kesehatan bagi pasiennya. Sehingga selain kesembuhan pasien, kepuasan atas layanan rumah sakit menjadi hasil nyata yang bisa diperoleh.

Pola hubungan seperti ini juga menuntut pelayanan kesehatan yang berkualitas dan tidak diskriminatif. Adanya pembagian kelas di RS bukan untuk membedakan kualitas layanan. Pasien kelas III (yang mayoritas masyarakat miskin) harus mendapat layanan kesehatan dengan standar sama dengan kelas-kelas di atasnya (VVIP, VIP, kelas I dan kelas II). Yang membedakannya cukup fasilitas tambahan dalam ruang perawatannya, seperti AC, televisi, lemari pendingin, meja dan kursi tamu. Sehingga layanan kesehatan yang layak bisa dirasakan pula oleh orang-orang yang secara ekonomi kurang beruntung. Namun tentu saja keberadaan dan pengelolaan RS butuh biaya yang tidak sedikit. Karena pada dasarnya rumah sakit adalah industri kesehatan yang padat modal, padat teknologi dan padat karya. Apalagi sebagian besar RS di Indonesia dikelola pihak swasta yang tidak mendapatkan alokasi pendanaan dari pemerintah. Sehingga aspek bisnis menjadi hal yang tak bisa dipisahkan dari pengelolaan rumah sakit.

Data Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) menunjukkan bahwa rumah sakit yang dikelola pihak swasta pada tahun 2005 berjumlah 626 unit atau 49,4 persen dari keseluruhan rumah sakit yang ada di Indonesia. Sementara rumah sakit yang dikelola pemerintah (Depkes dan Pemda) jumlahnya hanya 452 unit. RS yang dikelola TNI dan Polri lebih sedikit lagi, hanya 112 unit, dan RS yang dikelola BUMN dan departemen lain berjumlah 78 unit. Kenyataannya memang pengelolaan RS lebih cenderung menganut mekanisme pasar. Buktinya jumlah rumah sakit di kota-kota besar yang notabene penghasilan penduduknya tinggi lebih banyak dibanding daerah-daerah yang penduduknya berpenghasilan rendah.

Dualisme Kepentingan
Sayangnya mekanisme pasar tersebut tidak disertai aturan dan pengawasan yang memadai. Enam rumah sakit yang terbukti menolak pasien miskin pada tahun 2005 hanya dikenai teguran dan peringatan. Sanksi ini tidak menunjukkan ketegasan pemerintah menjamin warga negara untuk memperoleh haknya. Bukankah kesehatan adalah salah satu hak asasi manusia dan pemerintah –sesuai amanat UUD 1945—harus menjamin setiap warga negara mendapatkan layanan kesehatan yang layak.

Ketika ada warga negara yang tak bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak maka secara langsung pemerintah telah melanggar konstitusi. Sehingga pemerintah harus memfasilitasi agar semua warga bisa mendapatkan layanan kesehatan yang layak, tanpa harus melihat status sosialnya terlebih dahulu. Oleh karena itu harus ada aturan yang jelas disertai sanksi yang tegas agar kejadian warga miskin yang ditolak rumah sakit tak terjadi lagi.

Faktanya, rumah sakit memang dihadapkan pada dua kepentingan yang berbeda. Di satu sisi, sebagai sebuah badan usaha rumah sakit dituntut untuk memperoleh keuntungan dari segala aktivitas yang dilaksanakannya. Dokter, perawat, para medis dan pengelola rumah sakit lainnya harus mampu berperan sebagai revenue center (pusat penghasilan) untuk menjaga keberlangsungan hidup rumah sakit. Inilah yang sering mendorong pola hubungan eksploitatif dikembangkan rumah sakit terhadap pasien.

Di sisi lain, tuntutan etis untuk tidak menjadikan kesehatan sebagai komoditas ekonomi juga begitu kuat. Kesehatan sebagai hak dasar manusia terlalu sakral untuk diperdagangkan. Sehingga dalam perspektif ini pelayanan kesehatan harus diselenggarakan berdasarkan prinsip sosial kemanusiaan. Layanan kesehatan ada untuk menolong manusia lain, bukan untuk mencari bayaran, apalagi keuntungan.

Tentu saja tanpa aturan yang jelas, tarik menarik kepentingan tersebut akan berakibat fatal. Akan ada yang menjadi korban. Jika sepenuhnya mengacu pada mekanisme pasar, maka akan semakin banyak warga yang kesulitan mendapatkan layanan kesehatan. Namun bila seluruhnya didasarkan pada prinsip sosial, tanpa sumber pendanaan yang jelas, akan berefek pada ketahanan rumah sakit dalam memberikan layanan kesehatan. Bisa jadi tak ada orang atau pihak yang mau menyelenggarakan layanan kesehatan. Dua-duanya mengakibatkan rakyat sulit mendapatkan layanan kesehatan yang layak. Bila hal ini tidak teratasi, pemerintah sebagai penyelenggara pengelolaan negara dianggap gagal menjalankan amanat UUD 45 terutama pasal 34 ayat 3, yakni “negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak”.

Untuk menjamin kepastian keberlangsungan dan pemerataan pelayanan kesehatan yang berkualitas di RS maka pemerintah perlu memikirkan kemungkinan pemberian subsidi atau paket-paket kebijakan yang meringankan pembiayaan dalam pengelolaan RS apapun bentuknya terutama bagi kelompok RS swasta serta memberikan pembiayaan yang cukup dalam APBN maupun APBD bagi RS Pemerintah dan RS Daerah. Dengan adanya kebijakan tersebut diharapkan RS bisa survive dalam memberikan pelayanan kesehatan yang merata dan berkualitas.

Reformasi Rumah Sakit
Meski dinilai terlambat oleh banyak pihak, saat ini DPR dan pemerintah sedang menggodok RUU RS. Maklum pengelolaan RS selama ini yang didasarkan pada Peraturan Menteri Kesehatan No. 59b/Menkes/PER/II/1988 belum mampu mengakomodir beragam kepentingan yang ada dan memberi arahan yang jelas seperti apa RS di Indonesia harus beroperasi.Bahkan sejak diberlakukannyaUU No. 10/2004 tentang Pembentukan Perundang-undangan, praktis RS tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat. Karena berdasarkan UU tersebut, peraturan menteri tidak lagi masuk ke dalam hirarki perundangan yang ada di Indonesia. Cukup ironis memang, RS yang jumlahnya 1.268 unit dan melayani juataan warga tak dilengkapi dasar pijakan hukum yang kuat. Padahal BUMN yang jumlahnya hanya 260-an saja sudah diatur dengan Undang-undang. Sehingga dipndang perlu adanya upaya reformasi pelayanan RS ini melalui regulasi peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Selain itu, beragamnya bentuk tata kelola rumah sakit selama ini, membuat orientasi pelayanan kesehatan pun memiliki perbedaan yang cukup mencolok. Misalnya rumah sakit yang berstatus milik pemerintah lebih mengacu pada PP No. 23/2005 tentang Badan Layanan Umum. Sementara rumah sakit yang berstatus badan hukum komersial mengacu pada UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas, sedangkan yang berstatus yayasan jelas berpedoman kepada UU No. 28/2004 tentang Yayasan. Perbedaan tersebut menyebabkan sulitnya pengaturan pengelolaan rumah sakit yang bermutu dan sesuai dengan kebutuhan. Jika ditilik lebih jauh, tidak rasional kiranya jika untuk produk layanan yang sama, yaitu kesehatan, ada dasar aturan yang berbeda. Apalagi satu dan lainnya sama sekali bertolak belakang sehingga reformasi pengaturan peran RS ini sudah sangat mendesak.

Diharapkan lahirnya undang-undang yang mengatur pengelolaan rumah sakit akan memberikan jaminan pelayanan kesehatan yang dilaksanakan secara layak dan profesional tanpa ada pihak yang harus dikorbankan. Di sinilah pemerintah menjalankan perannya memberikan landasan yang kuat menjamin masyarakat untuk mendapatkan haknya memperoleh layanan kesehatan yang bermutu dan terjangkau, dan disaat yang sama RS juga mendapat jaminan untuk menjalankan fungsi bisnisnya.

Idealnya, pembahasan RUU tentang pengelolaan rumah sakit ini bisa melibatkan seluruh lapisan masyarakat, sehingga masukan tentang bagaimana rumah sakit ini akan dikelola menjadi lebih komprehensif. Untuk itu, pembahasan RUU tersebut baik Pemerintah maupun DPR melalui sekretariatnya.masing-masing harus mensosialisasikan draf RUU tersebut ke publik. Harapannya adalah agar masyarakat tahu dan berpartisipasi dengan menyampaikan aspirasinya melalui saluran-saluran yang sudah tersedia. Sehingga aturan reformasi pelayanan RS ini dapat berjalan sesuai dengan harapan pemerinta, DPR dan masyarakat.

Memang ini bukan pekerjaan mudah, namun untuk sebuah hasil yang mulia dan bermanfaat bagi masyarakat banyak sudah selayaknya hal ini dilakukan. Sehingga dengan adanya reformasi dan regulasi yang baru, RS menjadi tempat yang nyaman dan bersahabat khususnya bagi warga miskin. Sehingga institusi RS tidak semata-mata untuk mencari keuntungan bisnis belaka tetapi memiliki misi sosial bagi kesejahteraan anak bangsa. Wallahu a’lam bishawwab (*)

Sumber : Harian terbit, kamis, 18 September 2008
Selengkapnya...

 

BAHAN MAKALAH SEMINAR

Bagamaina Tampilan Blog ini Menurut Anda