Selasa, 30 Maret 2010

Pembahasan RUU PRT Belum Jadi Prioritas DPR

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepertinya masih menunggu waktu untuk segera membahas Rancangan Undang-Undang Pembantu Rumah Tangga (RUU PRT) yang telah masuk program legislasi nasional (pro-legnas)2010.

Anggota Komisi LX DPR Zuber Syafawi mengatakan, pihaknya masih memprioritaskan pembahasan perundanngan yang mendesak. Di antaranya RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan revisi UU Jamsostek. Namun, DPR tetap berkomitmen untuk segera membahasnya. "Memang tidak dalam waktu dekat. Tetapi, kita tetap berkomitmen untuk segera membahasnya, terutama penyusunan naskah akademiknya terlebih dahulu," katanya ketika dihubungi harian Seputar Indonesia (SI) kemarin.

Menurut Zuber, sebelum penyusunan naskah akademik, anggota Dewan juga perlu melakukan sosialisasi sejauh mana perlindungan terhadap hak-hak PRT menjadi demikian mendesaknya. "Perlu juga dukungan publik soal permasalahan ini," tandasnya.
Dia berharap jika UU PRT nanti benar-benar disahkan, perlindungan PRT di Indonesia akan semakin baik, terutama hak-hak yang harus diberikan seperti gaji, waktu cuti.

"Perlindungan PRT nantinya akan semakin tinggi.Kita setuju soal itu," terangnya.
Sebelumnya, Jaringan Nasional Advokasi untuk Perlindungan PRT (Jala PRT) mendesak Komisi IX DPR untuk segera melakukan pembahasan RUU PRT. Koordinator Jala PRT Lita Anggraini mengatakan, PRT rentan berbagai kekerasan dari fisik, psikis, ekonomi hingga sosial. PRT juga ber ada dalam situasi hidup dan kerja yang tidak layak, situasi perbudakan. Bahkan, PRT mengalami pelanggaran hak-haknya, misalnya upah yang sangat rendah ataupun tidak dibayar."Tidak ada batasan beban kerja yang j elas dan layak sehingga semua beban kerja domestik bisa ditimpakan kepada PRT. Tidak mengherankan, jam kerja PRT rata-rata panjang," katanya.

Lita mengatakan, PRT tidak diakui sebagai'pekerja karena pekerjaan rumah tangga tidak dianggap sebagai pekerjaan yang sesungguhnya dan mengalami diskriminasi terhadap mereka sebagai perempuan, migran, pekerja rumah tangga dan anak-anak. "Dikotomi antara PRT baik domestik maupun migran dengan buruh domestik dan migran pada sektor yang lain sering mengakibatkan kebijakan yang tidak adil dan diskriminatif bagi PRT domestik dan migran," terangnya.

Sementara di sisi lain, lanjut dia, perlindungan hukum baik di level lokal, nasional maupun internasional tidak melindungi PRT. Kondisi ini yang semakin memberi ruang sistematis bagi pelanggaran hak-hak PRT. "Berangkat dari situasi tidak layak seperti perbudakan dan peristiwa penganiayaan inilah kami mengajukan kepada DPR untuk segera mewujudkan UU PRT pada tahun 2010," tutur Lita.

SelainDPR,kataLita,pihaknya juga mendesak Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menaker-trans) Muhaimin Iskandar dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Patrialis Akbar untuk berkoordinasi dalam pembahasan UU PRT.

Berita Seputar Indonesia, Sabtu 20 Februari 2010 Selengkapnya...

Kader PKS Gelar Solidaritas Palestina

Ribuan kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menggelar aksi solidaritas terhadap muslim Palestina di Jl Menteri Supeno Semarang, minggu (21/3).

Aksi yang diikuti kader dari Kota Semarang dan wilayah sekitarnya seperti Kota Kendal, Kabupaten Semarang, Kota Salatiga, dan Kota Demak tersebut digelar untuk memberikan dukungan terhadap rakyat Palestina yang terus menerus mendapat serangan pasukan Israel.

Tak hanya para kader PKS, para simpatisan yang terdiri atas para pria, ibu rumah tangga, dan sebagian anak-anak juga turut bergabung dalam aksi tersebut.

Dalam aksinya, mereka long march dari Jalan Menteri Supeno menuju Jalan Pahlawan, Simpanglima, Jalan Pandanaran, dan berakhir di kawasan Tugu Muda Semarang.

Sejumlah kader membawa atribut bernadakan kecaman terhadap Israel, di antaranya ”Israel The Real Terorist”, ”Duka Palestina Duka Indonesia”, ”Rindu Palestina Merdeka” dan ”Israel Bukan Manusia”, .

Mereka juga membawa sejumlah atribut lain, seperti bendera Palestina dan PKS. Di atas mobil bak terbuka mereka menggelar orasi secara bergantian.
Arogansi Israel Fris Dwi Yulianto, koordinator aksi solidaritas di Semarang mengatakan, demo tersebut digelar untuk memberi dukungan dan solidaritas terhadap bangsa Palestina atas arogansi bangsa Israel.

”Dengan aksi ini, kami berharap dunia tahu, jika rakyat Palestina memiliki saudara di Indonesia yang peduli dan perhatian terhadap mereka. Dengan begitu diharapkan ini akan menjadikan dorongan agar serangan Israel harus segera dihentikan, karena telah menyebabkan jatuhnya banyak korban,” jelasnya.

Menurut dia, dengan larangan pasukan Israel terhadap pria Palestina yang berusia dibawah 50 tahun untuk beribadah di Kota Al Quds dan berencana mengubah kota tersebut menjadi pangkalan militer, itu merupakan tindakan yang harus dihentikan.

Dalam aksi tersebut, turut hadir salah seorang anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Zuber Safawi. Ia aksi tersebut merupakan wujud pernyataan sikap partainya yang mengecam keras serangan pasukan Israel terhadap Palestina.
Meski memadati jalan, aksi solidaritas ribuan kader PKS berjalan tertib. Aksi tersebut mendapat pengawalan dari pihak kepolisian.

Berita Suara Karya, Senin 22 Maret 2010 Selengkapnya...

Kader PKS Semarang Gelar Aksi Peduli Palestina

Ribuan kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Minggu (21/3), menggelar aksi solidaritas untuk memberikan dukungan kepada rakyat Palestina yang terus mendapat serangan pasukan Israel.

Aksi itu tidak hanya diikuti oleh kader PKS Kota Semarang melainkan juga datang dari wilayah di sekitarnya seperti Kota Kendal, Kabupaten Semarang, Kota Salatiga, dan Kota Demak yang terdiri atas para pria, ibu rumah tangga, dan sebagian anak-anak.

Mereka berjalan kaki melewati Jalan Menteri Supeno, Jalan Pahlawan, kawasan Simpang Lima, Jalan Pandanaran, dan berakhir di kawasan Tugu Muda Semarang.

Selain berorasi secara bergantian di atas mobil bak terbuka yang dilengkapi pengeras suara, peserta aksi juga membawa bendera Palestina dan PKS, spanduk dan poster yang antara lain bertuliskan Israel Bukan Manusia, Duka Palestina Duka Indonesia, Rindu Palestina Merdeka, dan

Israel The Real Terorist.

Koordinator aksi, Fris Dwi Yulianto, mengatakan, aksi mereka untuk memberikan dukungan kepada Palestina dan wujud solidaritas atas arogansi Israel terhadap Palestina. "Kami hanya ingin dunia tahu kalau rakyat Palestina memiliki saudara di Indonesia yang peduli dan perhatian terhadap mereka," katanya.

Ia mengatakan, serangan Israel telah mengakibatkan banyak korban yakni rakyat Palestina yang jatuh sehingga harus segera dihentikan. "Pada Jumat (19/3) pasukan Israel melarang pria Palestina yang berusia di bawah 50 tahun untuk beribadah di Kota Al Quds dan berencana mengubah kota tersebut menjadi pangkalan militer," katanya.

Salah seorang anggota DPR berasal dari Fraksi PKS yang juga ikut aksi tersebut, Zuber Safawi, mengatakan, partainya mengecam keras serangan pasukan Israel yang menimbulkan banyak korban jiwa.

"Aksi ini sebagai salah satu bentuk solidaritas Bangsa Indonesia khususnya para kader PKS terhadap penderitaan yang dihadapi rakyat Palestina," katanya.

Aksi mereka mendapat pengawalan cukup ketat oleh pihak kepolisian. Aksi itu juga sempat memacetkan arus lalu lintas di sepanjang jalan protokol di kota itu.

Berita Media Indonesia, Minggu 21 Maret 2010 Selengkapnya...

Dua Coret Ayat Dua

BUKTI itu berupa tulisan tangan. Bunyinya, "Pasal 113 (2) hapus". Dua garis coret melandasi tulisan "(2) hapus". Tulisan itu berlanjut "ayat (3) jadi ayat (2)". Di bawahnya ada paraf Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Kesehatan Ribka Tjiptaning, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Kini Ribka Ketua Komisi Sembilan DPR yang membidangi tenaga kerja, transmigrasi, kependudukan, dan kesehatan.

Teken itu berdampingan dengan tanda tangan anggota Komisi Kesehatan Dewan periode 2004-2009, Asiah Salekan dan Maryani Baramuli. Mereka politikus Partai Golkar yang pada periode sekarang tidak lagi menjadi anggota Dewan. Bukti itu dibawa Koalisi Antikorupsi Ayat Rokok ke Markas Besar Kepolisian RI di Jalan Trunojoyo, Jakarta, Kamis pekan lalu.

Koalisi Antikorupsi Ayat Rokok adalah gabungan sejumlah lembaga swadaya masyarakat yang peduli pada pengendalian tembakau. Di antaranya Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Indonesia Corruption Watch, Tobacco Control Support Center-Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia, dan Komisi Nasional Perlindungan Anak. "Ini menguatkan dugaan upaya sistematis menghilangkan ayat tembakau," kata Kartono Mohamad, anggota Koalisi.

Laporan ini babak lanjut hilangnya ayat 2 pasal 113 Undang-Undang Kesehatan hasil rapat paripurna Dewan pada 14 September lalu. Ayat itu berbunyi, "Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau padat, cairan, dan gas yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan/atau masyarakat sekelilingnya."

Dua hari setelah rapat paripurna ketika draf diserahkan ke Sekretariat Negara untuk diperiksa sebelum ditandatangani Presiden, ayat itu lenyap. Sejumlah lembaga swadaya masyarakat protes. Sekretariat Negara memasukkan kembali ayat itu dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengesahkannya.

Sebelumnya, Koalisi melaporkan ini ke Badan Kehormatan Dewan dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Anggota Panitia Khusus Undang-Undang Kesehatan dari Partai Demokrat, Hakim Sorimuda Pohan, juga lapor ke Ketua Dewan, dan tembusannya ke Badan Kehormatan. Hakim bukan lagi anggota Dewan. Ia kini aktif dalam Koalisi. Laporan Koalisi ke Markas Besar Kepolisian juga atas nama Hakim. "Menghilangkan ayat undang-undang adalah tindak pidana luar biasa," kata dia.

Badan sudah memanggil semua yang terlibat. Tempo mendapatkan kesimpulan pemeriksaan Badan. Dua lembar executive summary itu menyatakan hilangnya ayat tadi terjadi setelah Inspektur Jenderal Departemen Kesehatan Faiq Bahfen dan Kepala Biro Hukum Budi Sampoerna masuk ke ruang pimpinan Komisi Kesehatan. Setelah bertemu setengah jam, dua orang tadi keluar dan minta staf sekretariat Dewan mengetik naskah yang berubah. Faiq minta tolong Budi Sampoerna untuk "membantu teman-teman sekretariat".
Novianti dari bagian sekretariat Dewan mempertanyakan pencoretan itu. Budi menjawab, "Ini urusan pimpinan." Novianti minta pencoretan itu mendapat persetujuan pimpinan. Budi masuk lagi ke ruang pimpinan. Tak berselang lama, Budi keluar dengan membawa paraf Ribka Tjiptaning, Asiah Salekan, dan Maryani Baramuli. Adrian, karyawan sekretariat komisi, mengetik draf undang-undang yang telah mendapat persetujuan perubahan tadi. Badan Kehormatan juga menyimpan tulisan tangan berisi perintah perubahan itu.

Ribka menyatakan tak sengaja menghilangkan ayat. Ia membuat catatan dan paraf itu karena aspirasi petani tembakau yang mengancam demonstrasi. "Kami partai wong cilik mendengar suara petani dan buruh," kata Ribka. Umar Wahid, Wakil Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang, juga menyatakan itu hanya persoalan teknis.
Hingga rapat paripurna, kata Umar, jumlah ayat masih lengkap, tidak ada yang hilang. Hanya, kata dia, salinan lunak yang dikirim ke Sekretariat Negara adalah hasil ketikan sekretariat yang menghilangkan ayat dua tersebut. "Padahal itu baru wacana perubahan, belum sebuah keputusan," kata Umar.

Ringkasan kerja Badan Kehormatan juga merekomendasikan adanya pengusutan hukum. Badan khawatir manipulasi keputusan Dewan berulang. Jika dibiarkan, pihak-pihak di luar Dewan pun akan terbiasa melakukan intervensi. Hingga kini, Badan belum melakukan aksi hukum. Tudingan pun mengarah ke Badan, yang dianggap sengaja melindungi Ribka dkk.

Ketua Badan Kehormatan Gayus Lumbuun menampik. Meski sesama dari PDI Perjuangan, Gayus menyatakan tetap independen. Menurut dia, memang ada upaya dari Departemen Kesehatan untuk melobi Panitia Khusus. Tapi penghilangan itu tidak pernah menjadi keputusan. Gayus menyayangkan laporan ke polisi atas Ribka, Asiah, dan Maryani. Sebab, kata dia, yang punya inisiatif Faiq Bahfen. "Logikanya jangan dibalik," kata Gayus. Namun, baik Budi Sampoerna maupun Faiq Bahfen menyatakan tidak mengetahui hilangnya ayat itu.

Ayat tembakau memang telah kembali. Tapi battle ground tembakau, kata Kartono Mohamad, kini bergeser ke Rencana Peraturan Pemerintah tentang Pengamanan Produk Tembakau sebagai Zat Adiktif bagi Kesehatan. Rancangan peraturan itu masuk tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Kementerian Kesejahteraan Rakyat.

Peraturan ini amanat Undang-Undang Kesehatan. Isi peraturan ini lebih keras dibanding Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003-Peraturan tentang Pengamanan Rokok bagi Kesehatan. Aturan ini masih membolehkan iklan rokok. Dalam aturan baru sama sekali haram.

Sejumlah politikus Dewan bersuara keras menolak ini. Ketua Partai Kebangkitan Bangsa Abdul Kadir Karding menyatakan telah memerintahkan anggota Dewan dari partainya menolak aturan itu. "Ini menyangkut hidup petani, buruh pabrik rokok, dan konstituen kami," kata dia. Karding adalah anggota Dewan dari daerah pemilihan penghasil tembakau: Temanggung, Magelang, dan Wonosobo.

Ribka Tjiptaning menyampaikan hal senada. Ia khawatir aturan itu menciptakan pengangguran baru. Ia memperkirakan 15 juta tenaga kerja terkait dengan tembakau, mulai petani, buruh, hingga pekerja sektor informal yang mendukung. Ribka juga berdiskusi dengan anggota Komisi yang ia pimpin dari provinsi penghasil tembakau, Jawa Tengah dan Jawa Timur. "Ada yang bilang kalau setuju rancangan peraturan pemerintah itu bisa-bisa leher dia digorok pemilihnya," kata Ribka.

Sikap Golkar atas pengendalian tembakau sama gamblangnya. Saat sidang paripurna pengesahan Undang-Undang Kesehatan, juru bicara Nusron Wahid menolak dicantumkannya ayat tembakau dengan alasan tak berpihak pada petani. Nusron berasal dari daerah pemilihan penghasil rokok: Kudus, Jepara, dan Demak.

Kartono mengatakan, inilah bedanya perjuangan pengendalian tembakau di Indonesia dan negara lain, misalnya Amerika Serikat, India, Turki, bahkan Cina. Di sana, yang pro-tembakau hanya industri rokok. Sedangkan pemerintah, DPR, dan masyarakat berada dalam satu barisan agar tembakau dikendalikan. Di Indonesia, masyarakat bertempur sendirian melawan industri rokok, pemerintah, dan anggota Dewan. "Skornya satu lawan tiga. Kami kalah," kata Kartono.

Memang, ada sejumlah anggota Komisi Kesehatan yang setuju pelarangan tembakau. Anggota Komisi Kesehatan dari Partai Keadilan Sejahtera Zuber Syafawi seorang di antaranya. "Sepanjang untuk kemaslahatan umat, PKS mendukung," kata Zuber. Surya Chandra, anggota Komisi Kesehatan dari PDI Perjuangan, juga setuju. "Saya ahli kesehatan masyarakat, secara pribadi saya setuju tembakau dilarang," kata Surya. Tapi mereka cuma minoritas.

Berita Majalah TEMPO, Senin 22 Maret 2010 Selengkapnya...

RS Dilarang Tolak Pasien

Anggota Komisi IX DPR RI Zuber Safawi menyesalkan rumah sakit yang menolak pasien hanya karena tak sanggup membayar uang muka. Dan, esuai dengan Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009, rumah sakit mendahulukan pelayanan darurat tanpa uang muka.?

Zuber mencontohkan kasus di rumah sakit (RS) Sari Asih, Tangerang? yang menolak Balita Elsa Ainurrahmah, karena orang tuanya tidak mampu memberi uang muka. Akibatnya, balita tak berdosa ini meninggal dunia dan menambah panjang catatan buruknya pelayanan rumah sakit di tana air.

Zuber menegaskan hal ini menjadi perbuatan melanggar undang-undang dan Menkes bisa memberi sanksi tegas kepada rumah sakit itu sehingga tidak dituru oleh yang lain. Selain itu, menjadi pelanggaran yang tidak bisa ditorerir.

Karena itu, Zuber mendesak pemerintah membuat peraturan turunan dari Undang-undang di bidang kesehatan yang telah disahkan tahun lalu. Misalnya, membentuk Peraturan Pemerintah (PP), maupun Peraturan Menteri (Permen) sehingga bisa dilaksanakan secara sempurna. (Bdi)

Berita Kedaulatan Rakyat, Jumat 19 Maret 2010 Selengkapnya...

Kemenkes Harus Beri Sanksi RS Sari Asih

ANGGOTA Komisi IX DPR RI, Zuber Safawi, menyesalkan terjadinya penolakan pasien oleh Rumah Sakit Sari Asih, Karawaci beberapa hari lalu. "Kami sangat menyesalkan terjadinya hal seperti ini. Padahal sudah jelas dalam Undang-Undang no 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, berkewajiban mendahulukan pelayanan darurat tanpa uang muka," kata Zuber Safawi di Jakarta, Rabu (17/3)

Akibat penolakan tersebut, Elsa Ainurrohmah (6 bulan), putri dari pasangan Paidi dan Septi akhirnya meninggal dalam perjalanan menuju RSU Tangerang. Sebelumnya, Elsa dibawa ke RS Sari Asih karena kejang-kejang dan kesulitan bernafas setelah meminum obat flu yang diberikan orang tuanya. Namun, karena orang tuanya tak mampu menyanggupi untuk membayar uang muka sebesar Rp 10 juta, Elsa tak mendapatkan perawatan medis.

Menurut Zuber, penolakan karena ketidakmampuan keluarga pasien untuk menyediakan uang muka perawatan adalah bentuk pelanggaran terhadap Undang-undang. "Oleh karenanya, kami mendesak pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan, untuk bertindak tegas, memberikan teguran dan sanksi kepada rumah sakit yang melakukan pelanggaran, temasuk yang menolak pasien tidak mampu. Jika perlu izinnya bisa dicabut," tegas politisi PKS asal Semarang ini.

Penolakan pasien tidak mampu oleh rumah sakit, tutur mantan Ketua Pelajar Islam Indonesia (Pil) Jateng ini, adalah hal yang tidak bisa ditorerir. Untuk itu pemerintah harus menggunakan segala peraturan dan kekuatan yang ada agar tidak ada lagi kasus seperti ini. Zuber juga mendesak Kementerian Kesehatan agar segera melakukan sosialisasi Undang-undang di bidang kesehatan, terma-suk Undang-Undang tentang Rumah Sakit.

"Jika sudah disosialisasikan, maka baik masyarakat, maupun pihak penyelenggara layanan kesehatan akan tahu hak dan kewajibannya masing-masing, sehingga hal seperti ini bisa diminimalkan," tegas Zuber

Selain itu, Zuber juga meminta pemerintah segera membuat peraturan turunan dari Undang-undang di bidang kesehatan yang telah disahkan tahun lalu. Peraturan turunan, tambah Zuber, baik berupa Peraturan Pemerintah (PP), maupun Peraturan Menteri (Permen) sangat dibutuhkan agar Undang-undang di bidang kesehatan yang sudah disahkan bisa dilaksanakan secara sempurna.

"Ketika peraturan turunan tidak kunjung jadi dan tidak ada sosialisasi, maka kasus penolakan pasien miskin, seperti yang terjadi di Karawaci, dan bentuk-bentuk pelanggaran lain bisa jadi terjadi lagi dengan alasan tidak tahu." tegasnya.

Berita Harian M2 Media, Kamis 18 Maret 2010 Selengkapnya...

 

BAHAN MAKALAH SEMINAR

Bagamaina Tampilan Blog ini Menurut Anda