HUT Proklamasi RI ke-65 baru saja kita rayakan dalam suasana keprihatinan publik. Saat ini kenaikan harga-harga sebagai konsekuensi logis dari naiknya tarif dasar listrik (TDL) kian menambah beban bagi sebagian besar masyarakat kita di tengah terbatasnya pendapatan dan tuntutan pemenuhan kebutuhan dasar yang tidak sedikit. Padahal, selama ini masih banyak warga negara kita yang belum mampu memenuhi kebutuhan dasarnya.
HUT Proklamasi RI ke-65 baru saja kita rayakan dalam suasana keprihatinan publik. Saat ini kenaikan harga-harga sebagai konsekuensi logis dari naiknya tarif dasar listrik (TDL) kian menambah beban bagi sebagian besar masyarakat kita di tengah terbatasnya pendapatan dan tuntutan pemenuhan kebutuhan dasar yang tidak sedikit. Padahal, selama ini masih banyak warga negara kita yang belum mampu memenuhi kebutuhan dasarnya.
Tingginya biaya kesehatan dan pendidikan disebut-sebut menjadi faktor rendahnya derajat kesehatan dan tingkat pendidikan negeri ini. Sebagai bukti Indeks Pembangunan Indonesia (IPM) Indonesia yang merupakan gabungan dari indeks daya beli, kesehatan, dan pendidikan masih jauh dari menggembirakan. Laporan UNDP tahun 2009 menempatkan IPM Indonesia pada peringkat 111 dari 182 negara. Lebih rendah dibanding negara tetangga seperti Malaysia (peringkat 66), Singapura (23), Thailand (87), Filipina (105), dan bahkan Srilanka (102). Padahal pada tahun 2007 IPM Indonesia menempati peringkat 107.
Secara konstitusional penyelenggara negara sebenarnya tidak boleh membiarkan hal semacam ini terjadi. Oleh karenanya secara tegas UUD NKRI 1945 menyebutkan bahwa negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan (pasal 34, ayat 2). Di ayat berikutnya kembali ditegaskan bahwa "Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang baik".
Jadi, jika saat ini pemerintah sebagai penyelenggara negara tidak menyediakan jaminan sosial dan berbagai fasilitas penunjangnya agar masyarakat mampu memenuhi kebutuhan dasarnya, maka sesungguhnya pemerintah telah lalai untuk memenuhi hak warga negaranya. Dengan kata lain, pemerintah telah gagal menjalankan konstitusi.
Perlu ditegaskan lagi, sebagai warga negara Indonesia, "Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan", (pasal 28 poin H, ayat 1). Di ayat yang lain (pasal 28 poin H, ayat 3) disebutkan bahwa "Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat".
Dengan demikian, sah kiranya sebagai warga negeri ini turut menuntut pemerintah untuk lebih serius mewujudkan jaminan sosial bagi warganya. Apalagi sudah ada UU No 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Dalam Undang-undang itu disebutkan bahwa "Jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak" (pasal 1).
Akselarasi Pembangunan
Di bidang kesehatan misalnya pemerintah harus segera melakukan akselarasi pembangunan di bidang yang menjadi tanggung jawabnya. Antara lain dengan meningkatkan jumlah fasilitas layanan kesehatan, tenaga kesehatan, dan obat serta pemerataan distribusinya. Berdasarkan catatan Kementerian Kesehatan (Roadmap Reformasi Kesehatan Masyarakat 2010), hingga tahun 2007 jumlah tenaga kesehatan di Indonesia masih tergolong rendah untuk wilayah ASEAN.
Rasio dokter yang ada di Indonesia baru mencapai 19 per 100 ribu penduduk. Bandingkan dengan Filipina yang rasionya sudah mencapai 58 per 100 ribu penduduk atau Malaysia 70 per 100 ribu penduduk. Tanpa ada percepatan dan upaya yang sungguh-sungguh, upaya peningkatan jumlah tenaga kesehatan takkan mencapai hasil seperti yang diinginkan.
Buktinya dalam Rencana Strategis Kementerian Kesehatan Tahun 2010-2014 disebutkan bahwa capaian peningkatan jumlah tenaga kesehatan hingga tahun 2008 masih jauh dari target yang telah ditetapkan. Rasio dokter spesialis baru mencapai 7,73 per 100 ribu penduduk (target 9 per 100 ribu penduduk), dokter umum 26,3 per 100 ribu penduduk (target 30 per 100 ribu penduduk). Rasio dokter gigi 7,7 per 100 ribu penduduk (target 11 per 100 ribu penduduk), perawat sebesar 157,75 per 100 ribu penduduk (target 158 per 100 ribu penduduk), dan bidan sebesar 43,75 per 100 ribu penduduk (target 75 per 100 ribu penduduk).
Belum lagi distribusinya yang jauh dari merata. Hingga saat ini sebaran tenaga kesehatan masih di sekitar kota-kota besar saja. Daerah pedesaan khususnya di wilayah perbatasan, terpencil, dan pelosok masih banyak belum memiliki tenaga kesehatan. Sudah bukan rahasia lagi jika di daerah pedesaan tak sedikit puskesmas atau fasilitas layanan kesehatan yang tak memiliki dokter atau tenaga medis lainnya.
Alhasil masyarakat di daerah tersebut memiliki akses yang sangat kecil terhadap layanan kesehatan. Tak heran jika status kesehatan masyarakat di daerah seperti itu masih mengkhawatirkan. Demikian pula dengan ketersedian obat bagi masyarakat.
Pembiayaan pemerintah pusat dan daerah untuk belanja obat pelayanan kesehatan dasar baru mencapai Rp13.000 per kapita per tahun. Padahal, WHO merekomendasikan minimal 2 dolar AS per kapita per tahun (sekitar Rp 18.000 - 20.000).
Jika kondisi ini belum banyak berubah ketika sistem jaminan sosial diterapkan maka efektivitas program tersebut tentunya akan dipertanyakan. Masyarakat akan tetap kesulitan mendapatkan akses layanan kesehatan karena sarana dan prasarananya tidak memadai. Kondisi ini juga bisa memicu rasa diperlakukan tidak adil. Terutama untuk masyarakat di pedesaan dan daerah yang belum tersedia fasilitas kesehatan yang layak. Masyarakat kota termasuk yang diuntungkan dengan sistem ini karena di kota tersedia fasilitas dan tenaga kesehatan yang memadai.
Sementara di daerah pedesaan daerah pelosok dan terpencil tetap saja sulit mengakses fasilitas kesehatan. Padahal, warga di daerah ini juga membayar iuran yang sama seperti warga kota meski untuk beberapa kondisi (tidak mampu) iurannya dibayarkan oleh negara. Efeknya tentu akan memunculkan disparitas status kesehatan yang makin tinggi antara satu daerah dengan daerah lain. Padahal sudah jelas bahwa "Sistem jaminan sosial diselenggarakan berdasarkan asas kemanusiaan, asas manfaat, dan asas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia" (pasal 2 UU No 40/2004).
Dampak Positif
Secara umum sistem jaminan sosial yang coba dikembangkan di negeri ini akan membawa dampak positif. Kemampuan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dasarnya lambat laun akan berdampak pada peningkatan taraf kesehatan, pendidikan, dan ekonomi masyarakat.
Selain itu dana sosial yang dihimpun melalui program asuransi jaminan sosial tidak hanya bisa menjadi dana cadangan negara. Namun, bisa dialokasikan untuk pengembangan ekonomi masyarakat dan ekspansi bisnis. Sebagai gambaran dana yang berhasil dikumpulkan jaminan sosial untuk para pekerja di Malaysia mencapai nilai lebih dari 1.000 triliun rupiah. Hampir sama dengan total APBN Indonesia. Dengan dana sebesar itu tentu banyak hal yang bisa dilakukan khususnya untuk meningkatkan kemakmuran bangsa.
Dari beberapa catatan saat ini masyarakat Indonesia yang terlindungi jaminan sosial melalui asuransi jumlahnya masih minim. Hanya sekitar 16 juta pekerja dari 101 juta pekerja yang dilindungi program jaminan yang disediakan Taspen, Asabri, dan Jamsostek. Asuransi kesehatan lewat skema publik yang disediakan Askes diperkirakan hanya mencakup 13,8 juta (plus 1,4 juta anggota skema asuransi komersial), dan lewat program asuransi kesehatan Jamsostek 2,7 orang (1,5 di antaranya adalah pekerja).
Dengan demikian hanya sekitar 18 juta rakyat Indonesia yang dilindungi oleh skema formal asuransi kesehatan. Ditambah dengan mereka yang dilindungi oleh asuransi swasta atau yang dibiayai pemsahaan maka diperkirakan hanya 30 juta dari 230 juta lebih penduduk Indonesia yang dijamin oleh satu atau lebih program jaminan sosial.
Sebagai hak dasar warga negara yang wajib dipenuhi oleh pemerintah sudah sewajarnya berupaya dengan segenap kemampuan yang ada untuk mewujudkannya. Bukan hanya sekadar catatan di atas kertas. Seperti terlambatnya pelaksanaan jaminan sosial akibat RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sebagai panduan bagi pengelola jaminan sosial yang tak kunjung diajukan ke DPR untuk dibahas.
Kini setelah DPR mengambil inisiatif untuk membentuk pansus RUU ini maka sekali lagi dituntut keseriusan pemerintah untuk bekerja sama menuntaskan penyusunannya. Seiring dengan itu pemerintah khususnya sektor terkait harus berupaya keras mempersiapakan sarana dan prasarana pendukung. Agar ketika pembahasannya selesai jaminan sosial bisa segera dilaksanakan. Inilah kemerdekaan jaminan sosial yang didambakan rakyat Indonesia saat ini.
Kamis 2 September 2010, Opini Detik.com
Selengkapnya...
Rabu, 22 September 2010
Kemerdekaan Jaminan Sosial
Selasa, 15 Juni 2010
Pasien Miskin dan Jaminan Sosial
Meski sudah banyak aturan dan anjuran agar fasilitas kesehatan mendahulukan pertolongan kepada pasien, namun penolakan layanan kepada pasien dengan alasan ekonomi masih kerap terjadi. Kasus penolakan terhadap Elsa Ainurohmah, bayi berusia enam bulan, putri pasangan Paidi (34) dan Septi Nuraini (30) oleh RS Sari Asih, Karawaci Tangerang, beberapa waktu lalu, misalnya, menambah panjang catatan hitam kasus serupa di Tanah Air.
Bayi mungil itu tidak mendapatkan layanan medis semestinya karena orangtuanya tak mampu menyanggupi uang muka Rp 10 juta yang diminta pihak rumah sakit. Akhirnya, orangtuanya memutuskan untuk memindahkan Elsa ke RSU Tangerang. Namun, akibat terlambat mendapatkan layanan medis, Elsa meninggal sebelum tiba di RSU Tangerang.
Tentu sangat miris rasanya jika peristiwa seperti ini terus terjadi secara berulang.
Padahal, UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan telah mewajibkan fasilitas layanan kesehatan agar mendahulukan upaya penyelamatan pasien. Pada pasal 32 ayat (1) undang-undang ini disebutkan bahwa dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu. Bahkan pada ayat (2) ditegaskan, dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka.
Demikian pula UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Dalam pasal 29 ayat (1) huruf f undang-undang itu secara tegas dinyatakan rumah sakit wajib melaksanakan fungsi sosial, antara lain dengan memberikan fasilitas pelayanan pasien tidak mampu/miskin, pelayanan gawat darurat tanpa uang muka, ambulan gratis, pelayanan korban bencana dan kejadian luar biasa, atau bakti sosial bagi kemanusiaan.
Tapi, realitasnya berkata lain. Kasus Elsa menunjukkan hal yang sebaliknya. Rumah sakit menolak pasien yang tak bisa menyediakan uang muka sebagai jaminan pembiayaan. Masalah ketersediaan uang muka atau jaminan pembiayaan memang sering menjadi titik pangkal persoalan dalam layanan kesehatan. Ketika tidak ada jaminan pembiayaan, seperti kasus di atas, maka sulit bagi warga masyarakat untuk mengakses layanan kesehatan.
Fenomena ini menunjukkan lemahnya implementasi aturan yang ada. Untuk itu, harus ada upaya keras dari pemerintah sebagai regulator untuk menindak pihak-pihak yang melakukan pelanggaran. Selain itu, perlu ada upaya yang komprehensif untuk merapikan sistem sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan dari pelaksanaan aturan-aturan tersebut, termasuk masalah jaminan pembiayaan.
Sebagai fasilitas yang padat modal, padat karya, dan padat teknologi, fasilitas layanan kesehatan, khususnya rumah sakit, memang dihadapkan pada tuntutan akan adanya jaminan pembiayaan yang memadai. Tanpa itu, rumah sakit tak mungkin bisa menjalankan fungsinya. Apalagi, rumah sakit swasta yang dituntut menjadi revenue center (pusat penghasilan) yang harus membawa keuntungan bagi pemilik dan pengelolanya.
Inilah salah satu dilema yang dihadapi rumah sakit dalam melakukan layanan kesehatan bagi warga tidak mampu. Jika melayani warga yang tak mampu membayar, tentu rumah sakit akan kehilangan penghasilan. Dan, ini akan berdampak buruk terhadap keberlangsungan operasional RS itu sendiri.
Di sisi lain, program terobosan pemerintah tampaknya belum sepenuhnya efektif. Pemberian SKTM (surat keterangan tidak mampu) dan program jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesmas) yang merupakan jaminan pembiayaan kesehatan bagi warga miskin belum sepenuhnya menjadi solusi. Cakupan yang terbatas, birokrasi yang lambat dan bertele-tele, dan informasi yang tidak tersebar dengan baik, menjadi titik lemah program yang menyebabkan warga tidak mampu menjadi korban.
Fakta lain, tidak sedikit warga miskin peserta Jamkesmas, yang seyogianya mendapat jaminan pembiayaan dari negara, tetap tidak bisa mendapatkan layanan kesehatan. Terbatasnya fasilitas layanan untuk pasien Jamkesmas adalah alasannya. Jamkesmas memang hanya menjamin fasilitas layanan untuk kelas III rumah sakit. Sedangkan untuk mengejar keuntungan, rumah sakit lebih banyak menyediakan kelas II, I, VIP, dan bahkan VVIP ketimbang kelas III yang minim keuntungan.
Dalam UU No 44 Tahun 2009 disebutkan, rumah sakit diselenggarakan berasaskan Pancasila dan didasarkan pada nilai kemanusiaan, etika dan profesionalitas, manfaat, keadilan, persamaan hak dan antidiskriminasi, pemerataan, perlindungan dan keselamatan pasien, serta mempunyai fungsi sosial (pasal 2). Jika melihat penjelasan dari pasal tersebut, prinsip-prinsip yang tertuang dalam pasal itu mengarahkan pada pengutamaan layanan kesehatan dan penghilangan diskriminasi baik karena perbedaan, agama, ras, maupun strata ekonomi. Misalnya, nilai kemanusiaan dalam penjelasan ayat tersebut dikatakan bahwa penyelenggaraan rumah sakit dilakukan dengan memberikan perlakuan yang baik dan manusiawi dengan tidak membedakan suku, bangsa, agama, status sosial, dan ras.
Adapun yang dimaksud dengan nilai keadilan adalah bahwa penyelenggaraan rumah sakit mampu memberikan pelayanan yang adil dan merata kepada setiap orang dengan biaya terjangkau oleh masyarakat dan pelayanan yang bermutu. Sedangkan fungsi sosial rumah sakit, dijelaskan sebagai bagian dari tanggung jawab yang melekat pada setiap rumah sakit, yang merupakan ikatan moral dan etik dari rumah sakit dalam membantu pasien, khususnya yang kurang/tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan akan pelayanan kesehatan.
Jadi, secara prinsip dan aturan, tak ada alasan bagi rumah sakit untuk mengabaikan pasien tidak mampu. Namun, mari kita kembali pada realitas yang ada. Penerapan aturan tersebut harus diikuti dengan solusi sistemik terkait masalah jaminan pembiayaan yang sering dikeluhkan pihak penyelenggara layanan kesehatan. UU Kesehatan dan UU Rumah Sakit memberi jaminan kepada seluruh warga, termasuk warga miskin, untuk mendapatkan layanan kesehatan.
Tentu, UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) seharusnya menjadi jawabannya. Undang-undang ini mengatur tentang perlindungan sosial bagi masyarakat Indonesia agar bisa memenuhi kebutuhan dasarnya. Di dalamnya termasuk jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian berdasarkan prinsip asuransi. Khusus untuk masyarakat miskin, preminya dibayar oleh pemerintah.
Apabila UU ini berhasil dijalankan sepenuhnya, maka pembiayaan kesehatan-seperti yang sekarang ini sering dikeluhkan-bukan lagi masalah. Sebab, setiap warga negara Indonesia memiliki jaminan pembiayaan kesehatan. Hanya saja, aturan-aturan turunan dari Undang-Undang SJSN belum sepenuhnya terselesaikan. Salah satu yang krusial adalah aturan tentang Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS).
Opini Suara Karya, Senin 7 Juni 2010
Selengkapnya...
Senin, 15 Februari 2010
Kinerja Menkes dan Revitalisasi Puskesmas
Wajar kiranya jika setiap pergantian apakah itu posisi atau jabatan memunculkan harapan baru. Ada sebuah perbaikan dan kemajuan yang akan terjadi. Demikian pula dengan bidang kesehatan yang kini punya nakhoda baru, Endang Rahayu Sedyaningsih. Terlepas dari segala kontroversi seputar rekam jejaknya, adalah wajar jika saat ini masyarakat membebankan harapan akan adanya perbaikan di sektor kesehatan pada dirinya.
Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih (ERS) diharapkan mampu meningkatkan derajat kesehatan negeri ini beranjak dari keterpurukan. Salah satunya adalah mewujudkan Visi Indonesia Sehat 2010 dan memenuhi target Millenium Development Goals (MDGs). Percepatan pemenuhan target MDGs ini bahkan dimasukkan dalam Program 100 Hari Menkes. Meski keduanya (Visi Indonesia Sehat 2010 dan MDGs) bukan merupakan tujuan akhir dan hanya kriteria dasar yang harus dipenuhi untuk membangun negeri yang sehat, namun terbukti hal ini bukan pekerjaan mudah. Hingga kini Indonesia masih tertatih-tatih untuk menurunkan Angka Kematian Ibu (AKI) yang menjadi salah satu indikator tingkat kesehatan suatu bangsa.
Meski Indonesia berhasil menurunkan AKI dari 425 per 100 ribu kelahiran hidup pada tahun 1992 menjadi 248 per 100 ribu kelahiran hidup pada tahun 2007 lalu, namun butuh upaya ekstra keras untuk memenuhi target yang dicanangkan pada Visi Indonesia Sehat 2010. Dalam program kesehatan yang dicanangkan sejak era pemerintahan Presiden BJ Habibie tersebut, pada AKB tahun 2010 dipatok tak lebih dari 150 per 100 ribu kelahiran hidup. Mampukah angka itu dicapai dalam kurun waktu hanya beberapa bulan ke depan sebelum berupaya memenuhi target MDGs pada tahun 2015 yang menetapkan AKI sebesar 104 per 100 ribu kelahiran hidup?
Kinerja Kesehatan
Untuk menjawabnya perlu bukti yang merupakan hasil dari kinerja keras yang terencana dengan matang. Konsep kesehatan yang ada sekarang sebenarnya sudah mengarah ke arah yang positif. Konsep pembangunan kesehatan ber-Paradigma Sehat yang merupakan jiwa dari Visi Indonesia Sehat 2010 sangat menekankan pentingnya upaya promotif dan preventif dalam setiap program yang ada, tentu saja tanpa mengesampingkan upaya kuratif dan rehabilitatif. Hal ini dipahami pula oleh para pemangku kepentingan di sektor kesehatan, bahwa pendekatan promotif dan preventif menjadi sangat efektif untuk mewujudkan masyarakat yang sehat, termasuk memenuhi target-target yang telah ditetapkan, baik target nasional 2010 maupun MDGs 2015. Inilah harapan dan bentuk kinerja kesehatan yang diharapkan masyarakat dari Depkes dibawah pimpinan ERS.
Namun pada praktiknya, seringkali pengelolaan kesehatan selalu bertumpu pada upaya kuratif dan rehabilitatif. Sebagai contoh, upaya penanganan penyakit baru marak ketika sudah terjadi wabah. Demikian pula pembiayaan kesehatan yang dominan diarahkan pada pengobatan dan pemulihan orang sakit, ketimbang upaya pencegahannya. Lihat saja program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) yang dijadikan prioritas pemerintah --termasuk dalam program 100 hari menkes baru—sejatinya adalah pembiayaan terhadap upaya pengobatan masyarakat.
Belum pernah kita dengar di akhir-akhir ini pemerintah menginisiasi program promosi hidup sehat dan pencegahan penyakit semasif dan sebersemangat menjalankan program Jamkesmas yang memang populer di mata masyarakat. Program-program penyuluhan dan promosi hidup sehat langsung di masyarakat akhir-akhir ini terasa kurang greget. Padahal ini menjadi kunci pencapaian peningkatan derajat kesehatan masyarakat seperti yang ditargetkan dalam Visi Indonesia Sehat 2010 dan MDGs.
Target-target yang ada dalam MDGs dan Visi Indonesia Sehat 2010, seperti penurunan AKI, Angka Kematian Bayi (AKB), gizi buruk, wabah penyakit menular sesungguhnya bisa dipenuhi dengan pola-pola pencegahan yang langsung melibatkan masyarakat. Sehingga yang dibutuhkan sekarang adalah memperkuat upaya-upaya tenaga kesehatan yang terjun langsung ke masyarakat. Hal ini akan sulit terwujud jika lembaga kesehatan yang menjadi ujung tombaknya, yaitu puskesmas tak berdaya.
Revitalisasi Puskesmas
Sejalan dengan visi Departemen Kesehatan saat ini yaitu mewujudkan masyarakat yang mandiri untuk hidup sehat, peran puskesmas seharusnya menjadi sangat dominan. Tiga fungsi puskesmas yang ada yaitu sebagai pusat penggerak pembangunan berwawasan kesehatan, sebagai pusat pemberdayaan masyarakat, dan sebagai pusat pelayanan kesehatan strata pertama, mengarah langsung pada pembentukan masyarakat yang secara mandiri berupaya meningkatkan derajat kesehatannya.
Sebagai pusat penggerak pembangunan berwawasan kesehatan, puskesmas ditugasi untuk menggerakkan lintas sektor dan dunia usaha di wilayah kerjanya agar menyelenggarakan pembangunan yang berwawasan kesehatan. Termasuk dalam fungsi ini puskesmas harus secara aktif memantau dan melaporkan dampak kesehatan dari setiap program pembangunan, juga mengutamakan pemeliharaan kesehatan dan pencegahan penyakit tanpa mengabaikan penyembuhan dan pemulihan.
Fungsi puskesmas sebagai pusat pemberdayaan masyarakat membawa puskesmas berupaya agar masyarakat memiliki kesadaran, kemauan dan kemampuan melayani diri sendiri dan masyarakat untuk hidup sehat. Puskesmas juga harus berperan aktif dalam memperjuangkan kepentingan kesehatan termasuk pembiayaan, juga ikut menetapkan, menyelenggarakan dan memantau pelaksanaan program kesehatan.
Dalam perannya menjalankan fungsi ketiga, yaitu sebagai pusat pelayanan kesehatan strata pertama, puskesmas harus menyelenggarakan pelayanan kesehatan tingkat pertama secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan, yang terdiri atas kesehatan perorangan dan kesehatan masyarakat.
Yang dimaksud pelayanan kesehatan perorangan adalah pelayanan yang bersifat pribadi (private health) dengan tujuan utama menyembuhkan penyakit dan pemulihan kesehatan perorangan, tanpa mengabaikan pemeliharaan kesehatan dan pencegahan penyakit. Pelayanan perorangan tersebut adalah rawat jalan dan untuk puskesmas tertentu ditambah dengan rawat inap.
Sedangkan pelayanan kesehatan masyarakat adalah yaitu pelayanan yang bersifat public (public health) dengan tujuan memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah penyakit tanpa mengabaikan penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan. Pelayanan kesehatan masyarakat itu antara lain berupa promosi kesehatan, pemberantasan penyakit, penyehatan lingkungan, perbaikan gizi, peningkatan kesehatan keluarga, keluarga berencana, kesehatan jiwa masyarakat, serta berbagai program kesehatan masyarakat lainnya.
Melihat dari fungsi dan cakupan kerjanya, puskesmas sebenarnya memiliki peran yang jauh lebih strategis dari rumah sakit dalam upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat. Perannya bukan seperti rumah sakit yang menunggu pasien yang datang berkunjung, tapi lebih banyak pada peran menjemput bola. Puskesmas harus aktif mendatangi masyarakat untuk menjalankan program-program kesehatannya yang sebagian besar mengajak keterlibatan masyarakat untuk turut serta. Jadi tidak heran jika sebagian besar waktu tenaga kesehatan puskesmas seharusnya dihabiskan pada layananan kesehatan di luar ruang berupa penyuluhan dan pengembangan masyarakat yang sehat.
Dengan demikian, sebenarnya puskesmas lah yang seharusnya bisa menjadi ujung tombak dalam upaya-upaya pencapaian target MDGs maupun Visi Indonesia Sehat 2010. Dengan kata lain, puskesmas memegang peranan kunci dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, revitalisasi peran puskesmas mutlak harus dilakukan dengan dukungan penuh dari pemerintah pusat dan daerah.
Mengingat tugas para tenaga kesehatan di puskesmas tidak berfokus pada aspek penanganan medis semata, bahkan sebagian besarnya adalah upaya pengorganisasian masyarakat untuk terlibat langsung dalam pengelolaan kesehatan secara mandiri, maka tenaga kesehatan yang diterjunkan harus pula dibekali dengan kemampuan untuk mengelola modal sosial yang ada di masyarakat. Oleh karenanya, kemampuan komunikasi, manajerial, dan pemahaman adat istiadat serta kebiasaan masyarakat menjadi hal yang perlu dikuasai oleh para tenaga kesehatan di tingkat puskesmas.
Tentu saja peran tersebut tak sepenuhnya bisa diemban oleh dokter, bidan dan perawat yang selama ini menjadi tenaga inti pengelola puskesmas. Untuk menjadikan puskesmas sebagai ujung tombak pembangunan kesehatan masyarakat, maka puskesmas juga harus memiliki tenaga ahli gizi, kesehatan masyarakat, dan sanitarian (kesehatan lingkungan).
Keterbatasan tenaga kesehatan yang tersedia tidak boleh jadi penghalang untuk melengkapi puskesmas dengan tenaga-tenaga profesional tersebut. Jika pada periode lalu, Menteri Kesehatan terdahulu, Siti Fadillah Supari menyatakan bahwa sekitar 30 persen dari 7.500 puskesmas yang ada tak memiliki dokter, maka untuk saat ini dan periode mendatang hal ini tak boleh lagi terjadi. Peran puskesmas sebagai ujung tombak pembangunan kesehatan memang menuntut adanya kelengkapan tenaga profesional. Jika tidak, maka kejadiannya akan sama seperti sebelumnya, puskesmas hanya akan menjalankan peran kuratif dan rehabilitatif seadanya.
Oleh karena itu, harus diterapkan konsep “penciptaan” dan penempatan tenaga kesehatan yang berorientasi pada pemenuhan kebutuhan puskesmas, mulai dari aspek ideologi hingga aspek teknis. Para tenaga kesehatan harus diarahkan agar memiliki keinginan menjadi bagian dari ujung tombak pembangunan kesehatan di puskesmas. Dari sisi keterampilan teknis juga harus dibekali dengan keterampilan penunjang yang dibutuhkan dalam bersosialisasi dengan masyarakat.
Penyediaan tenaga kesehatan ini menjadi bagian yang tak terpisahkan dari upaya revitalisasi puskesmas di samping kelengkapan sarana dan prasarana pendukung yang sesuai. Untuk puskesmas yang masyarakatnya berada di daerah yang sulit dijangkau, tentu fasilitas yang harus dipenuhi adalah alat transportasi yang mampu menjangkau daerah tersebut. Tak elok kiranya memberikan fasilitas kendaraan berupa motor bebek untuk tenaga kesehatan yang bertugas di daerah perbukitan terjal. Fasilitas yang sesuai dengan kebutuhan adalah salah satu kunci keberhasilan program puskesmas.
Pada gilirannya, program pemberdayaan puskesmas ini akan bermuara pada satu hal yaitu pendanaan. Jika ditinjau dari segi besarannya, tentu tidak sedikit. Namun jika ini dilihat bukan sebagai ongkos yang harus dikeluarkan, tapi sebagai investasi masa depan, maka jumlahnya tak kan sebanding dengan perbaikan di masa datang yang tek ternilai dengan uang. Jika masyarakat sehat, tentu beban negara untuk menyubsidi biaya pengobatan pun akan semakin berkurang, selain itu munculnya generasi yang sehat dan cerdas menjadi harapan baru masa depan yang lebih baik dan lebih produktif.
Untuk itu alokasi anggaran yang pada Undang-undang kesehatan ditetapkan minimal 5 persen dari APBN dan 10 persen dari APBD, akan lebih bijaksana jika diprioritaskan untuk melakukan revitalisasi puskesmas. Sekali lagi ini bukanlah ongkos yang memberatkan, tapi investasi untuk masa depan Indonesia yang lebih baik. (*)
Opini Harian Pelita, 14 Desember 2009
Selengkapnya...
Senin, 02 Maret 2009
Memutus Rantai Gizi Buruk
Hal ini menjadi alasan kuat untuk menjadikan penuntasan kasus gizi buruk menjadi program prioritas untuk diselesaikan pemerintah saat ini. Mengapa? Karena penderita gizi buruk umumnya adalah balita dan anak-anak yang tidak lain adalah calon penerus negeri ini.
Kekurangan gizi pada masa balita memang akan berpengaruh besar pada kualitas seseorang nantinya. Asupan gizi yang kurang pada dua tahun pertama pertumbuhan bisa menyebabkan gangguan serius bagi perkembangan otak yang mengakibatkan tingkat kecerdasan si anak terhambat. Padahal 80 persen pertumbuhan otak terjadi pada masa itu. Belum lagi hambatan pada pertumbuhan fisik dan sistem kekebalan tubuhnya yang tak sempurna. Bisa dibayangkan jika generasi muda bangsa ini tumbuh dalam keadaan seperti itu.
Hingga pertengahan tahun 2008, jumlah balita yang mengalami kekurangan gizi masih pada kisaran 4 juta orang. Memang jika dilihat dari kaca mata statistik, angka ini persentasenya sangat kecil jika dibandingkan dengan keseluruhan penduduk Indonesia yang jumlahnya telah mencapai lebih dari 220 juta orang. Namun tetap saja sekecil apapun jumlahnya jika menyangkut masalah kemanusiaan dan masa depan negeri ini, hal tersebut tak bisa diabaikan.
Departemen Kesehatan sendiri mengklasifikasikan angka tersebut dalam beberapa kategori. Ada yang disebut dengan gizi kurang, risiko gizi buruk dan gizi buruk. Yang disebut gizi buruk adalah kondisi gizi kurang hingga tingkat yang berat yang disebabkan oleh rendahnya konsumsi energi dan protein dari makanan sehari-hari dan terjadi dalam waktu yang cukup lama.
Menurut Data Depkes, awal Maret 2008, jumlah balita penderita malnutrisi pada tahun 2007 adalah 4,1 juta jiwa. Sebanyak 3,38 juta jiwa berstatus gizi kurang dan 755 ribu termasuk kategori risiko gizi buruk. Sekali lagi, jika dilihat dari kaca mata statistik, persentasenya memang tidak besar. Namun demikian, bisa jadi angka yang tercatat itu hanya fenomena gunung es. Kenyataan sebenarnya bisa jadi jauh lebih besar.
Di luar masalah keakuratan data, angka-angka tersebut disusun berdasarkan jumlah laporan. Berapa banyak kasus yang tidak terlaporkan. Mungkin karena perbedaan cara menentukan kategori, atau ketidaktahuan masyarakat jika apa yang menimpanya termasuk kasus gizi buruk, dan berapa pula yang tidak terpantau. Belum lagi jika melihat kasus gizi buruk ini sebagai aib yang bisa mengurangi penilaian keberhasilan pembangunan di suatu daerah, tentu datanya akan semakin ditekan sedemikian rupa sehingga tak muncul menjadi kasus yang besar.
Banyak faktor yang menyebabkan terjadinya kasus malnutrisi. Dana Anak-anak PBB atau UNICEF (United Nations Children's Fund) menyatakan bahwa ada dua penyebab langsung terjadinya kasus gizi buruk, yaitu kurangnya asupan gizi dari makanan dan akibat terjadinya penyakit yang menyebabkan infeksi. Kurangnya asupan gizi bisa disebabkan oleh terbatasnya jumlah makanan yang dikonsumsi atau makanannya tidak memenuhi unsur gizi yang dibutuhkan. Sedangkan malnutrisi yang terjadi akibat penyakit disebabkan oleh rusaknya beberapa fungsi organ tubuh sehingga tak bisa menyerap zat-zat makanan secara baik.
Faktor ketersediaan pangan yang bergizi dan terjangkau oleh masyarakat menjadi unsur penting dalam pemenuhan asupan gizi yang sesuai di samping perilaku dan budaya dalam pengolahan pangan dan pengasuhan asuh anak. Pengelolaan lingkungan yang buruk dan perawatan kesehatan yang tidak memadai juga menjadi penyebab turunnya tingkat kesehatan yang memungkinkan timbulnya beragam penyakit.
Meski Indonesia dikenal sebagai negara yang kaya akan sumber daya alamnya, bahkan tahun lalu kembali berhasil memenuhi sendiri kebutuhan pangannya (swasembada pangan), namun ternyata masih banyak masyarakat yang belum bisa memenuhi kebutuhannya akan bahan pangan. Faktor ekonomilah yang menjadi masalahnya. Demikian pula dengan perawatan kesehatan yang masih menjadi barang mewah di negeri ini. Kemiskinan telah telah membuat banyak penduduk Indonesia memilik akses yang sangat terbatas terhadap produk pangan yang berkualitas. Berdasarkan catatan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), jumlah penduduk yang masuk kategori miskin pada tahun 2008 mencapai 41,7 juta jiwa. Jadi jangan heran jika kasus gizi buruk masih sering terjadi.
Tetapi, kemiskinan bukanlah satu-satunya akar masalah gizi buruk. Tingkat pengetahuan dan pendidikan yang rendah menjadi faktor penting terjadinya kasus gizi buruk. Tak sedikit kasus gizi buruk menimpa keluarga yang sebenarnya mapan secara ekonomi. Penyebabnya, keluarga tersebut tak memiliki pengetahuan yang cukup tentang masalah gizi dan kesehatan. Ibarat rantai, maka banyak faktor yang saling berkait menjadi penyebab terjadinya lingkaran gizi buruk yang tidak ada habisnya. Perlu ada upaya untuk memutus mata rantai penyebab gizi buruk ini.
Peran Perempuan
Sebenarnya pemerintah memiliki banyak program untuk mengatasi masalah kekurangan gizi, terutama bagi balita. Sebut saja program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) untuk balita dan ibu hamil, penyuluhan kesehatan melalui posyandu, dan lain sebagainya. Ada pula program kesehatan murah, bahkan gratis kepada masyarakat. Namun efektivitas pelaksanaannya masih jauh dari harapan. Matinya ribuan posyandu atau tidak terdistribusikannya makanan tambahan menjadi potret buram pelaksanaan program pencegahan kasus gizi buruk.
Yang baru terlihat adalah upaya sporadis ketika terjadi kasus gizi buruk. Tak hanya petugas kesehatan yang terlibat, aparat pemerintahan, bahkan politikus pun turut ambil bagian. Tapi untuk upaya pencegahan yang sifatnya kontinyu masih terkesan asal jalan. Ada hal penting yang sebenarnya bisa diprioritaskan menjadi target penyelesaian kasus gizi buruk di negeri ini. Pelibatan kaum perempuan secara intensif dalam program penanggulangan gizi buruk bisa menjadi kuncinya.
Mengapa kaum perempuan? Karena dalam budaya dan sistem sosial Indonesia, kaum perempuanlah yang mengelola rumah tangga, mulai dari manajemen belanja, mengasuh dan mendidik anak hingga menentukan menu makanan. Tentu jika kaum perempuan memiliki kesadaran dan pengetahuan yang cukup tentang upaya-upaya pencegahan terjadinya gizi buruk, maka kasus gizi buruk kemungkinan besar bisa ditekan hingga ke angka minimal.
Faktanya masih banyak kaum perempuan yang abai tentang masalah ini, bisa jadi karena ketidaktahuan atau faktor lain. Hasil yang dikeluarkan Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI) periode 1997-2003 menunjukkan kenyataan yang mencengangkan. Hanya 14% ibu di Tanah Air yang memberikan air susu ibu (ASI) eksklusif kepada bayinya sampai enam bulan. Rata-rata bayi di Indonesia hanya menerima ASI eksklusif kurang dari dua bulan.
Padahal ASI adalah makanan terbaik untuk bayi. Selain mengandung gizi yang cukup lengkap, mengandung imun untuk kekebalan tubuh bayi, juga sesuai dengan sistem pencernaan bayi sehingga zat gizi dengan mudah diserap. Jika bayi tak mendapat ASI maka akan berdampak buruk pada kesehatan dan pertumbuhannya. Inilah salah satu contoh kesadaran dan pengetahuan mendasar tentang kesehatan yang harus diketahui dan diterapkan kaum perempuan, tentu dengan dorongan dan dukungan sepenuhnya dari suami dan kaum laki-laki.
Jika para ibu dan kaum perempuan paham betul tentang masalah gizi dan kesehatan tentunya sangat berpengaruh terhadap kondisi kesehatan keluarga. Ia bisa menyediakan menu makanan dengan gizi yang cukup tanpa harus selalu mengeluarkan uang dalam jumlah banyak. Tidak sedikit bahan makanan yang bisa diperolah dengan biaya murah namun memiliki kandungan gizi yang tinggi, termasuk bagaimana memanfaatkan lingkungan sekitar sebagai sumber makanan dan obat-obatan keluarga.
Pengetahuan dan kebiasaan semacam ini bisa diperoleh kaum perempuan melalui penyuluhan secara intensif, misalnya melalui program posyandu, atau melalui forum lain. Oleh karenanya pemerintah harus memberikan perhatian yang intens untuk program seperti ini. Termasuk penghargaan kepada para kader kesehatan yang tak pernah lelah menjalankan tugasnya. Selama ini pemerintah terkesan mengesampingkan jasa-jasa mereka yang sebenarnya tidak kecil.
Selain secara informal, pendidikan kesehatan terutama masalah pemenuhan gizi keluarga, sudah selayaknya di berikan secara formal di sekolah-sekolah mulai dari tingkat dasar hingga lanjutan. Kelangkaan muatan kurikulum tentang masalah gizi dan kesehatan menjadi salah satu penyebab rendahnya pengetahuan gizi dan kesehatan di masyarakat.
Dengan pembangunan pengetahuan dan kesadaran akan gizi dan kesehatan di kalangan kaum perempuan, setidaknya satu mata rantai kasus gizi buruk bisa kita putuskan. Tinggal bagaimana keseriusan pemerintah, masyarakat dan seluruh stake holder negeri ini menjalankan program pemberdayaan perempuan ini sebagai salah satu solusi penuntasan masalah gizi buruk di Indonesia. Sehingga kita berharap pada masa mendatang, kasus gizi buruk tidak lagi menghiasi halaman media massa dan digantikan dengan berita tentang anak-anak Indonesia yang sehat dan berkualitas.
(Dimuat di Harian Terbit, Senin 2 Maret 2009)
Rabu, 25 Februari 2009
Desa Siaga, Antara Harapan Dan Kenyataan
Diharapkan pada akhir tahun 2008, lebih kurang 70.000 desa di Indonesia telah menjadi desa siaga. Untuk tahun 2006 ditarget sebanyak 12 ribu telah menjadi desa siaga. Realistiskah kebijakan tersebut ? Ada beberapa hal yang harus dikritisi mengenai pengembangan desa siaga ini :
- Kriteria suatu desa telah menjadi desa siaga adalah sekurang-kurangnya desa tersebut telah memiliki Pos Kesehatan Desa (Poskesdes). Tidak jelas apakah cukup keberadaan sarana fisik (bangunan dan alat kesehatan) saja sehingga desa tersebut sudah masuk kategori desa siaga atau tidak hanya cukup keberadaan sarana fisik saja tetapi juga kegiatannya berjalan dengan baik baru desa tersebut dikategorikan desa siaga.
- Jika hanya sarana fisik yang menjadi indikator, maka cukup beralasan jika depkes menetapkan target desa siaga untuk 2006 adalah 12.000 desa telah menjadi desa siaga, karena salah satu alternatif pembangunan sarana fisik poskesdes adalah mengembangkan Pondok Bersalin Desa (Polindes) yang telah ada menjadi poskesdes. Menurut data BPS hasil Susenas 2005 bahwa dari 69.957 desa ada 26.455 desa (38%) yang telah memiliki polindes. Artinya secara fisik target tersebut telah dilampaui. Namun sayangnya tidak ada data dari jumlah polindes yang ada tersebut bagaimana kondisi bangunannya, apakah rusak berat, rusak ringan, bagaimana peralatannya, bagaimana keberadaan bidannya, padahal justru informasi ini yang sangat penting untuk diketahui agar perencanaan desa siaga benar-benar akurat. Apalagi jika penilaian indicator desa siaga mencakup berfungsi tidaknya poskesdes (indikator input + indikator proses), maka target tersebut sulit tercapai.
- Jika melihat tenaga kesehatan yang akan menyelenggarakan poskesdes yaitu bidan, tampaknya pelayanan kuratif akan tetap mengambil porsi yang lebih besar dari pada promotif dan preventif karena bidan diberikan wewenang untuk melaksanakan pelayanan medis dasar di poskesdes. Disisi lain, jika merujuk kepada UU No.29 tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran Indonesia pasal 73 :
2) Setiap orang dilarang menggunakan alat, metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter atau dokter gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi dan/atau surat izin praktik.
3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku bagi tenaga kesehatan yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan.Artinya tenaga kesehatan (bidan atau perawat) diberikan kewenangan untuk melaksanakan pelayanan medis dasar namun peraturan perundangannya belum ada.
4). Jika fungsi poskesdes lebih diprioritaskan untuk peningkatan upaya promotif dan preventif serta membangun kemandirian masyarakat maka tidak cukup dengan tenaga seorang bidan saja untuk menghadle kegiatan-kegiatan poskesdes, tetapi harus melibatkan ahli gizi, kesehatan masyarakat, sanitarian yang langsung terjun ke masyarakat.
5). Untuk memandirikan masyarakat agar hidup sehat tergantung sejauh mana petugas kesehatan berinteraksi langsung dengan masyarakat atau lebih dikenal kunjungan rumah. Kegiatan kunjungan rumah sebenarnya sudah ada di puskesmas, tetapi selama ini kegiatan puskesmas lebih difokuskan kepada pelayanan dalam gedung saja.
6). Revitalisasi puskesmas maupun posyandu yang sudah digulirkan dua tahun belakangan ini hendaknya tidak hanya memperbaiki atau membangun gedung puskesmas serta peningkatan alat kesehatannya, tetapi yang lebih penting adalah bagaimana program-program puskesmas tersebut bisa berjalan dengan baik. Artinya sejauh mana pemerintah konsen terhadap peningkatan kinerja tenaga kesehatan mulai dari pusat sampai puskesmas.
Agar pengembangan desa siaga dapat berjalan efisien dan efektif, maka ada beberapa hal yang penting dilakukan oleh depkes, antara lain :
- Membenahi / updating data kondisi polindes, posyandu beserta peralatannya termasuk keberadaan tenaga kesehatannya. Dari data tersebut diharapkan akan ada informasi berapa polindes yang sarana fisiknya masih baik, berapa yang rusak berat atau rusak ringan, berapa polindes yang masih ada bidannya, dan seterusnya sehingga ketika merencanakan anggarannya pun mempunyai dasar yang jelas.
- Pemerintah seharusnya sudah membuat peraturan perundangan yang memberikan kewenangan kepada tenaga kesehatan (bidan dan perawat) untuk melaksanakan pelayanan medis dasar.
- Agar pelayanan promotif dan preventif lebih diprioritaskan dengan tidak mengabaikan pelayanan kuratif, maka diperlukan tenaga ahli kesehatan masyarakat (SKM) untuk me-menej pos kesehatan desa agar berfungsi dengan baik disamping tenaga bidan atau perawat.
tanggal 12 Desember 2006
Rabu, 18 Februari 2009
Perempuan dan Pembangunan Kesehatan
Secara ide cita-cita kaum perempuan ini sebenarnya sudah lama bergaung. Sejak awal abad ke-20 para tokoh seperti RA Kartini, Dewi Sartika, Rangkayo Rasuna Said, Cut Nyak Dhien telah menularkan kesadaran tentang pentingnya peran kaum perempuan dalam berbagai aspek kehidupan. Peran inilah yang sekarang telah dijalani oleh banyak kaum perempuan di negeri ini.
Kini kita tak lagi sulit menemukan kaum perempuan yang menjadi politisi, akademisi, direktur perusahaan, bahkan sopir dan kondektur angkutan umum. Ini menandakan interaksi perempuan yang makin luas. Hal ini tentu saja memberikan tuntutan yang lebih besar kepada kaum perempuan untuk menjadi solusi atas permasalahan yang ada.
Perempuan sekarang dituntut untuk mampu menjalankan perannya sebagai istri yang harus bekerja sama dengan suami untuk membangun rumah tangga yang harmonis. Ia juga harus berperan sebagai ibu yang melahirkan, mengasuh dan mendidik anak yang kelak jadi penerus bangsa. Di saat yang sama ia juga harus mampu berperan sebagai pendukung ekonomi keluarga di samping peran-peran sosial dan lingkungan yang kini juga melekat pada kaum perempuan.
Tak heran jika dalam Millenium Development Goals (MDGs/Tujuan Pembangunan Milenium) yang dikeluarkan oleh Komisi Sosial Ekonomi untuk Asia dan Pasifik Perserikatan Bangsa-Bangsa (UN ESCAP) banyak menyasar pada kaum perempuan. Ada delapan sasaran yang harus dicapai oleh negara-negara yang meratifikasi MDGs, yaitu penghapusan kemiskinan dan kelaparan ekstrem; pendidikan dasar untuk semua; mempromosikan kesetaraan jender dan memberdayakan perempuan; menurunkan angka kematian anak; memperbaiki kesehatan ibu hamil; menghentikan penyebaran HIV/AIDS, malaria, dan penyakit lain; pembangunan berwawasan lingkungan yang berkelanjutan; serta kemitraan global dalam perdagangan dan sistem keuangan.
Dari delapan sasaran tersebut, dua diantaranya langsung fokus pada permasalahan kaum perempuan. Sedangkan lima lainnya akan mungkin dicapai jika ada pelibatan kaum perempuan secara intens. Sebagai salah satu dari 189 negara yang telah meratifikasi MDGs, maka Indonesia berkewajiban untuk memenuhi sasaran-sasaran yang telah ditetapkan dalam MDGs.
Peningkatan kesehatan bagi dan oleh kalangan perempuan menjadi sangat penting dalam mencapai target MDGs. Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB) yang menjadi indikator bidang kesehatan dalam Indeks Pembangunan Manusia (IPM) sangat ditentukan oleh kesehatan di kalangan perempuan. Dan, hingga kini kondisi kesehatan masyarakat kita (terutama kaum perempuan) masih sangat memprihatinkan.
Kualitas Kesehatan Rendah
Hingga saat ini AKI di Indonesia merupakan yang tertinggi di kawasan ASEAN. Tahun 2007 lalu AKI di Indonesia tercatat sebesar 248 per 100 ribu kelahiran. Hal yang tak jauh berbeda juga dengan AKB di tahun yang sama yang mencapai 26,9 per seribu kelahiran hidup. Padahal dalam MDGs ditargetkan pada tahun 2015 nanti AKI tidak lebih dari 104 per 100 ribu kelahiran.
Akibatnya, IPM Indonesia pun terpuruk di urutan ke-107 dari 177 negara. IPM Indonesia lebih rendah dari Vietnam yang berada di peringkat 105, Thailand (78), Malaysia (63), dan Singapura (25).
Tingginya AKI dan AKB di Indonesia bukan tanpa sebab. Keterbatasan akses terhadap makanan yang bergizi dan layanan kesehatan menjadi salah satu faktor rendahnya tingkat kesehatan masyarakat Indonesia. Keterbatasan ekonomi sering menjadi penyebab masyarakat tak mampu memenuhi kebutuhan gizi keluarga. Demikian pula dengan layanan kesehatan yang hingga kini dirasakan amat mahal oleh sebagian masyarakat. Padahal gizi yang cukup dan pemeriksaan yang kesehatan yang teratur menjadi hal yang sangat berharga bagi masyarakat terutama bagi ibu hamil dan menyusui.
Tak heran jika selain tingginya AKI dan AKB, jumlah anak yang menderita gizi buruk pun cukup besar di negeri ini. Sekitar 27 persen balita di Indonesia mengalami gizi buruk. Meski Departemen Kesehatan mencatat jumlah kasus gizi buruk terus mengalami penurunan, namun adanya kasus gizi buruk yang dialami calon generasi penerus ini sangat berbahaya bagi peningkatan kualitas pembangunan negeri ini.
Jika melihat lebih jauh terhadap rendahnya kualitas kesehatan masyarakat sekarang ini, maka tentu peran kaum perempuan menjadi sangat signifikan. Mengapa kaum perempuan? Karena perempuanlah yang biasanya mampu mengatur pola hidup dan pola konsumsi dalam keluarga. Jika ia mampu menciptakan pola hidup dan konsumsi yang sehat, maka AKI, AKB dan gizi buruk bisa ditekan ke level minimal.
Namun pada kenyataanya, justru masih banyak kaum perempuan yang belum memahami bagaimana menciptakan pola hidup dan konsumsi yang sehat. Hal ini terjadi karena rendahnya tingkat pendidikan kaum perempuan. Hal ini ditambah dengan minimnya pendidikan masalah kesehatan secara informal di masyarakat. Padahal jika melalui jenjang pendidikan formalpun, pendidikan tentang kesehatan dan pola konsumsi sehat ini tidak pernah diberikan secara khusus. Dalam kurikulum Sekolah Dasar misalnya, tak ada yang benar-benar fokus membahas masalah ini. Padahal masih banyak masyarakat yang hanya mengenyam pendidikan hingga tingkat ini. Akibatnya, banyak remaja putri yang kemudian menjadi istri dan mengelola rumah tangga tak paham masalah kesehatan dan pola konsumsi yang baik. Banyak keluarga yang belum tahu bagaimana mengelola rumah tangga yang sehat dan pola konsumsi yang berkualitas.
Kasus gizi buruk maupun kematian pada bayi dan ibu melahirkan tidak semata-mata karena faktor ekonomi yang menyebabkan seseorang memiliki keterbatasan terhadap akses gizi yang baik dan pelayanan kesehatan, namun tak jarang disebabkan ketidaktahuannya terhadap masalah ini. Kasus gizi buruk tak hanya terjadi di kalangan masyarakat kurang mampu, tak sedikit keluarga yang mapan secara ekonomi juga mengalami hal tersebut.
Banyak yang beranggapan bahwa makanan yang mahal dan enak sudah mencukupi. Padahal hal tersebut tak sepenuhnya benar, pola konsumsi dan kandungan gizi makanan yang tak tepat pun bisa menyebabkan kasus gizi buruk pada balita, juga terganggunya kesehatan ibu hamil dan janinnya. Sebaliknya, dengan pengetahuan yang baik tentang masalah kesehatan, seorang ibu bisa menyiapkan makanan yang sehat tanpa harus mengeluarkan uang terlalu banyak.
Peran Perempuan
Kembali ke semangat perjuangan kaum perempuan yang selalu direfleksikan dalam setiap peringatan Hari Ibu, juga Hari Kartini, yaitu perluasan peran kaum perempuan. Maka sesungguhnya kaum perempuan memiliki peran yang sangat besar dalam pembangunan tanpa harus meninggalkan fungsi domestiknya sebagai ibu rumah tangga. Justru di situlah sebenarnya kunci permulaan peran kaum perempuan.
Kasus kematian bayi dan ibu melahirkan serta gizi buruk, sesungguhnya bisa dicegah melalui program yang terarah dan terencana yang melibatkan kaum perempuan sebagai subjeknya. Selama ini pembangunan kesehatan berbasis mayarakat yang gerakkan melalu posyandu telah berhasil meningkatkan taraf hidup kesehatan masyarakat. Bahkan program yang banyak dimotori oleh kaum ibu ini dijadikan rujukan oleh negara lain untuk mengembangkan sistem layanan kesehatannya.
Sayangnya, program ini sempat layu. Tak sedikit posyandu yang tinggal papan nama, kegiatannya tak lagi terlihat. Namun sejak 2006 lalu Departemen Kesehatan telah memprogramkan Desa Siaga, sebuah program peningkatan kesehatan berbasis masyarakat. Melalui program ini, selain merevitalisasi posyandu yang sempat terbengkalai, masyarakat didorong untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran tentang kesehatan.
Dan yang lebih penting, program ini tak lepas dari peran perempuan. Subjek dan objek program ini lebih banyak kepada kaum perempuan. Peningkatan kesehatan keluarga, ibu hamil dan menyusui, balita dan anak akan melibatkan banyak kaum perempuan dalam pelaksanaannya. Nantinya diharapkan melalui program ini kaum ibu mampu melaksanakan pelayanan kesehatan dasar secara mandiri dan meningkatkan kesehatan lingkungan serta pencegahan terhadap wabah penyakit yang kemungkinan terjadi.
Mungkin jika melihat langsung kegiatannya, tentu jauh dari kesan “berkelas” dan glamour yang sering dibayangkan jika orang berbicara emansipasi dan peran kaum perempuan dalam pembangunan. Tak seperti bussiness woman atau politisi perempuan yang sering diidentikkan sebagai perwujudan semangat hari ibu. Tapi kegiatan sehari-hari yang tak lepas dari perannya sebagai istri, sebagai ibu dan sebagai anggota masyarakat.
Tapi percayalah melalui peran inilah pembangunan bangsa menciptakan manusia yang berkualitas bisa dilakukan secara paripurna.
Menanti Realisasi Anggaran Kesehatan
Penetapan 50 indikator teknis pada tahun 2003, menjadikan visi pembangunan di bidang kesehatan ini memang layak untuk dijadikan patokan. Tapi hingga dua tahun menjelang 2010, standar keberhasilan visi 2010 tersebut tampaknya masih jauh dari pencapaian. Ambil saja contoh ketersediaan tenaga kesehatan, dalam visi Indonesia Sehat 2010, rasio dokter per 100 ribu penduduk adalah 40, dokter gigi 11, dan bidan 100.
Namun dalam paparan Menteri Kesehatan dalam rapat terbatas bidang kesehatan dengan Presiden dan Wakil Presiden pada tanggal 13 Juni 2007, ketersediaan tenaga kesehatan masih jauh dari apa yang diharapkan. Rasio dokter umum per 100 ribu penduduk baru mencapai 19,93, dokter gigi 5,05, dan bidan 35,40.
Angka ini tersebut tentu masih jauh dari target yang dicanangkan. Menurut Menteri Kesehatan, dalam sambutannya pada Hari Kesehatan Nasional setahun yang lalu, salah satu kendala untuk mencapai target tersebut adalah pembiayaan kesehatan yang terbatas dan pengalokasiannya yang belum optimal.
Anggaran Minim
Memang jika melihat anggaran kesehatan negeri ini, jumlah yang dialokasikan pada sektor ini masih terbilang minim. Meski ada kenaikan anggaran kesehatan dari 5,8 triliun pada 2005 menjadi 16 triliun pada tahun 2008, dan dianggarkan menjadi 19,3 triliun untuk tahun 2009, angka tersebut tetap saja masih jauh dari standar yang seharusnya. Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) menetapkan anggaran kesehatan minimal 5 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Begitu pula jika berpatokan dengan Tap MPR No.5/2003 yang mengharuskan anggaran kesehatan mencapai angka 15 persen dari total anggaran. Jika total APBN untuk tahun 2009 sebesar 1.037,1triliun, maka setidaknya alokasi dana untuk anggaran kesehatan bisa mencapai sekitar 155,6 triliun.
Jika melihat perbandingan anggaran kesehatan negara-negara anggota ASEAN, Indonesia memang menjadi salah satu negara yang memiliki anggaran kesehatan paling kecil. Dalam WHO World Health Report 2006, persentase anggaran kesehatan Indonesia terhadap PDB adalah yang terkecil dibanding anggota ASEAN lainnya. Anggaran kesehatan Indonesia hanya 2,2 persen dari PDB, lebih rendah dari Birma (2,3), Filipina (3,3), Singapura (3,4), Thailand (3,5), Laos (3,6), Malaysia (4,3), Kamboja (6,0), dan Vietnam (6,6). Alhasil dana yang dialokasikan untuk kesehatan setiap penduduk Indonesia (anggaran kesehatan per kapita) tak lebih dari 34 dolar AS pertahun, jauh di bawah Malaysia yang anggaran kesehatan per kapitanya mencapai 255 dolar AS, apalagi Singapura (1.035 dolar AS).
Meski demikian, minimnya anggaran kesehatan tersebut tidak menjadi alasan untuk bersikap pesimistik. Dengan arah yang jelas dan upaya yang sunguh-sungguh Visi Indonesia Sehat 2010 bukanlah sebuah kemusykilan untuk diwujudkan. Hanya saja dengan anggaran kesehatan yang serba terbatas, menjadikan sebagian penduduk ada yang sulit untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai. Masyarakat dengan penghasilan pas-pasan tentu berisiko tidak mendapatkan layanan kesehatan yang layak akibat tingginya biaya kesehatan. Secara tidak langsung hal tersebut akan menghambat pencapaian target pembangunan di bidang kesehatan. Tingginya Angka Kematian Ibu (AKI), Angka Kematian Bayi (AKB) dan kasus gizi buruk sebagian besar terjadi pada golongan masyarakat yang secara ekonomi berpenghasilan pas-pasan.
Jaminan Kesehatan
Dalam kondisi seperti ini, pemerintah harus memprioritaskan pembangunan kesehatan untuk masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi. Oleh karena itu Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang menjamin pembiayaan kesehatan masyarakat berdasar sistem asuransi harus segera diwujudkan. Apalagi Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) sebagai lembaga pengatur pelaksanaan sistem ini sudah terbentuk.
Berdasarkan Sistem Jaminan Sosial yang diatur dalam UU No. 40 tahun 2004, seluruh warga negara akan mendapatkan jaminan sosial dalam bentuk asuransi. Bagi masyarakat kurang mampu, premi asuransinya ditanggung oleh negara. Dengan sistem seperti ini, setiap warga negara tidak akan lagi dipusingkan dengan biaya kesehatan yang cukup tinggi. Sehingga layanan kesehatan yang layak tidak hanya jadi monopoli kalangan masyarakat kelas atas.
Optimalisasi pelaksanaan UU No. 40/2004 ini menjadi sangat penting untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat mengingat masalah kemampuan ekonomi menjadi salah satu penyebab rendahnya tingkat kesehatan masyarakat. Selain itu, ketersedian sarana kesehatan yang memadai juga menjadi salah satu prasyarat peningkatan kualitas layanan kesehatan.
Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) mencatat jumlah rumah sakit pada tahun 2005 sebanyak 1.268 unit. Sebanyak 626 unit dikelola oleh pihak swasta, hanya 452 unit yang dikelola pemerintah (Depkes dan Pemda). Selebihnya dikelola TNI dan Polri (112 unit), serta BUMN dan departemen lain (78 unit). Jumlah tersebut jauh dari memadai untuk melayani masyarakat Indonesia yang jumlahnya lebih dari 200 juta jiwa. Terlebih, penyebarannya tidak merata, sebagian besar rumah sakit tersebut berada hanya di kota-kota besar.
Untuk mengatasi kelangkaan tersebut, mau tidak mau penambahan rumah sakit pemerintah harus menjadi opsi yang wajib dilaksanakan. Terutama di daerah-daerah yang selama ini jauh dari jangkauan layanan kesehatan.
Tak hanya itu, peningkatan kapasitas rumah sakit pemerintah juga harus menjadi prioritas pengembangan dalam jangka pendek ini. Penambahan daya tampung pasien, peningkatan kelengkapan sarana dan prasarana adalah hal yang harus diwujudkan untuk menampung membludaknya pasien, terutama di musim penyakit. Sehingga tak ada lagi cerita pasien yang dirawat di tempat yang tidak seharusnya, atau bahkan ditolak karena tak ada ruang untuk menampungnya.
Setidaknya dengan adanya jaminan pelayanan kesehatan bagi masyarakat, baik jaminan pendanaan melalui SJSN, maupun ketersediaan sarana kesehatan yang memadai dengan layanan yang layak, proses pengobatan dan rehabilitasi bagi masyarakat yang mengalami gangguan kesehatan tak lagi terhambat. Namun, sebuah negeri yang sehat seperti yang digagas dalam Visi Indonesia Sehat 2010 tidak hanya bisa dicapai dengan pendekatan kuratif dan rehabilitatif saja. Upaya yang terpenting adalah mencegah agar masyarakat tidak sakit dan meningkatkan taraf kesehatan masyarakat melalui pendekatan preventif dan promotif.
Tingginya angka gizi buruk yang mencapai 1,7 juta balita di awal 2007 lalu mungkin bisa ditekan menjadi lebih rendah dengan pendekatan kuratif. Namun, terganggunya pertumbuhan akibat kasus gizi buruk tersebut akan berpengaruh besar terhadap perkembangan kecerdasannya. Sebagaimana kita ketahui 80 persen perkembangan otak berlangsung pada usia balita. Perkembangannya sangat ditentukan oleh makanan yang dikonsumsinya. Zat gizi, seperti protein, zat besi, dan berbagai vitamin, termasuk asam lemak omega3, adalah pendukung kecerdasan otak anak. Zat tersebut bisa didapat dari makanan sehari-hari, seperti ikan, telur, susu, sayur-sayuran, kacang-kacangan, dan sebagainya.
Di sinilah pentingnya pendekatan promotif dan preventif. Program posyandu dan sejenisnya adalah ujung tombak pendekatan ini. Sayangnya, sekarang sudah tidak lagi marak, akibat perhatian yang lebih banyak tersedot ke upaya penyehatan masyarakat yang sakit, termasuk dari sisi alokasi anggarannya.
Adalah hal yang bijak jika upaya peningkatan kesehatan ini menjadi hal yang diprioritaskan. Tidak semata-mata menekan agar angka gizi buruk tidak melambung tinggi, angka kematian bayi tidak , atau angka kematian ibu tidak meningkat, tapi lebih jauh dari itu, membangun masyarakat yang sehat dan terhindar dari penyakit. Prioritasnya sama seperti memprioritaskan pendidikan di negeri ini.
Mungkin kita harus melirik kembali standar WHO atau Tap MPR No.5/2003. Anggaran sebesar 5 persen dari total PDB atau 15 persen dari total APBN adalah investasi besar untuk membangun Indonesia masa depan. Apalah artinya anggaran pendidikan yang besar tanpa ditunjang oleh bahan baku berkualitas. Apalah artinya sekolah yang mentereng, fasilitas yang lengkap dan guru yang berkualitas, jika muridnya bodoh, loyo dan sakit-sakitan. Inilah saat yang tepat bagi pemerintah berkomitmen untuk merealisasikan politik anggaran kesehatan yang berpihak kepada rakyat. (*)
Hikmah Kasus Susu Melamin
Melamin, zat yang biasa digunakan sebagai bahan pembuat plastik, pupuk dan pembersih ini yang ditambahkan sebagai pengental dan penambah kadar protein pada produk susu. Penambahan melamin ini dipercaya akan meningkatkan kadar nitrogen dalam susu yang menjadi indikator kandungan protein dalam produk makanan.
Pencampuran susu dengan melamin ini berakibat fatal. Diperkirakan saat ini, ribuan bayi yang mengonsumsi susu bermelamin menderita gagal ginjal akut. Beberapa di antaranya dilaporkan meninggal dunia. Kandungan melamin yang termasuk kategori logam berat dalam konsentrasi tertentu menyebabkan zat ini tidak bisa diuraikan oleh tubuh. Akibatnya terjadi penumpukan di ginjal yang kemudian menyebabkan terbentuknya batu ginjal dan kerusakan fungsi organ tubuh lainnya.
Masalahnya susu melamin ini menjadi semakin besar karena produk susu China dan produk turunannya tersebut tersebar pula ke berbagai belahan dunia, termasuk ke Indonesia. Tentu, jika produk tersebut dikonsumsi bayi-bayi di Indonesia, maka peristiwa seperti di negeri tirai bambu pun berpotensi terjadi di Indonesia. Apalagi, beberapa produk makanan yang berbahan susu dan produk turunan dari China tersebut cukup familiar di kalangan masyarakat Indonesia. Produk-produk makanan tersebut masuk melalui jalur impor resmi, tapi tak sedikit pula yang tak jelas prosedurnya. Yang jelas produk tersebut telah beredar luas, baik di pasar tradisional maupun di gerai-gerai belanja modern.
Seperti juga negara lain, pemerintah Indonesia melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) dan Depertemen Kesehatan mengumumkan 28 jenis produk yang mengandung susu dari China. Produk-produk tersebut mulai ditarik dari peredaran. Pemerintah juga menganjurkan kepada masyarakat untuk mengonsumsi produk makanan berkode MD (makanan produksi dalam negeri). Sementara makanan berkode ML (makanan luar), apa lagi yang berasal dari China, harus dihentikan peredarannya.
Tapi apakah ada jaminan makanan berkode MD lebih aman? Masih belum lepas dari ingatan kita ketika terjadi kasus susu formula yang tercemar bakteri Entero sakazakii beberapa waktu lalu. Belum lagi, kasus tahu dan ikan yang diawetkan dengan menggunakan formalin yang sering kali terjadi. Atau kasus makanan kadaluarsa dan daur ulang dari bahan yang tak layak untuk dikonsumsi.
Dari kasus-kasus tersebut, kesimpulan yang bisa kita ambil pun kemungkinan takkan jauh berbeda. Tidak ada jaminan bahwa makanan produksi dalam negeri lebih aman. Laporan dari Balai POM Semarang pada Bulan Juli 2007 menyebutkan 28,15 persen dari 1.600 sampel makanan yang ada di Semarang tidak layak untuk dikonsumsi. Makanan-makanan tersebut mengandung zat yang berbahaya bagi kesehatan.
Standar Kesehatan Minim
Tingginya angka makanan yang tidak layak konsumsi ini berkait erat dengan minimnya penerapan standar kesehatan produk pangan yang telah diatur oleh pemerintah sesuai Undang-undang no. 7/1996 tentang Perindungan Pangan. Hal ini ada hubungannya dengan perkembangan industri rumah tangga beberapa waktu terakhir ini. Beberapa di antaranya memang sama sekali tak menerapkan standar sesuai aturan yang berlaku. Namun, bukan berarti industri makanan skala besar bebas dari hal semacam ini. Meski pengawasannya lebih ketat, ada saja produk makanan dari perusahaan besar yang setelah diteliti ulang ternyata tidak layak untuk dikonsumsi.
Seringkali para produsen pangan itu berdalih dengan alasan tuntutan ekonomi. Produsen tahu dan ikan menggunakan formalin agar produknya lebih awet. Di samping penggunaan formalin bisa menghemat biaya jika dibandingkan jika ia harus menggunakan es untuk mengawetkannya. Prinsip ekonomi berlaku di sini. Semakin rendah biaya produksi bisa ditekan, maka itu akan semakin baik karena keuntungan yang bisa diperoleh pun akan semakin banyak.
Tak heran, jika kasus produk pangan yang bermasalah ini sering muncul pada momen peningkatan angka konsumsi, misalnya pada bulan Ramadhan dan menjelang Idul Fitri, natal dan tahun baru, juga pada momen-momen perayaan lainnya. Tapi tidak berarti pula di luar momen-momen tersebut, produk-produk yang beredar di pasaran semuanya aman untuk dikonsumsi. Faktanya sering ditemui produk pangan yang sudah kadaluarsa masih dijajakan penjual. Tidak hanya di pasar tradisional, di gerai-gerai perbelanjaan modern yang seharusnya lebih ketat dalam pengawasan dan standar keamanan, hal ini sering terjadi.
Edukasi Pangan
Ini semua menjadi indikator bahwa tingkat keamanan produk pangan di Indonesia masih rendah sehingga perlu ada upaya-upaya serius untuk menjamin makanan yang kita konsumsi aman dan menyehatkan. Lebih jauh lagi, makanan yang halalan thayyiban, makanan yang halal lagi baik.
Upaya ini harus melibatkan banyak pihak, mulai dari Departemen Kesehatan (Depkes), Balai POM, Departemen Perindustrian dan Perdagangan (Deperindag), Majelis Ulama Indonesia (MUI), juga masyarakat itu sendiri. Masing-masing pihak menjalankan perannya sesuai dengan fungsinya masing-masing tapi dengan satu tujuan: menyelenggarakan perlindungan kepada masyarakat dari produk-produk yang tak layak konsumsi, sebagaimanan tercantum dalam pasal 21 ayat (1) Undang-Undang No.32 tahun 1992 tentang kesehatan yang menyatakan bahwa, “Pengamanan makanan dan minuman diselenggarakan untuk melindungi masyarakat dari makanan dan minuman yang tidak memenuhi ketentuan mengenai standar dan atau persyaratan kesehatan”.
Peran ini harus dijalankan secara sinergis di antara unsur yang ada. Depkes harus secara aktif melakukan edukasi dan penanaman arti penting kesehatan kepada masyarakat, baik konsumen maupun yang bertindak sebagai produsen. Sehingga muncul kesadaran untuk tidak mengejar keuntungan ekonomi dengan mengorbankan kesehatan sebagian anggota masyarakat yang lain.
Sebab, disadari atau tidak, maraknya produk makanan yang tak layak konsumsi selain disebabkan oleh ketidaktahuan untuk mengolah makanan sehat, faktor ketidakpedulian terhadap dampak akibat tindakan untuk memperoleh keuntungan dengan mengorbankan kesehatan orang lain pun cukup dominan. Hal ini harus diikuti oleh langkah-langkah penegakan hukum (law enforcement) bagi para pelaku dengan mempertimbangkan efek jera dan unsur pendidikan. Sehingga para pelaku tak akan mengulangi perbuatannya.
Di sisi lain Balai POM harus aktif melakukan pengawasan dan pengujian terhadap produk-produk makanan yang beredar, termasuk yang berasal dari luar negeri. Kerja sama dengan Deperindag, untuk memantau produk-produk impor termasuk standar komposisi bahan pembuat produk menjadi sangat penting. Jangan sampai produk makanan sudah lebih dulu beredar tanpa melalui proses pengujian dan rekomendasi dari dua badan ini.
MUI sebagai otoritas yang bisa memberika fatwa halal dan haram, juga harus aktif bekerja sama mengawasi produk-produk pangan yang ada. Agar makanan yang beredar tak hanya memenuhi kriteria kesehatan jasmani saja, kesehatan rohani pun perlu dengan adanya jaminan kehalalan produk. Makanan-makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat umum harus didorong untuk lolos uji kehalalan yang ditandai dengan sertifikat halal.
Dan terakhir, masyarakat sebagai pengguna akhir produk pangan, dituntut untuk bersikap kritis terhadap produk makanan yang ada. Daftar kandungan bahan makanan seperti yang disyaratkan bukan sekadar penghias kemasan, tapi sebagai bahan acuan untuk memilih makanan. Jika ada yang tak sesuai, atau ada kandungan yang membahayakan, maka secara aktif masyarakat harus menyampaikannya baik kepada produsen, penjual, pemerintah, maupaun ke lembaga-lembaga konsumen.
Hal ini harus diimbangi dengan keterbukaan pihak produsen atau penjual terhadap komplain atau masukan terhadap produknya. Inilah yang nampaknya yang masih jarang di negeri ini, bahkan cenderung sebaliknya. Lihat saja bon belanja dari toko-toko yang sering menuliskan “Barang yang sudah dibeli tidak dapat ditukar atau dikembalikan lagi”. Mungkin harus ada aturan yang menjamin konsumen dari hal-hal semacam ini.
Akhirnya, semuanya akan kembali kepada kita semua. Apabila kita serius dengan diri kita untuk mengawasi produk pangan yang bermutu, mengajak orang lain dan menuntut lembaga-lembaga berwenang untuk melaksanakan fungsinya, insya Allah negeri ini akan terhindar dari produk-produk pangan yang membahayakan. Semoga kasus susu China ini menjadi hikmah besar bagi bangsa ini untuk meningkatkan awarness terhadap keamanan produk pangan tanpa kecuali. Jangan sampai ada lagi racun dalam setiap teguk susu yang dikonsumsi khususnya oleh anak-anak dan cucu kita.
Wallahu a’lam bisshawab.
Mencari Solusi Problem Tenaga Kesehatan
Penyediaan tenaga kesehatan harusnya menjadi tugas dan target utama pemerintah sebagai komitmen pelaksanaan pasal 28 UUD 1945. Jika kesehatan menjadi hak asasi bagi tiap warganegara maka pemerintah harus memenuhi kewajibannya termasuk penyediaan tenaga kesehatan. Kebutuhan mendesak tenaga kesehatan terutama sangat dibutuhkan oleh daerah terpencil, tertinggal dan wilayah perbatasan (dacilgaltas). Ini dapat terlihat dari data Depkes 2006, dari 364 puskesmas di daerah dacilgaltas yang tersebar di 64 kabupaten pada 17 provinsi, 184 puskemas (51 persen) belum memiliki dokter. Ini tentu memprihatinkan mengingat kebutuhan kesehatan yang kian meningkat.
Peningkatan Kuantitas
Ketersediaan tenaga kesehatan memang harus diakui jauh dari ideal. Dari data Departemen Kesehatan (Depkes) hingga tahun 2006 jumlah tenaga medis (dokter spesialis, umum dan gigi) tercatat 68.227 orang, bidan 79.152 orang dan perawat 316.306 orang. Depkes mentargetkan hingga tahun 2010 nanti jumlah kebutuhan SDM tenaga dokter adalah 117.969 orang, bidan 176.954 orang dan tenaga keperawatan 587.487 orang. Selain itu Depkes juga memprediksi kebutuhan tenaga kesehatan masyarakat 42.649 orang, dan tenaga gizi 42.469 orang.
Sejatinya problem kekurangan dan ketidakmerataan distribusi tenaga kesehatan ini mesti disikapi dengan program-program signifikan dari pemerintah dalam hal ini Depkes. Masalah ini harus diawali dengan pemetaan kebutuhan tenaga medis yakni dokter, bidan dan perawat dalam jangkah pendek, menengah dan panjang. Perencanaan waktu ini perlu dilakukan agar target-target pemenuhan kebutuhan tenaga kesehatan dapat dievaluasi secara mudah dan terpadu.
Langkah berikutnya yang bisa dilakukan pemerintah adalah dengan memperbanyak pendirian pusat-pusat pendidikan berbasis kesehatan seperti fakultas kedokteran, akademi kebidanan, akademi keperawatan, sekolah analis kesehatan dan sebagainya. Upaya pendirian pusat pendidikan ini akan lebih baik jika tersebar ke berbagai wilayah Indonesia sehingga akan lebih mudah diserap dan dirasakan manfaatnya oleh daerah-daerah yang minim tenaga kesehatan.
Srategi percepatan jumlah tenaga kesehatan ini juga bisa dilakukan dengan membuat regulasi-regulasi yang memudahkan lembaga pendidikan dan pemerintah daerah tanpa harus mengurangi ketentuan standar kualitas untuk membuka kelas-kelas kesehatan. Sehingga dengan regulasi yang mudah akan dapat mendorong lembaga pendidikan dan Pemda dalam mendidik dan melatih tenaga-tenaga kesehatan yang nantinya akan berdampak pada semakin bertambahnya lulusan tenaga kesehatan terutama di daerah-daerah yang selama ini kekurangan SDM kesehatan.
Peningkatan kuantitas SDM kesehatan dapat juga dilakukan dengan memberikan beasiswa bagi siswa-siswa berpotensi agar mau melanjutkan studinya pada bidang kesehatan. Beasiswa ini dapat memicu semangat siswa-siswa khususnya siswa-siswa dari kalangan menengah bawah di berbagai daerah untuk mau mengikuti studi kesehatan. Sehingga diharapkan SDM kesehatan akan terus tumbuh pesat yang akhirnya nanti dapat mendukung upaya pemerintah dalam penyiapan tenaga kesehatan yang selama ini masih minim.
Pemerataan SDM Kesehatan
Selain jumlah kuantitas SDM yang belum memadai, masalah kesehatan yang juga harus diselesaikan adalah masalah distribusi tenaga kesehatan yang tidak merata. Sebagian besar tenaga kesehatan banyak terfokus di pulau Jawa dan daerah-daerah perkotaan sehingga menyulitkan masyarakat yang berada di daerah pedesaan dan daerah terpencil lainnya untuk mengakses layanan kesehatan. Meski berbagai upaya telah dilakukan untuk mendorong agar tenaga kesehatan khsususnya dokter dan bidan desa bersedia ditempat di deaerah minim tersebut namun hingga kini masih banyak daerah di Indonesia yang mengalami defisit SDM kesehatan ini.
Pemerintah dalam hal ini Depkes memang harus bekerja keras menyiasati pemenuhan kebutuhan tenaga kesehatan terutama bagi daerah cilgaltas (terpecil, tertinggal dan perbatasan). Upaya pemberian insentif bagi dokter, bidan desa, perawat dan tenaga kesehatan lainnya bisa menjadi alternatif Pemerintah untuk merangsang SDM kesehatan ini untuk bersedia ditempatkan di daerah dacilgaltas. Besaran insentif ini tentu harus dilakukan secara proporsional sehingga disatu sisi merangsang para tenaga kesehatan untuk siap mengabdi, disisi lain juga ada kemampuan dana yang cukup dari pemerintah.
Upaya lain untuk pemerataan tenaga kesehatan ini adalah dengan mengintensifkan kembali program-program pengabdian oleh tenaga kesehatan seperti program wajib profesi dan program PTT bagi dokter-dokter baru. Kebutuhan tenaga dokter PTT menjadi sangat penting mengingat masyarakat pada daerah-daerah terpencil dan sangat terpencil karena disparitas regional dan pelbagai permasalahan lainnya, didominasi oleh masyarakat yang serba berkekurangan dengan tingkat ekonomi dan kesehatan yang rendah dan miskin. Sehingga diharapkan kehadiran dokter PTT dapat mengatasi problem rentan terhadap berbagai macam penyakit yang dialami masyarakat karena kondisi yang serba terbatas seperti kurang gizi, kurang pengetahuan kesehatan, perilaku kesehatan kurang baik, dan lingkungan pemukiman yang buruk.
Kehadiran dokter PTT juga diharapkan dapat meningkatkan derajat kesehatan dan mengurangi angka kematian bayi di komunitas masyarakat miskin di daerah cilgaltas. Hingga kini angka kematian bayi pada kelompok masyarakat miskin 3,5 - 4 kali lebih tinggi dari masyarakat tidak miskin. Sehingga upaya Depkes mengirimkan 736 tenaga dokter PTT ke berbagai wilayah terpencil dan sanagt terpecil pada awal September 2008 ini patut didukung semua pihak. Ini bukan saja menegaskan komitmen pemerintah dalam melayani kesehatan masyarakat secara merata tetapi juga untuk memberikan kesempatan yang sama bagi semua warga Negara Indonesia untuk mendapatkan pelayanan kesehatan secara optimal.
Selain jumlah dan distribusinya yang tidak merata, problem tenaga kesehatan dibayangi pula masalah kualitas dan kompetensi. Peningkatan kualitas dan kompetensi ini menjadi lebih penting saat dunia kesehatan memasuki situasi global yang memungkinkan terjadi persaingan. Kualitas menjadi titik penting bagi peningkatan layanan kesehatan kepada masyarakat. Tanpa kualitas memadai sulit rasanya kita mengharapkan terjadi perubahan terhadap indeks kesehatan masyarakat. Maka upaya untuk terus mencetak tenaga kesehatan yang berkualitas, baik itu dokter, bidan, dan perawat harus menjadi prioritas utama pemerintah. Uji sertifikasi, uji kompetensi, pelatihan, magang, tugas lapangan dan lainnya bisa menjadi alat pengukur tentang seberapa jauh kualitas dan kompetensi tenaga kesehatan.. Selain itu pengakuan terhadap profesi tenaga kesehatan seperti perawat misalnya akan menjamin kenyamanan dan kualitas kerja dari SDM kesehatan tersebut.
Peningkatan kompetensi tenaga kesehatan juga harus menjadi perhatian tersendiri bagi pemerintah terutama Direktorat PSDM Depkes. Kompetensi tenaga kesehatan perlu terus ditingkatkan melalui serangkaian kursus, pelatihan studi banding dan sejenisnya sehingga mereka mampu melakukan tugas-tugas layanan kesehatan secara memadai, aplikatif dan sistematis sesuai perkembangan teknologi dunia kesehatan. Jika kuantitas dan distribusi tenaga kesehatan yang berkualitas dan kompeten ini terus dimonitoring secara intensif oleh Pemerintah maka diyakini akan terjadi peningkatan derajat pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Pertumbuhan dan persebaran tenaga kesehatan yang merata harus selalu disertai upaya peningkatan kualitas dan kompetensinya. Mungkin dengan strategi ini harapan masyarakat untuk mendapatkan layanan kesehatan secara mudah, merata dan berkualitas dapat tercapai.
Wallahu a’lam.
Mewujudkan Pendidikan Sekolah Murah
Pada bulan tersebut para orang tua harus mengeluarkan biaya untuk memasukkan anaknya ke sekolah, daftar ulang, juga membeli kebutuhan penunjang pendidikan. Jumlahnya tidak sedikit. Sehingga tak jarang obrolan yang berkembang di kalangan orang tua berujung pada keluhan.
Di satu sisi, banyaknya keluhan tentang biaya pendidikan ini menunjukkan adanya peningkatan kesadaran masyarakat tentang pendidikan. Kesadaran ini memunculkan persepsi bahwa pendidikan adalah bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan. Masyarakat sudah tidak lagi menganggap pendidikan sebagai kebutuhan bangsa lain. Sehingga menyekolahkan anak adalah sebuah kebutuhan yang tidak bisa ditawar-tawar lagi.
Ini cukup menggembirakan, karena pada masa lampau tak sedikit orang tua yang tak peduli dengan pendidikan putra-putrinya. Sekolah dan pendidikan formal menjadi hak segelintir elit masyarakat. Pada masa kini obrolan tentang sekolah atau biaya pendidikan adalah hal yang teramat langka.Di sisi lain, keluhan tentang mahalnya biaya pendidikan ini memberikan gambaran betapa sebagian besar masyarakat kita sangat terbebani dengan hal tersebut. Tak dapat disangkal memang, untuk menyelenggarakan pendidikan dibutuhkan biaya yang tidak sedikit. Apalagi jika mengharapkan pendidikan tersebut benar-benar berkualitas.
Wajar kiranya, jika para orang tua mengharapkan pendidikan yang berkualitas namun biayanya murah. Kenyataannya, dari tahun ke tahun biaya pendidikan relatif mengalami kenaikan. Meski tak semuanya biaya pendidikan itu bersumber dari pungutan langsung dari sekolah, tetapi kenaikan harga kebutuhan penunjang pendidikan juga menjadi faktor meningkatnya biaya pendidikan.
Padahal, peningkatan biaya pendidikan ini belum sepenuhnya sejalan dengan peningkatan kualitas pendidikan. Lihat saja laporan Badan PBB untuk urusan pendidikan, United Nations Educational, Scientific, and Cultural Organization (UNESCO), yang menempatkan Indonesia pada peringkat 62 dari 130 negara dalam daftar tingkat pendidikan yang dikeluarkan September 2007. Angka ini menunjukkan penurunan peringkat dari tahun sebelumnya yang berada pada posisi 58. Berdasarkan data tersebut, educational development index (EDI)
Ironis memang. Di tengah banyaknya fundamen negara yang kental dengan tujuan pendidikan, kualitas pendidikannya malah semakin melorot. Ini mengindikasikan adanya ketidaksinkronan antara tujuan dan ide pendidikan dengan upaya pelaksanaannya. Jika kita lihat kembali pembukaan UUD 1945, jelas sekali di
Jika mengacu pada konsep pendidikan untuk semua (education for all) yang dicetuskan
Keluhan para orang tua tentang tingginya biaya pendidikan adalah bukti jika pemerintah belum mampu melaksanakan titah undang-undang tersebut. Anggaran pendidikan sebesar 20 persen untuk pendidikan belum sepenuhnya terlaksana. Layanan dan kemudahan di bidang pendidikan yang seharusnya sudah dinikmati warga, juga belum terselenggara. Biaya pendidikan masih saja dirasakan tinggi oleh sebagian besar masyarakat.
Berdasarkan penelitian Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Depdiknas yang dilakukan pada tahun 2003, porsi biaya pendidikan yang ditanggung oleh orang tua siswa masih lebih besar dari porsi yang disediakan oleh pemerintah dan masyarakat (selain orang tua siswa). Orang tua siswa setidaknya menanggung 53,74-73,87 persen dari biaya pendidikan total (BPT). Sementara pemerintah hanya menanggung 26,13-46,26 persen dari BPT.
Hingga kini nampaknya proporsi tersebut belum banyak berubah, mengingat realisasi 20 persen anggaran untuk pendidikan masih sebatas rencana dalam tumpukan kertas kerja. Pembebasan biaya SPP (sekolah gratis) yang telah berhasil dilakukan di beberapa daerah, tidak serta merta membuat orang tua terbebas dari kewajiban mengeluarkan biaya pendidikan. Kewajiban anak untuk membeli buku yang disediakan sekolah, seragam olah raga, batik, seragam pramuka, seragam sekolah, hingga pungutan administrasi dan uang pendaftaran menjadi daftar biaya yang harus dibayar orang tua, meski semestinya hal tersebut tak lagi memberatkan orang tua.
Lha, kapan sekolah bisa murah? Pertanyaan ini sulit dijawab. Tapi sekiranya ada beberapa hal yang bisa diupayakan untuk menekan tingginya biaya pendidikan yang harus ditanggung orang tua. Pertama, harus dimunculkan paradigma bahwa pendidikan itu bukanlah ladang untuk mencari keuntungan, melainkan ladang pengabdian dan pengorbanan. Dengan demikian, pendidikan tidak lagi dijadikan lahan bisnis untuk mengeruk sebanyak-banyaknya keuntungan, tapi sebagai lahan sosial yang meminimalisasi pengambilan keuntungan yang berlebih.
Jika hal tersebut terwujud, maka pendidikan menjadi persembahan dari satu generasi agar generasi setelahnya menjadi lebih baik dan siap melanjutkan apa yang dicita-citakan oleh generasi sebelum mereka.
Kedua, harus ada paket kebijakan dari pemerintah yang mendukung terselenggaranya pendidikan yang murah dan berkualitas. Kalau sebelumnya penyelenggaraan pendidikan hanya menjadi domain Depdiknas (ditambah beberapa departemen yang menyelenggarakan pendidikan khusus), maka paket kebijakan tersebut harus melibatkan banyak pihak.
Misalnya paket kebijakan pengurangan pajak bangunan bagi sekolah dan alat-alat serta industri penunjang pendidikan. Sehingga diharapkan sekolah tak lagi harus melakukan pungutan uang bangunan, juga harga-harga kebutuhan penunjang pendidikan bisa semakin terjangkau.
Kebijakan lain yang bisa dikeluarkan pemerintah adalah membuka akses bagi sekolah untuk bekerja sama dengan pihak-pihak lain. Sekolah tidak lagi harus menjadi tempat ekslusif milik pemerintah yang mengandalkan pendanaan dari pemerintah dan orang tua siswa, tapi bisa bekerja sama dengan pihak swasta untuk menyelenggarakan pendidikan yang murah dan berkualitas. Jelas ini butuh tekanan dan aturan dari pemerintah untuk mengarahkan pihak perusahaan-perusahaan agar memiliki keterlibatan dalam membantu pelaksanaan pendidikan di negeri ini.
Ketiga, harus ada intensifikasi pemanfaatan dana-dana dari masyarakat untuk penyelenggaraan pendidikan. Misalnya melalui paguyuban alumni sekolah, kelompok-kelompok pecinta pendidikan dan lain-lain. Jika langkah-langkah tersebut bisa dilaksanakan secara baik, sekolah murah dan berkualitas bukan lagi sebatas impian. Tentu ini membutuhkan kesadaran dan kerja keras dari kita semua agar anak-anak negeri ini mendapatkan hak-hak pendidikan secara optimal. (*)
Jaminan Sosial Keluarga Miskin
Parahnya, para pasien yang berasal dari kalangan masyarakat kurang mampu ini, juga harus terusir dari tempat itu karena ruangan yang mereka jadikan tempat bernaung hendak dibongkar pihak RSCM. Mereka terusir tanpa ada solusi yang ditawarkan pihak rumah sakit. Sebuah kondisi ironis yang sebenarnya tidak harus terjadi jika sistem jaminan sosial (termasuk kesehatan) di negeri ini dilaksanakan semestinya. Beruntunglah LBH Jakarta dan seorang dermawan bersedia menampung mereka untuk sementara waktu.
Jaminan sosial ini memang harus ada karena tingkat kemakmuran sebagian besar penduduk belum memungkinkan masyarakat menjangkau pelayanan kesehatan secara memadai karena mahalnya biaya pengobatan. Sedangkan pelayanan kesehatan bagi anggota masyarakat yang mengalami gangguan kesehatan adalah mutlak adanya. Sangat tidak manusiawi kiranya jika orang yang sakit dibiarkan begitu saja tanpa mendapat pelayanan kesehatan karena secara ekonomi ia tak mampu membayar biaya tersebut.
Dalam kondisi seperti ini maka pemerintah berkewajiban memberikan jaminan bagi masyarakat untuk mendapat pelayanan kesehatan yang semestinya. Pelayanan kesehatan ini harus dilaksanakan tanpa melihat status ekonominya karena sejatinya “health is a fundamental human rights” (kesehatan adalah hak asasi manusia yang paling dasar) seperti yang tercantum dalam deklarasi hak asasi manusia internasional. Jika ia tergolong masyarakat yang mampu, maka ia harus membayar ongkos layanan kesehatan. Namun jika ia tak mampu, maka pemerintah berkewajiban menanggung biaya tersebut.
Namun hingga kini jaminan pelayanan kesehatan oleh pemerintah belum terlaksana sesuai harapan. Program Asuransi Kesehatan bagi Masyarakat Miskin (askeskin) yang dijalankan pemerintah sejak tahun 2005 menuai banyak kendala. Masih banyak masyarakat miskin yang belum terjaring program ini. Padahal sejatinya program ini diluncurkan untuk memperbaiki sistem bantuan pemerintah yang diberikan kepada pemegang kartu Keluarga Miskin (Gakin).
Dalam salah satu media nasional di Jakarta, Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Indonesia yang juga salah seorang perumus UU No.40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Hasbullah Thabrany mengungkapkan bahwa jumlah pemegang kartu Gakin yang dirawat inap di Rumah Sakit Umum (RSU) kurang dari 5 persen dari keseluruhan pasien. Ini bukan berarti bahwa sebagian besar pasien rawat inap mampu membayar layanan kesehatan (ability to pay). Tapi mereka terpaksa untuk membayar (forced to pay), karena tidak ada pilihan lain.
Fakta inilah yang menjadi salah satu dasar pelaksanaan program askeskin. Perluasan layanan yang diharapkan terwujud melalui program ini justru memunculkan masalah baru, mulai dari data yang kurang akurat sehingga menyebabkan banyak anggota masyarakat miskin tidak terdaftar sebagai peserta askeskin, hingga keterlambatan pembayaran klaim kepada pihak provider (Rumah Sakit) oleh PT Askes yang menjadi penyelenggara program ini. Bahkan, pada akhir Januari 2008, PT Askes masih berhutang sebesar Rp. 1,145 triliun kepada beberapa RS yang menjadi provider layanan kesehatan untuk peserta Askeskin.
Program Jamkesmas
Sebagaimana yang kita ketahui, Departemen Kesehatan meluncurkan Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) sebagai pengganti program Askeskin pada awal Maret lalu. Menurut Menkes Siti Fadillah Supari, program ini sebenarnya tak jauh berbeda dengan sskeskin. Sasarannya tetap masyarakat miskin dan hampir miskin, namun ada sedikit perbedaan dalam pengelolaannya. Jika dalam program Askeskin, PT Askes bertindak sebagai pengelola dari sisi manajemen kepesertaan, verifikasi klaim hingga pengelolaan keuangan, maka dalam program Jamkesmas PT Askes hanya menangani masalah manajemen kepesertaan, sementara verifikasi klaim akan dilakukan verifikator independen dan untuk masalah pembayaran langsung dibayarkan ke rekening RS pelaksana program.
Namun, program yang dijadwalkan efektif berlaku Juli 2008 ini tak sepenuhnya siap dilaksanakan. Bahkan beberapa pihak meminta program ini ditunda pelaksanaannya hingga benar-benar siap dijalankan. Setidaknya ada dua masalah besar yang menyebabkan program ini belum siap untuk diaplikasikan.
Pertama, masalah teknis yang meliputi masalah kepesertaan, besaran premi, dan verifikasi kelayakan data dan klaim. Hingga kini pemerintah (Depkes) hanya memperkirakan bahwa jumlah peserta Jamkesmas (masyarakat miskin dan mendekati miskin) berjumlah 76,4 juta jiwa atau 19,1 juta keluarga. Namun akurasi data ini masih dipertanyakan karena tak ada data yang jelas siapa saja masyarakat miskin tersebut. Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) jelas sudah tidak valid lagi, karena sudah kadaluarsa, sementara pendataan yang melibatkan pihak Pemerintah Daerah belum juga terlaksana dengan baik.
Masalah besaran premi juga masih menjadi bahan perdebatan. Untuk pelaksanaan Jamkesmas, pemerintah menganggarkan premi sebesar Rp 5.000/kepala tiap bulan. Anggaran ini dinilai tidak realistis karena belum didasarkan kajian yang mendalam terkait kebutuhan pendanaan riil di lapangan.
Masalah ini belum mendapatkan solusinya karena pihak yang berwenang menentukan mekanisme pelaksana program sesuai UU No.40/2004 yaitu Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) belum terbentuk. Padahal kabarnya Perpres tentang DJSN ini sudah dikeluarkan, namun tak bisa diterapkan karena orang-orang yang tercantum dalam Perpres itu sudah melewati batas umur sehingga harus menunggu adanya rekrutmen baru. Hal yang sama juga terjadi terhadap tim verifikator yang seharusnya sudah mulai melakukan tugasnya. Tim ini sampai hari belum terbentuk sehingga, proses verifikasi data dan klaim tidak bisa dilaksanakan.
Kedua adalah masalah yuridis. Jamkesmas yang diprogramkan Departemen Kesehatan belum sepenuhnya mengacu kepada UU No. 40/2004. Padahal Jamkesmas merupakan salah satu embrio dari Sistem Jaminan Sosial Nasional yang khusus menggarap masyarakat miskin dan mendekati miskin pada aspek kesehatan.
Berdasarkan undang-undang ini, jaminan sosial kepada kepada seluruh Warga Negara Indonesia diwujudkan dalam bentuk asuransi. Sedangkan penyelenggaraan asuransi sosial menurut UU No. 2/1992 tentang Asuransi pada pasal 14 ayat (1) dinyatakan bahwa program asuransi sosial hanya dapat diselenggarakan oleh BUMN. Sehingga BPJS menurut undang-undang ini mestinya berbentuk BUMN.
Masalahnya adalah, prinsip BPJS dalam UU No. 40/2004 bersifat nirlaba sedangkan menurut UU No. 19/2003 tentang BUMN disebutkan bahwa BUMN bersifat mencari keuntungan (pasal 1 ayat 2). Sehingga harus ada perubahan atau revisi diantara undang-undang tersebut agar maksud baik untuk memberikan jaminan sosial tidak harus bertabrakan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keseriusan Pemerintah
Masalah lainnya adalah landasan pembentukan BPJS sendiri yang hingga kini masih belum jelas arahnya. Padahal jika mengacu pada UU No.40/2004, BPJS ini harus dibentuk berdasarkan undang-undang paling lambat tahun 2009. Namun hingga kini belum ada usulan pembentukan undang-undang terkait BPJS. Apakah ini menunjukkan ketidakseriusan pemerintah melaksanakan amanat undang-undang?
Sistem Jaminan Sosial Nasional yang diatur dengan UU No.40/2004 sesungguhnya merupakan upaya memberikan jaminan sosial kepada seluruh warga negara Indonesia dalam bentuk asuransi. Diharapkan secara bertahap seluruh masyarakat Indonesia nantinya terjamin dalam sistem jaminan sosial yang terselenggara dengan baik sesuai amanat UUD 1945 pasal 34 ayat 2: ”Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan”.
Namun jika melihat pelaksanaan jaminan sosial bagi masyarakat yang lemah dan tidak mampu seperti yang diprogramkan pemerintah lewat Jamkesmas, nampaknya implementasi UU No.40/2004 ini masih jauh dari harapan. Perlu keseriusan dari semua pihak, baik pemerintah, DPR, dan pihak rumah sakit untuk mempersiapkan segala perangkat pendukung agar SJSN bisa terlaksana. Karena keseriusan ini dapat menjadi bukti pemerintah telah berupaya menjalankan tugasnya, memberikan jaminan sosial bagi setiap warganya. Sehingga diharapkan tak ada lagi kisah pilu yang dialami oleh rakyat miskin karena tidak mendapat layanan kesehatan secara manusiawi. (*)