Tampilkan postingan dengan label BPJS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BPJS. Tampilkan semua postingan

Kamis, 21 Oktober 2010

Pemerintah Belum Siap Bahas RUU BPJS

Jakarta - Pemerintah dinilai belum siap membahas Rancangan Undang Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS). Ketidaksiapan pemerintah ini dapat dilihat dari kosongnya Daftar Invetaris Masalah (DIM) RUU BPJS versi pemerintah yang dikirimkan kepada DPR.

Demikian diungkapkan Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) BPJS Zuber Safawi kepada wartawan, di Gedung DPR,Jakarta, Rabu (20/10). Melihat hal tu, Zuber mengaku kecewa kepada pemerintah. Dikatakan dia, tidak seharusnya pemerintah mengirimkan DIM yang kosong kepada DPR, karena hal itu merupakan bentuk pelecehan terhadap DPR.
"Kami kecewa dengan ketidaksiapan pemerintah uatuk duduk bersama membahas RUU BPJS. Kami hanya dikirimi DIM kosong. Seharusnya tidak seperti ini, ini kan samasaja dengan melecehkan DPR," ungkap politisi PKS ini.

Pemerintah, ucap dia, tidak memberikan tanggapan terhadap naskah RUU BPJS usulan DPR. Pembahasan yang diusulkan pemerintah berhenti pada DIM nomor 11 yang berisi bentuk BPJS, apakah multi atau tunggal. Sedangkan usulan pasal-pasal lainnya tak mendapat tanggapan dengan alasan menunggu hasil pembahasan DIM nomor ll.

Harian Pelita, Kamis 21 Oktober 2010

Selengkapnya...

Pansus BPJS Merasa Dilecehkan

Jakarta - Wakil Ketua Pansus Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Zuber Safawi mengaku kecewa dengan sikap pemerintah yang mengirimkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) kosong dalam pembahasan Rancangan Undang-undang BPJS. Sikap yang ditunjukkan pemerintah, kata dia, sama saja melecehkan DPR.

Jakarta - Wakil Ketua Pansus Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Zuber Safawi mengaku kecewa dengan sikap pemerintah yang mengirimkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) kosong dalam pembahasan Rancangan Undang-undang BPJS. Sikap yang ditunjukkan pemerintah, kata dia, sama saja melecehkan DPR.

Jika pemerintah berbeda pendapat atau tidak setuju dengan usulan DPR, kan bisa mengajukan usulan DIM versi pemerintah, biar kita bahas bersama, tidak seperti ini, ini kan sama saja melecehkan DPR," kata Zuber di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (20/10).

Dengan sikap seperti itu pula, kata Zuber pemerintah juga tidak siap membahas RUU BPJS. Seharusnya kata dia, perbedaan pendapat terkait dengan DIM nomor 11 yang berisi masalah bentuk BPJS multi atau tunggal seharusnya ditanggapi dan dijelaskan Pemerintah sehingga pembahasan RUU BPJS tidak mengganjal. Tidak harus menunggu DIM 11 karena masih banyak pasal-pasal lain yang perlu dibahas. "Kami hanya dikirimi DIM kosong," tukasnya.

Ketidakseriusan Pemerintah membahas RUU BPJS, lanjut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu bisa dipastikan akan molor dan tidak akan bisa diselesaikan tahun ini. (jppn)

Selengkapnya...

Pansus BPJS Kecewa Dikirimi DIM Kosong

Jakarta - Wakil Ketua Pansus Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Zuber Safawi mengaku kecewa dengan sikap pemerintah yang mengirimkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) kosong dalam pembahasan Rancangan Undang-undang BPJS. Sikap yang ditunjukkan pemerintah, kata dia, sama saja melecehkan DPR.

Jakarta - Wakil Ketua Pansus Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Zuber Safawi mengaku kecewa dengan sikap pemerintah yang mengirimkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) kosong dalam pembahasan Rancangan Undang-undang BPJS. Sikap yang ditunjukkan pemerintah, kata dia, sama saja melecehkan DPR.

Jika pemerintah berbeda pendapat atau tidak setuju dengan usulan DPR, kan bisa mengajukan usulan DIM versi pemerintah, biar kita bahas bersama, tidak seperti ini, ini kan sama saja melecehkan DPR," kata Zuber di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (20/10).

Dengan sikap seperti itu pula, kata Zuber pemerintah juga tidak siap membahas RUU BPJS. Seharusnya kata dia, perbedaan pendapat terkait dengan DIM nomor 11 yang berisi masalah bentuk BPJS multi atau tunggal seharusnya ditanggapi dan dijelaskan Pemerintah sehingga pembahasan RUU BPJS tidak mengganjal. Tidak harus menunggu DIM 11 karena masih banyak pasal-pasal lain yang perlu dibahas. "Kami hanya dikirimi DIM kosong," tukasnya.

Ketidakseriusan Pemerintah membahas RUU BPJS, lanjut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu bisa dipastikan akan molor dan tidak akan bisa diselesaikan tahun ini. (jppn)

Okezone.com, Rabu 20 Oktober 2010
Selengkapnya...

Rabu, 22 September 2010

Kemerdekaan Jaminan Sosial

HUT Proklamasi RI ke-65 baru saja kita rayakan dalam suasana keprihatinan publik. Saat ini kenaikan harga-harga sebagai konsekuensi logis dari naiknya tarif dasar listrik (TDL) kian menambah beban bagi sebagian besar masyarakat kita di tengah terbatasnya pendapatan dan tuntutan pemenuhan kebutuhan dasar yang tidak sedikit. Padahal, selama ini masih banyak warga negara kita yang belum mampu memenuhi kebutuhan dasarnya.



HUT Proklamasi RI ke-65 baru saja kita rayakan dalam suasana keprihatinan publik. Saat ini kenaikan harga-harga sebagai konsekuensi logis dari naiknya tarif dasar listrik (TDL) kian menambah beban bagi sebagian besar masyarakat kita di tengah terbatasnya pendapatan dan tuntutan pemenuhan kebutuhan dasar yang tidak sedikit. Padahal, selama ini masih banyak warga negara kita yang belum mampu memenuhi kebutuhan dasarnya.

Tingginya biaya kesehatan dan pendidikan disebut-sebut menjadi faktor rendahnya derajat kesehatan dan tingkat pendidikan negeri ini. Sebagai bukti Indeks Pembangunan Indonesia (IPM) Indonesia yang merupakan gabungan dari indeks daya beli, kesehatan, dan pendidikan masih jauh dari menggembirakan. Laporan UNDP tahun 2009 menempatkan IPM Indonesia pada peringkat 111 dari 182 negara. Lebih rendah dibanding negara tetangga seperti Malaysia (peringkat 66), Singapura (23), Thailand (87), Filipina (105), dan bahkan Srilanka (102). Padahal pada tahun 2007 IPM Indonesia menempati peringkat 107.

Secara konstitusional penyelenggara negara sebenarnya tidak boleh membiarkan hal semacam ini terjadi. Oleh karenanya secara tegas UUD NKRI 1945 menyebutkan bahwa negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan (pasal 34, ayat 2). Di ayat berikutnya kembali ditegaskan bahwa "Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang baik".

Jadi, jika saat ini pemerintah sebagai penyelenggara negara tidak menyediakan jaminan sosial dan berbagai fasilitas penunjangnya agar masyarakat mampu memenuhi kebutuhan dasarnya, maka sesungguhnya pemerintah telah lalai untuk memenuhi hak warga negaranya. Dengan kata lain, pemerintah telah gagal menjalankan konstitusi.

Perlu ditegaskan lagi, sebagai warga negara Indonesia, "Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan", (pasal 28 poin H, ayat 1). Di ayat yang lain (pasal 28 poin H, ayat 3) disebutkan bahwa "Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat".

Dengan demikian, sah kiranya sebagai warga negeri ini turut menuntut pemerintah untuk lebih serius mewujudkan jaminan sosial bagi warganya. Apalagi sudah ada UU No 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Dalam Undang-undang itu disebutkan bahwa "Jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak" (pasal 1).

Akselarasi Pembangunan
Di bidang kesehatan misalnya pemerintah harus segera melakukan akselarasi pembangunan di bidang yang menjadi tanggung jawabnya. Antara lain dengan meningkatkan jumlah fasilitas layanan kesehatan, tenaga kesehatan, dan obat serta pemerataan distribusinya. Berdasarkan catatan Kementerian Kesehatan (Roadmap Reformasi Kesehatan Masyarakat 2010), hingga tahun 2007 jumlah tenaga kesehatan di Indonesia masih tergolong rendah untuk wilayah ASEAN.

Rasio dokter yang ada di Indonesia baru mencapai 19 per 100 ribu penduduk. Bandingkan dengan Filipina yang rasionya sudah mencapai 58 per 100 ribu penduduk atau Malaysia 70 per 100 ribu penduduk. Tanpa ada percepatan dan upaya yang sungguh-sungguh, upaya peningkatan jumlah tenaga kesehatan takkan mencapai hasil seperti yang diinginkan.

Buktinya dalam Rencana Strategis Kementerian Kesehatan Tahun 2010-2014 disebutkan bahwa capaian peningkatan jumlah tenaga kesehatan hingga tahun 2008 masih jauh dari target yang telah ditetapkan. Rasio dokter spesialis baru mencapai 7,73 per 100 ribu penduduk (target 9 per 100 ribu penduduk), dokter umum 26,3 per 100 ribu penduduk (target 30 per 100 ribu penduduk). Rasio dokter gigi 7,7 per 100 ribu penduduk (target 11 per 100 ribu penduduk), perawat sebesar 157,75 per 100 ribu penduduk (target 158 per 100 ribu penduduk), dan bidan sebesar 43,75 per 100 ribu penduduk (target 75 per 100 ribu penduduk).

Belum lagi distribusinya yang jauh dari merata. Hingga saat ini sebaran tenaga kesehatan masih di sekitar kota-kota besar saja. Daerah pedesaan khususnya di wilayah perbatasan, terpencil, dan pelosok masih banyak belum memiliki tenaga kesehatan. Sudah bukan rahasia lagi jika di daerah pedesaan tak sedikit puskesmas atau fasilitas layanan kesehatan yang tak memiliki dokter atau tenaga medis lainnya.

Alhasil masyarakat di daerah tersebut memiliki akses yang sangat kecil terhadap layanan kesehatan. Tak heran jika status kesehatan masyarakat di daerah seperti itu masih mengkhawatirkan. Demikian pula dengan ketersedian obat bagi masyarakat.

Pembiayaan pemerintah pusat dan daerah untuk belanja obat pelayanan kesehatan dasar baru mencapai Rp13.000 per kapita per tahun. Padahal, WHO merekomendasikan minimal 2 dolar AS per kapita per tahun (sekitar Rp 18.000 - 20.000).

Jika kondisi ini belum banyak berubah ketika sistem jaminan sosial diterapkan maka efektivitas program tersebut tentunya akan dipertanyakan. Masyarakat akan tetap kesulitan mendapatkan akses layanan kesehatan karena sarana dan prasarananya tidak memadai. Kondisi ini juga bisa memicu rasa diperlakukan tidak adil. Terutama untuk masyarakat di pedesaan dan daerah yang belum tersedia fasilitas kesehatan yang layak. Masyarakat kota termasuk yang diuntungkan dengan sistem ini karena di kota tersedia fasilitas dan tenaga kesehatan yang memadai.

Sementara di daerah pedesaan daerah pelosok dan terpencil tetap saja sulit mengakses fasilitas kesehatan. Padahal, warga di daerah ini juga membayar iuran yang sama seperti warga kota meski untuk beberapa kondisi (tidak mampu) iurannya dibayarkan oleh negara. Efeknya tentu akan memunculkan disparitas status kesehatan yang makin tinggi antara satu daerah dengan daerah lain. Padahal sudah jelas bahwa "Sistem jaminan sosial diselenggarakan berdasarkan asas kemanusiaan, asas manfaat, dan asas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia" (pasal 2 UU No 40/2004).

Dampak Positif
Secara umum sistem jaminan sosial yang coba dikembangkan di negeri ini akan membawa dampak positif. Kemampuan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dasarnya lambat laun akan berdampak pada peningkatan taraf kesehatan, pendidikan, dan ekonomi masyarakat.

Selain itu dana sosial yang dihimpun melalui program asuransi jaminan sosial tidak hanya bisa menjadi dana cadangan negara. Namun, bisa dialokasikan untuk pengembangan ekonomi masyarakat dan ekspansi bisnis. Sebagai gambaran dana yang berhasil dikumpulkan jaminan sosial untuk para pekerja di Malaysia mencapai nilai lebih dari 1.000 triliun rupiah. Hampir sama dengan total APBN Indonesia. Dengan dana sebesar itu tentu banyak hal yang bisa dilakukan khususnya untuk meningkatkan kemakmuran bangsa.

Dari beberapa catatan saat ini masyarakat Indonesia yang terlindungi jaminan sosial melalui asuransi jumlahnya masih minim. Hanya sekitar 16 juta pekerja dari 101 juta pekerja yang dilindungi program jaminan yang disediakan Taspen, Asabri, dan Jamsostek. Asuransi kesehatan lewat skema publik yang disediakan Askes diperkirakan hanya mencakup 13,8 juta (plus 1,4 juta anggota skema asuransi komersial), dan lewat program asuransi kesehatan Jamsostek 2,7 orang (1,5 di antaranya adalah pekerja).

Dengan demikian hanya sekitar 18 juta rakyat Indonesia yang dilindungi oleh skema formal asuransi kesehatan. Ditambah dengan mereka yang dilindungi oleh asuransi swasta atau yang dibiayai pemsahaan maka diperkirakan hanya 30 juta dari 230 juta lebih penduduk Indonesia yang dijamin oleh satu atau lebih program jaminan sosial.

Sebagai hak dasar warga negara yang wajib dipenuhi oleh pemerintah sudah sewajarnya berupaya dengan segenap kemampuan yang ada untuk mewujudkannya. Bukan hanya sekadar catatan di atas kertas. Seperti terlambatnya pelaksanaan jaminan sosial akibat RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sebagai panduan bagi pengelola jaminan sosial yang tak kunjung diajukan ke DPR untuk dibahas.

Kini setelah DPR mengambil inisiatif untuk membentuk pansus RUU ini maka sekali lagi dituntut keseriusan pemerintah untuk bekerja sama menuntaskan penyusunannya. Seiring dengan itu pemerintah khususnya sektor terkait harus berupaya keras mempersiapakan sarana dan prasarana pendukung. Agar ketika pembahasannya selesai jaminan sosial bisa segera dilaksanakan. Inilah kemerdekaan jaminan sosial yang didambakan rakyat Indonesia saat ini.

Kamis 2 September 2010, Opini Detik.com

Selengkapnya...

Kamis, 02 September 2010

DPR Sahkan RUU BPJS Jadi RUU Inisiatif

Jakarta-Harian PELITA - Draf Rancangan Undang-undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS) disetujui oleh seluruh fraksi di DPR menjadi RUU inisiatif DPR. RUU ini kemudian akan diserahkan kepada presiden untuk ditindaklanjuti.

"Alhamdulillah, akhirnya selesai juga pernyataan dari semua fraksi yang menyatakan setuju dengan RUU BPJS," kata Pimpinan Sidang, Priyo Budi Santoso, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (29/7).

Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU BPJS Komisi IX DPR Zuber Safawi mengaku senang RUU BPJS akhirnya disahkan menjadi RUU inisiatif DPR. Pasalnya, kata dia, RUU ini sangat dibutuhkan seluruh rakyat Indonesia, terutama terkait jaminan kesehatan.

Politisi F-PKS ini berharap, pembahasan RUU ini bisa cepat selesai, sehingga bisa disahkan tepat waktu dan bisa diimplementasikan pada 2011. "PKS berkomitmen, pembahasan RUU agar bisa cepat selesai, meski ada titik-titik krusial, namun semoga saja bisa disahkan Desember 2010, sehingga 2011 BPJS bisa berjalan," tutur dia.

Hal sama diutarakan anggota Panja RUU BPJS Komisi IX lainnya, Budi Supriyanto. Politisi F-PG ini berharap pembahasan RUU BPJS bisa diselesaikan tahun ini. Ia juga berharap BPJS akan menjadi badan yang mampu meng-cover seluruh kesehatan rakyat Indonesia tanpa memandang kaya atau miskin. "Golkar menegaskan, negara harus mampu melakukan itu," tegas dia.

Sedangkan anggota Panja RUU BPJS Komisi IX dari F-PD Nova Riyanti Yusuf mengatakan tugas DPR dan pemerintah ke depan adalah bagaimana membuat RUU BPJS menjadi lebih detail yang mengatur semua hal secara komprehensif. Ia tidak ingin dalam RUU BPJS nanti ada celah yang dimanfaatkan pihak tertentu untuk kepentingan pribadi.

Tak hanya itu, dalam implementasi dan pengawasannya pun harus dibuat jelas dan detail pula. "Bagaimana teknis detail pelaksanaannya harus tertera, pun demikian pengawasannya. Misalnya, fasilitas rumah sakit, dokter, pencatatan administrasi, investasi dan keuntungan dari nominal dana yang terkumpul di BPJS," urai dia.

Sementara itu aktivis Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) Said Iqbal mengungkapkan dengan pengesahan ini DPR sudah berusaha memenuhi target prioritas program legislasi nasional (Prolegnas) di 2010. Di sisi lain, kata dia, pemerintah harus siap membahas RUU itu dengan DPR.

"Di samping itu, pemerintah harus segera menyiapkan RPP dan Perpres terkait jaminan sosial yang sesuai dengan UU SJSN dan RUU BPJS. Agar saat RUU BPJS disahkan, PP dan Perpres sudah ada, sehingga BPJS bisa dilaksanakan pada 2011," ungkap dia.

Pemerintah juga, tutur dia, mulai sekarang harus menyiapkan infrastruktur pendukung dan bagaimana melaksanakan jaminan sosial secara bertahap, misalnya menyiapkan infrastruktur dan pelaksanaan program jaminan kesehatan seumur hidup kepada seluruh rakyat Indonesia.

"Harapannya, program jaminan kesehatan menjadi rule model bagi pentahapan program jaminan sosial selanjutnya," pungkas dia.

RUU BPJS adalah badan penyelenggara sistem jaminan sosial yang dikelola negara dan diperuntukkan bagi seluruh rakyat Indonesia. Program ini merupakan pengembangan dari sistem jaminan sosial yang ada di Indonesia, seperti Jamsostek, Askes, Taspen, dan Asabri.

Selama ini sistem jaminan sosial itu dikritik terlalu diskriminatif dan terbatas dalam penyakit tertentu saja. Dalam konsep BPJS, obyek yang ternaungi adalah seluruh rakyat Indonesia. Serta, tidak ada plafon maksimal bagi penyakit-penyakit tertentu. Pengelola BPJS pun hanya satu lembaga berbadan hukum bersifat nirlaba, yang hingga saat ini belum dibentuk. (cr-14)

Harian Pelita, Kamis 29 Juli 2010
Selengkapnya...

Selasa, 20 Juli 2010

Bentuk Ideal BPJS : Multi atau Tunggal ?

JAKARTA, Ide yang bergulir di Komisi IX DPR RI untuk membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nasional (BPJS) tunggal ditentang banyak pihak. Ide tersebut dianggap bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 2004, tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Tidak hanya itu, ide membentuk BPJS tunggal juga akan mengakibatkan terjadinya kekisruhan dalam penyelenggaraan jaminan sosial itu sendiri. Hal ini terungkap dalam seminar SJSN, di Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta. (9/6) yang mengusung tema "Bentuk Ideai BPJS, Tunggal atau Multi".

"Dalam penyelenggaraan jaminan sosial di Indonesia kurang tepat jika BPJS hanya 1 (satu), karena kepesertaan antara PNS/TNI-Polri dengan pekerja sektor swasta harus dibedakan. Untuk PNS/TNI-Polri dananya berasal dari APBN sedangkan iuran hanya bersifat suppiemen. Sedangkan bagi pekerja sektor swasta berasal dari iuran peserta," jelas HB Purwoko dari Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) yang menjadi salah satu nara sumber pada seminar tersebut.

Lebih tepat lanjut HB Purwoko, keempat BPJS yang ada saat ini (Jamsostek, Taspen, Asabri dan Askes) tetap dipertahankan, namun badan hukumnya harus dirubah. la menyarankan agar BPJS tersebut berbadan hukum wali amanat.

"Badan hukum Wali amanat defenisinya adalah intitusi mandiri yang dipercaya Undang-Undang untuk menyelenggarakan jaminan sosial dan mengelola dana amanat dengan tujuan perlindungan sosial terhadap resiko sosial ekonomi, ini sesuai dengan prinsip-prinsip jaminan sosial,' tambahnya lagi.

Purwoko juga mengatakan jika ada yang mengatakan belum ada Undang-Undang yang mengatur tentang wali amanat, tinggalmencantumkan didalam ketentuan umum Undang-Undang BPJS. "Jangan kita tunggu dibuat Undang-Undangnya dulu. Badan Hukum Bank Indonesia juga hampir mirip dengan wali amanat karena mengedarkan uang juga dana amanat, tapi tetap bisa berjalan walau undang-undang wali amanat belum ada,'tegasnya lagi.

Sebelumnya anggota Komisi IX DPR RI, Zuber Safari, dari Fraksi PKS, mengatakan saat ini ada dua pilihan bentuk ideal BPJS, yaitu tunggal atau multi. keduanya memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing.

"Yang paling penting adalah bagaimana SJSN itu berjalan secara efektif dan efisien dengan tetap menjamin program yang sudah berjalan tetap berjalan sebagaiman mestinya, hak peserta juga tetap terpenuhi, tidak ada subsidi program dan semua karyawan keempat BPJS yang ada saat ini bisa terakomodir, maka tidak penting lagi apakah BPJS itu berbentuk tunggal atau multi," ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Zuber juga menjelaskan alasan keterlambatan proses pembahasan RUU BPJS di DPR RI, karena anggota DPR menunggu inisiatif dari pemerintah, namun sampai sampai lewat tenggat waktu (19 Oktober 2009) namun inisiatif dari pemerintah sangat lemah, akhirnya DPR lah yang mengambil inisiatif tersebut. "BPJS ini masalah yang sangat teknis dan menyangkut BUMN dan yang paling paham masalah BUMN tentu Pemerintah. Inilah alasan mengapa kami menunggu inisiatif dari pemerintah.'kilah Zuber.

Namun menurut Hot Bonar Sinaga. Direktur Utama PT. Jamsostek, alternatif pemecahan yang paling ideal terhadap polemik badan hukum BPJS adalah tetap mempertahankan ke-empat BPJS yang ada saat ini. sekaligus tetap menempatkannya di bawah Kementerian BUMN yang bertindak sebagai pengawas akhir, dengan mengubah ketentuan yang ada seperti mengamandemen UU BUMN."BPJS bisa berbentuk Perum dengan catatan penyesuaiannya harus sejalan dengan prinsip penyelenggaraan SJSN dan tidak diwajibkan membayar dana pembangunan semesta kepada Pemerintah (perintah Undang-Undang No. 19 tahun 1961) atau deviden. Alternatif lain berupa BUMN yang mendapat penugasan khusus dengan prinsip nirlaba," kilah Hot Bonar, tanpa merinci lebih jelas apa yang dimaksud dengan 8UMN khusus.

Keteguhan Dirut PT. Jamsostek ini untuk tetap mempertahankan badan hukum NPJS tetap BUMN. berangkat dengan alasan selama ini ke-empat BPJS yang ada saat ini sudah menjalankan fungsinya dengan lancar.

Namun hal ini langsung mendapat sanggahan dari anggota Komisi IX DPR RI, Surya Chandra. "Kami sudah mengambil kesimpulan bahwa BPJS-BPSJ ini badan hukumnya akan berubah dan bukan lagi BUMN. Sangat tidak masuk akal jika BPJS yang mengelola jaminan sosial berbadan hukum BUMN, sedangkan BUMN itu sudah pasti "provit oriented " dan tidak sesuai dengan amanat Undang-Undang SJSN". Sanggahnya.

Surya Chandra juga mengimbau untuk menghentikan perdebatan ataupun polemik mengenai badan hukum BPJS. Menurutnya saat ini yang paling penting adalah bagaimana caranya tahun 2011 nanti sistem jaminan sosial nasional harus sudah berjalan sesuai dengan sila ke 5 Pancasila "Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia".

Pada kesempatan yang sama. Said lqbai. Sekretaris Jenderal Komite Aksi Untuk Jaminan Sosial (KAJS). mengaku sangat miris melihat sampai saat ini amanat UUD 1945 dan UU No. 49 tahun 2004 tentang SJSN belum berjalan sampai saat ini. la berpendapat ini artinya pemerintah dengan sengaja melanggar konstitusi.

"Untuk pertama kalinya terjadi, saat pemerintah melanggar konstitusi tidak ada satu pun lembaga negara yang mengingatkan masalah ini. Untuk itu kami sebagai kekuatan sosial masyarakat akan mengambil alih tugas untuk mengingatkan pemerintah. Saya bertiarap DPR RI ada di pihak rakyat," tegasnya.

lqbal juga mengingatkan, UU BPJS ini harus mencerminkan secara utuh bahwa jaminan kesehatan itu harus berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa ada diskriminasi ataupun pembatasan. Selain itu ia meminta pekerja formal harus mendapatkan jaminan pensiun layaknya PNS/TNI-Polri dan ia yakin pekerja formal siap untuk membayar iurannya.

"Tidak adil jika selama ini pemerintah memotong setiap penghasilan rakyatnya yang masih bekerja dengan mengatas namakan pajak tanpa meminta persetujuan rakyat untuk membiayai negara. Tapi disaat rakyatnya dalam kondisi lemah, mungkin karena sakit atau di PHK negara tidak mau bertanggung jawab sama sekali,' pungkas lqbal.

Edisi Juni 2010, Jurnal Perjoeangan
Selengkapnya...

Selasa, 15 Juni 2010

Pasien Miskin dan Jaminan Sosial

Meski sudah banyak aturan dan anjuran agar fasilitas kesehatan mendahulukan pertolongan kepada pasien, namun penolakan layanan kepada pasien dengan alasan ekonomi masih kerap terjadi. Kasus penolakan terhadap Elsa Ainurohmah, bayi berusia enam bulan, putri pasangan Paidi (34) dan Septi Nuraini (30) oleh RS Sari Asih, Karawaci Tangerang, beberapa waktu lalu, misalnya, menambah panjang catatan hitam kasus serupa di Tanah Air.

Bayi mungil itu tidak mendapatkan layanan medis semestinya karena orangtuanya tak mampu menyanggupi uang muka Rp 10 juta yang diminta pihak rumah sakit. Akhirnya, orangtuanya memutuskan untuk memindahkan Elsa ke RSU Tangerang. Namun, akibat terlambat mendapatkan layanan medis, Elsa meninggal sebelum tiba di RSU Tangerang.
Tentu sangat miris rasanya jika peristiwa seperti ini terus terjadi secara berulang.

Padahal, UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan telah mewajibkan fasilitas layanan kesehatan agar mendahulukan upaya penyelamatan pasien. Pada pasal 32 ayat (1) undang-undang ini disebutkan bahwa dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu. Bahkan pada ayat (2) ditegaskan, dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka.

Demikian pula UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Dalam pasal 29 ayat (1) huruf f undang-undang itu secara tegas dinyatakan rumah sakit wajib melaksanakan fungsi sosial, antara lain dengan memberikan fasilitas pelayanan pasien tidak mampu/miskin, pelayanan gawat darurat tanpa uang muka, ambulan gratis, pelayanan korban bencana dan kejadian luar biasa, atau bakti sosial bagi kemanusiaan.

Tapi, realitasnya berkata lain. Kasus Elsa menunjukkan hal yang sebaliknya. Rumah sakit menolak pasien yang tak bisa menyediakan uang muka sebagai jaminan pembiayaan. Masalah ketersediaan uang muka atau jaminan pembiayaan memang sering menjadi titik pangkal persoalan dalam layanan kesehatan. Ketika tidak ada jaminan pembiayaan, seperti kasus di atas, maka sulit bagi warga masyarakat untuk mengakses layanan kesehatan.

Fenomena ini menunjukkan lemahnya implementasi aturan yang ada. Untuk itu, harus ada upaya keras dari pemerintah sebagai regulator untuk menindak pihak-pihak yang melakukan pelanggaran. Selain itu, perlu ada upaya yang komprehensif untuk merapikan sistem sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan dari pelaksanaan aturan-aturan tersebut, termasuk masalah jaminan pembiayaan.

Sebagai fasilitas yang padat modal, padat karya, dan padat teknologi, fasilitas layanan kesehatan, khususnya rumah sakit, memang dihadapkan pada tuntutan akan adanya jaminan pembiayaan yang memadai. Tanpa itu, rumah sakit tak mungkin bisa menjalankan fungsinya. Apalagi, rumah sakit swasta yang dituntut menjadi revenue center (pusat penghasilan) yang harus membawa keuntungan bagi pemilik dan pengelolanya.

Inilah salah satu dilema yang dihadapi rumah sakit dalam melakukan layanan kesehatan bagi warga tidak mampu. Jika melayani warga yang tak mampu membayar, tentu rumah sakit akan kehilangan penghasilan. Dan, ini akan berdampak buruk terhadap keberlangsungan operasional RS itu sendiri.

Di sisi lain, program terobosan pemerintah tampaknya belum sepenuhnya efektif. Pemberian SKTM (surat keterangan tidak mampu) dan program jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesmas) yang merupakan jaminan pembiayaan kesehatan bagi warga miskin belum sepenuhnya menjadi solusi. Cakupan yang terbatas, birokrasi yang lambat dan bertele-tele, dan informasi yang tidak tersebar dengan baik, menjadi titik lemah program yang menyebabkan warga tidak mampu menjadi korban.

Fakta lain, tidak sedikit warga miskin peserta Jamkesmas, yang seyogianya mendapat jaminan pembiayaan dari negara, tetap tidak bisa mendapatkan layanan kesehatan. Terbatasnya fasilitas layanan untuk pasien Jamkesmas adalah alasannya. Jamkesmas memang hanya menjamin fasilitas layanan untuk kelas III rumah sakit. Sedangkan untuk mengejar keuntungan, rumah sakit lebih banyak menyediakan kelas II, I, VIP, dan bahkan VVIP ketimbang kelas III yang minim keuntungan.

Dalam UU No 44 Tahun 2009 disebutkan, rumah sakit diselenggarakan berasaskan Pancasila dan didasarkan pada nilai kemanusiaan, etika dan profesionalitas, manfaat, keadilan, persamaan hak dan antidiskriminasi, pemerataan, perlindungan dan keselamatan pasien, serta mempunyai fungsi sosial (pasal 2). Jika melihat penjelasan dari pasal tersebut, prinsip-prinsip yang tertuang dalam pasal itu mengarahkan pada pengutamaan layanan kesehatan dan penghilangan diskriminasi baik karena perbedaan, agama, ras, maupun strata ekonomi. Misalnya, nilai kemanusiaan dalam penjelasan ayat tersebut dikatakan bahwa penyelenggaraan rumah sakit dilakukan dengan memberikan perlakuan yang baik dan manusiawi dengan tidak membedakan suku, bangsa, agama, status sosial, dan ras.

Adapun yang dimaksud dengan nilai keadilan adalah bahwa penyelenggaraan rumah sakit mampu memberikan pelayanan yang adil dan merata kepada setiap orang dengan biaya terjangkau oleh masyarakat dan pelayanan yang bermutu. Sedangkan fungsi sosial rumah sakit, dijelaskan sebagai bagian dari tanggung jawab yang melekat pada setiap rumah sakit, yang merupakan ikatan moral dan etik dari rumah sakit dalam membantu pasien, khususnya yang kurang/tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan akan pelayanan kesehatan.

Jadi, secara prinsip dan aturan, tak ada alasan bagi rumah sakit untuk mengabaikan pasien tidak mampu. Namun, mari kita kembali pada realitas yang ada. Penerapan aturan tersebut harus diikuti dengan solusi sistemik terkait masalah jaminan pembiayaan yang sering dikeluhkan pihak penyelenggara layanan kesehatan. UU Kesehatan dan UU Rumah Sakit memberi jaminan kepada seluruh warga, termasuk warga miskin, untuk mendapatkan layanan kesehatan.

Tentu, UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) seharusnya menjadi jawabannya. Undang-undang ini mengatur tentang perlindungan sosial bagi masyarakat Indonesia agar bisa memenuhi kebutuhan dasarnya. Di dalamnya termasuk jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian berdasarkan prinsip asuransi. Khusus untuk masyarakat miskin, preminya dibayar oleh pemerintah.

Apabila UU ini berhasil dijalankan sepenuhnya, maka pembiayaan kesehatan-seperti yang sekarang ini sering dikeluhkan-bukan lagi masalah. Sebab, setiap warga negara Indonesia memiliki jaminan pembiayaan kesehatan. Hanya saja, aturan-aturan turunan dari Undang-Undang SJSN belum sepenuhnya terselesaikan. Salah satu yang krusial adalah aturan tentang Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS).

Opini Suara Karya, Senin 7 Juni 2010
Selengkapnya...

Senin, 14 Juni 2010

Mencari Bentuk Ideal BPJS, Tunggal atau Multi?

Badan Penyelenggara JaminanSosial (BPJS) merupakan lembaga publik yang dibentuk dengan UUSistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) menyelenggarakan sistemproteksi dasar bagi seluruh rakyat Indonesia yang sesuai dengan UU,termasuk pelayanan umum oleh instansi pemerintah.

Hal itu dikemukakan anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN)Bambang Purwaka dalam seminar Menentukan Bentuk BPJS Tunggal atauMulti di Jakarta, Rabu (9/6). Menurutnya, alasan perlunya perubahan bentuk badan hukum privat(BUMN Persero) menjadi badan hukum publik yang semi otonom adalahatas dasar pertimbangan kewenangan penyelenggaraan SJSN sebagaiprogram negara.

Semi otonom artinya institusi yang independen dan mempunyai hakdan kewajiban konstitusional untuk menyelenggarakan program negaraseperti jaminan sosial dan bantuan sosial, katanya. Selain itu, katanya, perubahan bentuk badan hukum dari BUMNPersero ke badan hukum publik semi otonom hanya terkait denganperubahan orientasi dari laba ke nirlaba.Dalam perubahan tersebut, katanya, nantinya dinyatakan bahwaseluruh karyawan aset BUMN Persero dengan sendirinya merupakan karyawan BPJS.

BPJS diberikan kewenangan khusus untuk mengatur sendiri mengenaiperekrutan karyawan, jenjang karir dan pola penggajian, sepertihalnya Bank Indonesia, kata Bambang.
Sebelumnya di tempat sama, anggota Komisi IX DPR RI Zuber Safawi mengatakan, arah pengaturan RUBPJS di antaranya adalah membentuk struktur organisasi BPJS yang efisien dan kaya fungsi yang sesuai dengan prinsip nirlaba, kehati-hatian, good governance, akuntabeldan independen.

Selain itu RUU BPJS juga harus mengarah pada pengaturanmekanisme penyelenggaraan jaminan sosial dan tata kerja BPJS yangdapat memberikan peluang bagi ke empat persero, yakni Askes,Taspen, Jamsostek dan Asabri untuk mengintegrasikan diri,katanya.

Menurut Zuber, dalam RUU BPJS harus ditetapkan mekanismepengawasan pelaksanaan program jaminan sosial, kedudukan DJSN danpengawasan internal BPJS, serta mengatur manajemen sistem informasi BPJS, organisasi dan juga manajemen sumberdaya manusianya.Ia menjelaskan bahwa saat ini untuk menentukan bentuk BPJS masih sulit karena adanya dua wacana bentuk BPJS, yakni BPJS Tunggal atau Multi.

Kelebihan BPJS Tunggal, dalam pengelolaan organisasi BPJS danpenyelenggara jaminan sosial, maka proses, prosedur dan mekanisme pelayanan kepada setiap peserta dipastikan sama, katanya. Selain itu, akses kepesertaan hanya dari satu penyelenggara, dan peserta hanya membayar premi asuransi sosial untuk mendapatkan kelima manfaat program, serta satu peserta hanya memiliki satu nomor identitas, dan data kepesertaannya hanya dikeluarkan olehsatu badan.

Kemudian, kata dia, antara satu program dengan yang lainnyaberada dalam satu koordinasi, sehingga mudah memperbaiki jikaterjadi kesalahan, penanganan keluhan juga menjadi lebih cepatserta biaya operasional menjadi lebih efisien.
Namun ada kekurangan BPJS Tunggal, di antaranya dalam menyatukanpenyelenggaranya menjadi satu dibutuhkan komitmen politik yanglebih kuat, hal lain yang harus juga diperhatikan yakni dalampengelolaan dana yang harus lebih diawasi, katanya.

Meski demikian, jika BPJS berbentuk multi, peserta harusmembayar lima premi asuransi untuk lima manfaat secara sukarela,kemudian prosedur, proses dan mekanisme klaim berbeda antarpenyelenggara, serta tidak adanya koordinasi dan keadilanantar-program, katanya. (T.Jul/ysoel)

Hukumonline.com, Rabu 9 Juni 2010
Selengkapnya...

BPJS Tunggal Sulit Satukan Penyelenggara

Pembentukan badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) dengan sistem tunggal masih kesulitan menyatukan penyelenggaraan menjadi satu, sehingga dibutuhkan komitmen politik yang lebih kuat.

Bahkan, dalam penyelenggaraan BPJS sistem tunggal membuat terlalu besar wewenang direksi, sehingga pengelolaan dana harus lebih diawasi.Namun, menurut Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Zuber Safawi, bentuk BPJS dengan sistem tunggal memiliki kelebihan dalam hal pengelolaan organisasi dan penyelenggaraan jaminan sosial.

Selain itu, lanjutnya, kelebihan lainnya adalah efektivitas mekanisme koordinasi dan juga pendanaan yang terkumpul relatif banyak, sedangkan biaya operasionalnya menjadi lebih efisien dan mudah memperbaiki jika terjadi kesalahan.

"Yang menjadi permasalahan disini bukan masalah bentuk BPJS multi atau tunggal melainkan inisiatif pemerintah lemah atau lamban dan sebagian program semisal jaminan sosial yang sudah berjalan," tuturnya dalam seminar mencari Bentuk Ideal BPJS di DPR, hari ini.

Zuber menambahkan masalah yang lebih rumit lagi adalah lembaga yang ada belum sesuai dengan UU No.40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Sementara itu, Sekjen Komite Aksi Jaminan Sosial Said Iqbal menuturkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bertanggung jawab terhadap belum dilaksanakannya UU SJSN hingga saat ini.

"Sebenarnya, tidak hanya presiden sebagai kepala negara yang bersalah karena tidak menjalankan jaminan sosial untuk seluruh rakyat Indonesia, juga ketua DPR, wakil presiden, Menkokesra, Menko Perekonomian, Menkeu, Menkum dan HAM, Menkes, Mensos, Menakertrans dan Menteri Pertahanan," jelasnya.

Said dalam kesempatan yang sama menilai dengan tidak menjalankan UU SJSN, akibatnya sama dengan sekitar 240 juta jiwa warga negara Indonesia kehilangan haknya atas pemenuhan jaminan sosial tanpa diskriminasi dalam bentuk apapun.(yn)

Bisnis Indonesia.Com, Rabu 9 Juni 2010
Selengkapnya...

BPJS Lembaga Publik Yang Proteksi Rakyat Sesuai UU

Badan Penyelenggara JaminanSosial (BPJS) merupakan lembaga publik yang dibentuk dengan UUSistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) menyelenggarakan sistemproteksi dasar bagi seluruh rakyat Indonesia yang sesuai dengan UU,termasuk pelayanan umum oleh instansi pemerintah.

Hal itu dikemukakan anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN)Bambang Purwaka dalam seminar Menentukan Bentuk BPJS Tunggal atauMulti di Jakarta, Rabu (9/6). Menurutnya, alasan perlunya perubahan bentuk badan hukum privat(BUMN Persero) menjadi badan hukum publik yang semi otonom adalah atas dasar pertimbangan kewenangan penyelenggaraan SJSN sebagai program negara.

Semi otonom artinya institusi yang independen dan mempunyai hakdan kewajiban konstitusional untuk menyelenggarakan program negaraseperti jaminan sosial dan bantuan sosial, katanya. Selain itu, katanya, perubahan bentuk badan hukum dari BUMNPersero ke badan hukum publik semi otonom hanya terkait denganperubahan orientasi dari laba ke nirlaba.

Dalam perubahan tersebut, katanya, nantinya dinyatakan bahwaseluruh karyawan aset BUMN Persero dengan sendirinya merupakan karyawan BPJS. BPJS diberikan kewenangan khusus untuk mengatur sendiri mengenai perekrutan karyawan, jenjang karir dan pola penggajian, sepertihalnya Bank Indonesia, kata Bambang.

Sebelumnya di tempat sama, anggota Komisi IX DPR RI Zuber Safawimengatakan, arah pengaturan RUBPJS di antaranya adalah membentuk struktur organisasi BPJS yang efisien dan kaya fungsi yang sesuai dengan prinsip nirlaba, kehati-hatian, good governance, akuntabel dan independen.Selain itu RUU BPJS juga harus mengarah pada pengaturanmekanisme penyelenggaraan jaminan sosial dan tata kerja BPJS yangdapat memberikan peluang bagi ke empat persero, yakni Askes,Taspen, Jamsostek dan Asabri untuk mengintegrasikan diri,katanya.

Menurut Zuber, dalam RUU BPJS harus ditetapkan mekanismepengawasan pelaksanaan program jaminan sosial, kedudukan DJSN danpengawasan internal BPJS, serta mengatur manajemen sistem informasi BPJS, organisasi dan juga manajemen sumberdaya manusianya.Ia menjelaskan bahwa saat ini untuk menentukan bentuk BPJS masihsulit karena adanya dua wacana bentuk BPJS, yakni BPJS Tunggal atau Multi.

Kelebihan BPJS Tunggal, dalam pengelolaan organisasi BPJS danpenyelenggara jaminan sosial, maka proses, prosedur dan mekanismepelayanan kepada setiap peserta dipastikan sama, katanya.

Selain itu, akses kepesertaan hanya dari satu penyelenggara, dan peserta hanya membayar premi asuransi sosial untuk mendapatkankelima manfaat program, serta satu peserta hanya memiliki satunomor identitas, dan data kepesertaannya hanya dikeluarkan olehsatu badan.

Kemudian, kata dia, antara satu program dengan yang lainnya berada dalam satu koordinasi, sehingga mudah memperbaiki jikaterjadi kesalahan, penanganan keluhan juga menjadi lebih cepatserta biaya operasional menjadi lebih efisien.
Namun ada kekurangan BPJS Tunggal, di antaranya dalam menyatukanpenyelenggaranya menjadi satu dibutuhkan komitmen politik yanglebih kuat, hal lain yang harus juga diperhatikan yakni dalampengelolaan dana yang harus lebih diawasi, katanya.

Meski demikian, jika BPJS berbentuk multi, peserta harusmembayar lima premi asuransi untuk lima manfaat secara sukarela,kemudian prosedur, proses dan mekanisme klaim berbeda antarpenyelenggara, serta tidak adanya koordinasi dan keadilanantar-program, katanya.

Kominfo Newsroom, Rabu 9 Juni 2010
Selengkapnya...

Selasa, 01 Juni 2010

DPR Prioritaskan RUU BPJS

JAKARTA(SI) – Komisi IX DPR menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) selesai pada pertengahan Juni 2010.

Wakil Ketua Komisi IX DPR Irgan Chairul Mahfiz menuturkan, saat ini pembahasan RUU BPJS memasuki proses penyaringan tanggapan dan aspirasi masyarakat. Komisi IX terus berkeliling ke daerah untuk meminta masukan dan aspirasi, yakni ke Makassar, Balikpapan, dan Surabaya. Irgan menegaskan, RUU ini penting dibahas karena memberikan jaminan kepada masyarakat dalam hal kesehatan, kecelakaan kerja, pensiun, hari tua, dan jaminan kematian.

“Jaminan kesehatan merupakan RUU yang diprioritaskan untuk dibahas,” tandasnya di Jakarta kemarin. Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengungkapkan, jika RUU ini sudah disahkan, maka seluruh penduduk Indonesia akan mendapatkan jaminan.

Selain masyarakat, badan hukum publik dan wali amanah juga bisa mendapatkan jaminan sosial tersebut. Nantinya,BPJS tidak akan mencari keuntungan (nirlaba) dan tetap berkeadilan serta independen. Dia memaparkan, struktur organisasi badan hukum penyelenggara program jaminan sosial ini nantinya tetap terpusat dan berskala nasional. Sementara perusahaan asuransi yang masih ada saat ini seperti PT Askes, Taspen, Jamsostek, dan PT Asari, akan menjadi perusahaan pendukung BPJS.

“Mereka akan menjadi supporting system BPJS,”urainya. RUU BPJS ini merupakan salah satu RUU hasil inisiatif DPR.RUU ini diajukan untuk memenuhi amanat Undang-Undang (UU) No 40/ 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Wakil Ketua Komisi IX DPR Sumarjati Arjoso mengungkapkan, kemungkinan besar pembahasan RUU BPJS sudah mencapai keputusannya pada Senin (31/5) ini. Hasil keputusan tersebut akan dikirimkan ke Badan Legislasi (Baleg) pada 1 Juni 2010 untuk harmonisasi. Proses yang akan berlangsung di Baleg diperkirakan memakan waktu hingga sepuluh hari.“Kami harap, keputusan akhir dapat diumumkan pada sidang paripurna 15 Juni 2010,”paparnya.

Anggota Komisi IX DPR Zuber Safawi mendesak pemerintah melakukan akselerasi pembangunan di bidang kesehatan sebagai persiapan pelaksanaan SJSN.Akselerasi itu mencakup pembangunan fasilitas kesehatan, distribusi tenaga kesehatan,dan perbaikan manajemen pengelolaan fasilitas kesehatan. Fakta yang ada saat ini menggambarkan bahwa tidak sedikit pos pelayanan kesehatan di pedesaan yang memberikan pelayanan minimal karena kurangnya tenaga kesehatan dan fasilitas pendukung.

“Belum lagi manajemen pengelolaannya yang masih bermasalah dan kedisiplinan petugas yang rendah sehingga menyebabkan antrean pasien yang panjang,”tegasnya.Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) ini menuturkan, jika tidak didukung dengan akselerasi tersebut, maka jaminan sosial yang sudah dirancang dengan baik itu hanya akan dinikmati masyarakat perkotaan.

Sementara masyarakat di pedesaan tetap kesulitan mengakses jaminan tersebut. Zuber juga mengungkapkan, sebenarnya hakikat dasar program SJSN adalah untuk mempermudah masyarakat dalam memperoleh akses layanan kesehatan dan bukan untuk memunculkan perlakuan tidak adil di masyarakat.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) Endang Rahayu Sedyaningsih berharap agar DPR segera menyelesaikan pembahasan RUU BPJS. Meski belum selesai dibahas, Menkes menyatakan, pemerintah tetap akan menjalankan pelayanan yang men-cover seluruh penduduk.

Harian Seputar Indonesia, Senin 31 Mei 2010 Selengkapnya...

Pemerintah Harus Lakukan Akselerasi Pembangunan Kesehatan

Anggota Komisi IX DPR RI, Zuber Safawi mendesak pemerintah untuk melakukan akselerasi pembangunan di bidang kesehatan sebagai persiapan pelaksanaan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

"Selain pembangunan fasilitas kesehatan di daerah pedesaan, pemerintah harus mempercepat pemerataan distribusi tenaga kesehatan dan perbaikan manajeman pengelolaan fasilitas kesehatan. Hal ini untuk menjamin agar SJSN terselenggara secara adil," ungkap Zuber dalam siaran persnya yang dikirim ke redaksi Suara Merdeka CyberNews.

Jika tidak, tambah Zuber, maka yang menikmati jaminan kesehatan, sebagai bagian dari SJSN, hanya sebagian masyarakat saja, utamanya masyarakat di kota yang sudah memiliki fasilitas kesehatan. "Masyarakat yang berada di pedesaan akan sulit menikmati jaminan yang diselenggarakan pemerintah, bukan karena tidak mau, tapi sulit mendapat akses fasilitas kesehatan," lanjut sekretaris Fraksi PKS ini.

Masih jarangnya pos pelayanan kesehatan ditambah distribusi tenaga kesehatan yang tidak merata hanya akan membuat warga di daerah pedesaan merasa dianaktirikan. Hingga saat ini tak sedikit pos pelayanan kesehatan yang ada di daerah pedesaan tak bisa memberikan pelayanan secara optimal karena kurangnya tenaga kesehatan dan fasilitas pendukung.

"Belum lagi manajemen pengelolaannya yang masih bermasalah, kedisiplinan petugas perlu ditingkatkan karena masih sering dijumpai tenaga kesehatan yang datang terlambat sehingga menyebabkan antrian pasien yang sangat panjang," tambahnya.

"Saat ini, komisi IX DPR dan Pemerintah sedang membahas pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sebagai tindak lanjut dari amanat UU No. 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Sehingga diharapkan saat UU BPJS terbentuk, pemerintah juga sudah siap dengan fasilitas pelayanan dan SDM kesehatan yang merata," ungkapnya.

"Hakikat SJSN seharusnya mempermudah masyarakat dalam memperoleh akses layanan kesehatan, bukan untuk memunculkan rasa diperlakukan tidak adil di kalangan masyarakat," tandas Zuber.

Berdasarkan UU SJSN, pemerintah akan memberikan jaminan sosial kepada masyarakat Indonesia berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kematian. Saat ini program tersebut masih menunggu disahkannya UU BPJS.

Kamis 27 Mei 2010, Suara Merdeka Selengkapnya...

Senin, 10 Mei 2010

Negara dan Jaminan Sosial

MESKI sudah banyak aturan dan anjuran agar fasilitas kesehatan mendahulukan pertolongan kepada pasien, namun penolakan layanan kepada pasien dengan alasan ekonomi masih kerap terjadi. Kasus penolakan terhadap Elsa Ainurohmah, bayi berusia enam bulan, putri pasangan Paidi (34) dan Septi Nuraini (30) oleh RS Sari Asih, Karawaci, Tangerang beberapa waktu lalu misalnya menambah panjang catatan hitam kasus serupa di tanah air.

Bayi mungil itu tak mendapatkan layanan medis semestinya karena orang tuanya tak mampu menyanggupi uang muka sebesar 10 juta rupiah yang diminta pihak rumah sakit. Akhirnya, orang tuanya memutuskan untuk memindahkan Elsa ke RSU Tangerang. Namun, akibat terlambat mendapatkan layanan medis, Elsa meninggal sebelum tiba di RSU Tangerang.

Tentu sangat miris rasanya, jika peristiwa seperti ini terus terjadi secara berulang. Padahal UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan telah mewajibkan fasilitas layanan kesehatan agar mendahulukan upaya penyelamatan pasiennya. Pada pasal 32 ayat (1) Undang-Undang ini disebutkan bahwa dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu. Bahkan pada ayat (2) ditegaskan, dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka. Fungsi Sosial

Demikian pula UU Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit. Dalam pasal 29 ayat (1) huruf f, secara tegas undang-undang ini mewajibkan rumah sakit untuk melaksanakan fungsi sosial antara lain dengan memberikan fasilitas pelayanan pasien tidak mampu/miskin, pelayanan gawat darurat tanpa uang muka, ambulan gratis, pelayanan korban bencana dan kejadian luar biasa, atau bakti sosial bagi kemanusiaan.

Tapi, realitasnya berkata lain. Kasus Elsa menunjukkan hal yang sebaliknya, rumah sakit menolaknya karena tak bisa menyediakan uang muka sebagai jaminan pembiayaan. Masalah ketersediaan uang muka atau jaminan pembiayaan memang sering menjadi titik pangkal persoalan dalam layanan kesehatan. Ketika tidak ada jaminan pembiayaan, seperti kasus di atas, maka sulit bagi warga masyarakat untuk mengakses layanan kesehatan.

Fenomena ini menunjukkan lemahnya implementasi dari aturan yang ada. Untuk itu harus ada upaya keras dari pemerintah sebagai regulator untuk menindak pihak-pihak yang melakukan pelanggaran. Selain itu, perlu ada upaya yang komprehensif untuk merapikan sistem sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan dari pelaksanaan aturan-aturan tersebut, salah satunya adalah masalah jaminan pembiayaan..

Sebagai fasilitas yang padat modal, padat karya dan padat teknologi, fasilitas layanan kesehatan, khususnya rumah sakit memang dihadapkan pada tuntutan akan adanya jaminan pembiayaan yang memadai. Tanpa itu, rumah sakit tak mungkin bisa menjalankan fungsinya. Apalagi rumah sakit swasta yang dituntut menjadi revenue center (pusat penghasilan) yang harus membawa keuntungan bagi pemilik dan pengelolanya. Inilah salah satu dilema yang dihadapi rumah sakit dalam melakukan layanan kesehatan bagi warga tidak mampu. Jika melayani warga yang tak mampu membayar, tentu rumah sakit akan kehilangan penghasilannya. Ini akan berdampak buruk terhadap keberlangsungan operasional RS itu sendiri.

Di sisi lain, program terobosan pemerintah nampaknya belum sepenuhnya efektif. Pemberian SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) dan program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) yang merupakan jaminan pembiayaan kesehatan bagi warga miskin belum sepenuhnya menjadi solusi. Coverage yang terbatas, birokrasi yang lambat dan bertele-tele, dan informasi yang tidak tersebar dengan baik menjadi titik lemah program yang menyebabkan warga yang tidak mampu menjadi korbannya.

Kasus yang menimpa Istiqomah, warga Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, pada awal Februari lalu menjadi salah satu contohnya. Ia terpaksa harus merelakan anaknya, Nur Jamilah (2 tahun) menghadap Yang Maha Kuasa, setelah ditolak oleh RSU Persahabatan, Rawamangun dengan alasan ketidaklengkapan dokumen. Pihak rumah sakit tidak bisa merawat Nur Jamilah, karena surat keterangan tidak mampu dari RW yang dilampirkan tidak berstempel.

Persyaratan untuk mendapatkan layanan kesehatan bagi warga miskin seperti Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Tidak Mampu dari RT/RW dan lurah setempat, serta surat rujukan dari Puskesmas seringkali menjadi sandungan warga untuk mendapatkan layanan, bahkan dalam keadaaan darurat sekalipun.

Fakta lain, tak sedikit warga miskin peserta Jamkesmas, yang seyogyanya mendapat jaminan pembiayaan dari negara tetap tak bisa mendapatkan layanan kesehatan. Terbatasnya fasilitas layanan untuk pasien Jamkesmas adalah alasannya. Jamkesmas memang hanya menjamin fasilitas layanan untuk di kelas III rumah sakit. Sedangkan, untuk mengejar keuntungan, rumah sakit lebih banyak menyediakan kelas II, I, VIP dan bahkan VVIP, ketimbang kelas III yang minim keuntungan.

Ambil saja contoh kasus yang menimpa keluarga Nasarudin. Warga Desa Sukamulya, Cikupa, Tangerang ini kehilangan satu dari tiga bayi kembarnya karena kurangnya perawatan medis. (Penulis adalah anggota Komisi IX DPR RI)

Harian TERBIT, Kamis 6 Mei 2010 Selengkapnya...

 

BAHAN MAKALAH SEMINAR

Bagamaina Tampilan Blog ini Menurut Anda