Rabu, 26 Mei 2010

Pemerintah Tidak Serius Lindungi TKI

JAKARTA – Pemerintah dinilai tidak serius dalam memberikan perlindungan terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) terutama di Malaysia.

Ketidakseriusan itu terlihat dari isi Nota Kesepahaman tentang TKI yang ditandatangani Indonesia-Malaysia yang lebih mirip dengan surat perjanjian bisnis.

Pernyataan tersebut disampaikan anggota Komisi IX DPR Rieke Diah Pitaloka di Jakarta, Rabu (19/5).

Politisi dari Fraksi PDIP ini menilai Nota Kesepakatan tentang perlindungan dan penempatan TKI yang ditandatangani pemerintah Indonesia dan Malaysia kemarin lebih mirip dengan bentuk perjanjian bisnis.

Seperti diberitakan sebelumnya, Nota kesepahaman tentang Tenaga Kerja Indonesia antara Indonesia dan Malaysia akhirnya ditandatangani, Selasa (18/5) di di Kantor Perdana Menteri (PM) Malaysia dia kawasan Putrajaya Malaysia.

Memorandum of Understanding tersebut ditandatangani oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar dan Menteri Tenaga Kerja Malaysia Dato Seri Hishammudin Tun Hussein, Selasa (18/5).

Ditandatangani untuk mengakhiri moratorium penempatan TKI informal PRT ke Malaysia sejak 25 Juni 2009.

Tidak Ada

Menurut Rieke, hal itu tecermin dari tidak adanya desakan dari Pemerintah Indonesia kepada Malaysia untuk membuat undang-undang (UU) perlindungan TKI dan pembantu rumah tangga di sana.

Padahal, UU-lah yang dapat menjamin adanya perlindungan tersebut.

Karena itu, ia pesimistis surat perjanjian tersebut akan dapat melindungi TKI sebagaimana yang diharapkan banyak pihak.

“Tapi ya begitu, jangankan di negara penempatan, kita sendiri belum ada UU PRT yang diresmikan,” terang Rieke.

Pendapat senada juga disampaikan anggota Komisi IX DPR RI Zuber Safawi.

Menurutnya, perjanjian yang ditandatangani Selasa lalu itu belum menjamin perlindungan bagi para TKI, terutama PRT.

Pasalnya, perjanjian itu hanya melingkupi persoalan yang ada di Malaysia seperti persoalan gaji, libur satu hari, dan paspor yang dapat dipegang oleh TKI.

Lebih lanjut lagi, Zuber mengatakan, pemerintah seharusnya menegaskan mengenai pengawasan atau law enforcement di Malaysia, yaitu jika ada penganiayaan terhadap TKI bagaimana mekanisme hukuman bagi majikan.

“Jika kesemuanya belum diatasi maka MoU itu akan menjadi kehilangan maknanya,” pungkasnya.
cit/N-1

Kamis 20 Mei 2010, Koran JAKARTA Selengkapnya...

Perlindungan bagi TKI Disepakati

JAKARTA – Nota kesepahaman (MoU) tenaga kerja Indonesia (TKI) antara pemerintah Indonesia dan Malaysia ditandatangani, Selasa (18/5).

Nota kesepahaman tersebut ditandatangani oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Indonesia Muhaimin Iskandar dan Menteri Tenaga Kerja Malaysia Dato Seri Hishammudin Tun Hussein di Kantor Perdana Menteri (PM) Malaysia Putrajaya, Malaysia.

Penandatanganan yang disaksikan langsung Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu diharapkan dapat menjadi lang kah awal Indonesia meningkatkan perlindu ngan terhadap TKI.

“Khu susnya untuk perlindungan pekerja di sektor domestik,” kata Muhaimin dalam siaran pers.

Berdasarkan perjanjian itu, ada empat poin penting yang dijadikan dasar pemberian jaminan dan hak-hak para TKI.

Empat poin itu adalah libur satu hari dalam sepekan untuk pekerja yang bekerja di rumah tangga, gaji yang akan diterima TKI, paspor penata laksana rumah tangga (PLRT) dipegang yang bersangkutan, dan biaya penempatan PLRT disepakati kedua negara.

Tetap Diawasi

Anggota Komisi IX DPR Zuber Safawi menyambut baik ke sepakatan itu.Namun, dia mengingatkan pemerintah untuk tetap menertibkan seluruh proses penempatan dan perlindungan TKI.

“Karena kesepakatan hanya terbatas pada TKI yang legal dan memenuhi syarat, sedangkan yang ilegal karena pemalsuan umur dan tes kesehatan yang palsu, tetap berangkat karena pengawasan lemah,” tutur anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Senada dengan Zuber, Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah berpendapat pemerintah harus meminta Malaysia mengevaluasi total situasi dan penempatan PRT ilegal ke Malaysia pada masa moratorium diberlakukan sejak 26 Juni 2009.

“Angka kematian TKI di Malaysia pada 2009 yang mencapai 687 orang harus dijelaskan oleh pemerintah Malaysia,” katanya.
cit/S-2

Koran JAKARTA, Rabu 19 Mei 2010 Selengkapnya...

Rabu, 19 Mei 2010

Perlindungan TKI Diperbaiki

KUALA LUMPUR (SI) – Indonesia dan Malaysia kemarin menandatangani letter of intent(LoI) sebagai langkah awal memperbaharui nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) tentang perlindungan tenaga kerja Indonesia (TKI).

Penandatanganan LoI dilakukan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Malaysia Datuk Seri Hishammuddin Tun Hussein. LoI untuk penyempurnaan MoU perlindungan tenaga kerja Indonesia (TKI) pada 2006 itu merupakan hasil kesepakatan pembicaraan bilateral antara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Mohd Najib Tun Abdul Razak di Kantor PM Malaysia, Putrajaya, kemarin. Kesepakatan tentang tenaga kerja merupakan salah satu agenda penting yang dibawa Presiden dalam pertemuan konsultasi tahunan Indonesia-Malaysia.

Pertemuan yang merupakan forum bilateral tertinggi antara dua negara akan membahas segala tantangan dan peluang bagi pengembangan dan peningkatan hubungan bilateral yang saling menguntungkan dengan semangat penuh keterbukaan dan persahabatan. Sejak diselenggarakan pada 2006, forum rutin tersebut digelar setahun sekali antara Indonesia dan Malaysia guna membahas segala persoalan dalam hubungan bilateral kedua negara tetangga. Selain membahas tenaga kerja, kedua kepala negara ini juga membahas hubungan ekonomi, investasi, perdagangan,serta pariwisata.

Selama di negeri serumpun itu Presiden SBY juga dijadwalkan menerima kunjungan kehormatan Ketua World Islamic Forum (WIEF) yang juga mantan PM Malaysia, Tun Musa Hitam.Di Malaysia pada Rabu 19 Mei 2010 Presiden diagendakan menyampaikan pidato pada WIEF VI bertema ‘’Gearing for Economic Resurgence’’. WIEF VI diselenggarakan di Kuala Lumpur Convention Center akan dihadiri delapan kepala negara/pemerintahan di antaranya Presiden Senegal, Presiden Maladewa,Presiden Kosovo, Perdana Menteri Bangladesh, serta Wakil PM Kazakhstan. Presiden Yudhoyono juga dijadwalkan bertemu kalangan pebisnis Malaysia pada Selasa,18 Mei 2010 di hotel tempat rombongan Presiden menginap, JW Marriott.

Kunjungan ke Malaysia ini merupakan rangkaian lawatan ke negara tetangga setelah sebelumnya (17/05) mengunjungi Singapura. Menakertrans Muhaimin Iskandar mengungkapkan, LoI memuat tiga persoalan yang tidak diatur dalam MoU sebelumnya yaitu paspor harus dibawa bekerja oleh TKI, satu hari libur dalam sepekan, serta pembicaraan lebih detil mengenai struktur proses pemberangkatan karena masingmasing embarkasi masih memberlakukan pengaturan berbeda. Dengan LoI ini, masing-masing negara berkewajiban mengawasi upah minimum para TKI melalui kontrak kerja yang dibuat oleh penyedia jasa TKI. Jika ada TKI tidak diberi upah minimal sesuai kesepakatan atau tidak mendapatkan hari libur sesuai aturan, Pemerintah Malaysia akan menindak majikan TKI.

Menurutnya, untuk pengawasan implementasi LoI di lapangan, Indonesia dan Malaysia akan mengefektifkan gugus tugas yang telah dibentuk demi perlindungan para TKI di Malaysia. Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini memaparkan, LoI yang baru ditandatangani itu akan disempurnakan menjadi MoU baru setelah Indonesia dan Malaysia masing-masing membawa hasil kesepakatan tersebut ke dalam sidang kabinet paripurna. Ia berharap MoU itu dalam dua bulan ke depan sudah bisa disiapkan. Namun,menurut mantan Wakil Ketua DPR ini, kesepakatan tertuang dalam LoI sebenarnya sudah bisa berlaku apabila Indonesia sudah siap dengan sistem yang akan diterapkan sesuai aturan yang telah disepakati.

Indonesia masih membutuhkan waktu sekitar dua bulan guna menyempurnakan sistem sehingga bisa membuka kembali pengiriman TKI ke Malaysia yang sudah dibekukan sejak Juli 2009. Untuk itu, pemerintah perlu mengadakan sosialisasi kepada PJTKI dan juga dinas-dinas tenaga kerja di daerah agar semua pihak memahami LoI yang baru saja ditandatangani dengan Malaysia. “Kita bikin edaran, panggil dinasdinas, kita bikin iklan, sosialisasikan ke masyarakat bahwa siapa pun orang yang tidak siap kerja ke luar negeri dilarang keras kecuali tahu hak dan kewajibannya. Kita terus sosialisasi, panggil mereka, kasih tahu mekanismenya,’’ ucap Muhaimin.

Anggota Komisi IX DPR Zuber Safawi menyambut baik kesepakatan tersebut. Namun, dia mengingatkan, pada saat yang sama pemerintah harus menertibkan seluruh proses penempatan dan perlindungan TKI. “Karena kesepakatan itu terbatas pada TKI yang legal dan memenuhi syarat,sedangkan yang ilegal karena pemalsuan umur dan tes kesehatan yang aspal tetap berangkat karena pengawasan yang lemah,” ungkap politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah menandaskan, selain LoI TKI, pemerintah termasuk Presiden pun harus meminta kepada Pemerintah Malaysia untuk mengevaluasi secara total mengenai situasi dan penempatan domestic workers secara ilegal ke Malaysia pada masa moratorium diberlakukan sejak 26 Juni 2009. “Angka kematian TKI di Malaysia pada 2009 yang mencapai 687 orang harus dijelaskan oleh Pemerintah Malaysia,”tandasnya. Alumnus Universitas Jember ini menambahkan, Pemerintah Malaysia juga harus memberikan penjelasan terutama untuk kasuskasus penganiayaan terhadap pembantu rumah tangga (PRT) migran Indonesia di Malaysia yang cenderung memakan waktu cukup panjang dan berlarut-larut seperti kasus Siti Hajar, Munti Bt Bani, Ceriyati, Kunarsih, Parsiti, dan Darnis.

Berdasarkan data, TKI merupakan pekerja terbesar di Malaysia, dengan jumlah mencapai 90% dari total tenaga kerja atau sekitar 250.000 orang.Sisanya dari Kamboja, Thailand, Bangladesh, dan Filipina. (neneng zubaidah/ant)

Harian Seputar Indonesia, Rabu 19 Mei 2010 Selengkapnya...

 

BAHAN MAKALAH SEMINAR

Bagamaina Tampilan Blog ini Menurut Anda