Jumat, 06 Juli 2007

Pernyataan soal SKTM Harus Diralat

SEMARANG- Anggota Komisi IX DPR RI Zuber Safawi meminta Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari supaya meralat pernyataannya soal 10 persen orang kaya yang berobat menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dengan membayar Rp 50 ribu kepada ketua RT dan RW. Pernyataan itu dinilai menyesatkan karena bisa menimbulkan keresahan masyarakat.
Dalam pernyataannya Zuber menyayangkan pernyataan yang dilontarkan Menkes saat rapat kerja dengan Panitia Ad Hoc III dan IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada 3 Juli lalu. Menurut dia, dengan pernyataan itu nantinya warga yang benar-benar miskin namun belum memperoleh kartu Askeskin, saat harus menggunakan SKTM tidak bisa terlayani dengan baik oleh pihak rumah sakit.

''Kalau seperti itu, dengan mudahnya orang yang kaya hanya dengan membayar Rp 50 ribu dapat SKTM. Lama kelamaan pihak rumah sakit menjadi keberatan dengan layanan SKTM, karena jumlahnya terus membengkak. Kalau seperti itu, yang dirugikan masyarakat yang benar-benar belum mendapatkan layanan Askeskin,'' kata dia saat di Semarang, Kamis (5/7).
Padahal sesuai data pembagian kartu Askeskin baru bisa terjangkau 65%. Belum terjangkaunya pembagian kartu karena terjadi kesalahan pendataan kemiskinan. Data dari Departemen Kesehatan dan Badan Pusat Statistik berbeda soal jumlah kemiskinan. ''Karena data berbeda terpaksa pembagian kartu dihentikan."

Sumber: Suara Merdeka, Kolom Nasional, 6 Juli 2007

Selengkapnya...

Menkes Berlakukan MPA

Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari menegaskan, pihaknya akan memberlakukan program makanan pendamping ASI (MPA) untuk mengantisipasi kelangkaan susu akibat naiknya harga, Menurut Menkes, akibat hal ini, diperkirakan penderita gizi buruk akan meningkat tajam pada pertengahan 2008.

"MPA ini akan diberikan ke seluruh wilayah Indonesia, yakni 1,86 juta kg bubur dan 5,68 juta kg biskuit ke 33 provinsi," tegas Siti saat menghadiri rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Kesra di Jakarta, kemarin. Langkah ini dilakukan karena Menkes tidak memiliki kewenangan melakukan operasi pasar (OP) terkait kelangkaan dan mahalnya har­ga susu di pasaran. OP, kata dia, hanya bisa dilakukan oleh Men­teri Perdagangan (Mendag).

Rencananya sebanyak 12 ton bubur dan 128 ton biskuit akan diprioritaskan bagi 64.000 balita usia 6-24 bulan dari masyarakat miskin di DKI Jakarta. MPA ini, ujar dia, akan diberikan dalam jangka waktu 30 hari dan didistribusikan pada 3.673 posyandu di DKI Jakarta. "MPA mengandung vitamin seperti di susu formula;" jelasnya. Menkes mengatakan, seharusnya pemerintah memi­liki badan khusus yang mengatur tata niaga susu. Sebab, saat ini, Sari Husada sebagai produsen susu terbesar di Indonesia sudah menjadi milik asing. Sementara itu, Menkokesra Aburizal Bakrie mengatakan, pemerintah tidak perlu memiliki badan khusus untuk susu. "Ini semua harus punya motivasi profit” terangnya. Sementara badan khusus ini harusnya bersifat layanan umum. Menanggapi hal ini, anggota Komisi IX DPR Zuber Syafawi mengatakan, program MPA ha­rus dilakukan secara konsisten untuk memenuhi kebutuhan, susu bagi masyarakat miskin.

Sumber: Koran Seputar Indonesia, 5 Juli 2007

Selengkapnya...

Tunggakan Askeskin Rp. 900 M

Jakarta (SINDO)- Menteri kesehatan (menkes) Siti Fadilah Supari mengaku, tunggakan dana asusransi kesehatan rakyat miskin (Askeskin) yang belum dibayarkan mencapai Rp00 miliar. Meski demikian , Menkes menyatakan tidak akan memutus kontrak dengan PT Askes. Pihaknya hanya akan melakukan perubahan manajemen. "Misalkan askes nanti bisa diverifikasi oleh ahli. Jadi, hanya perubahan sedikit manajemen," tegas Menkes seusai mengikuti Rakor Kesra di Kemeneg Kesra, Jakarta, kemarin.Menurut dia, tunggakan tersebut terkait erat dengan kesalahan penerapan askeskin yang dilakukan sejumlah rumah sakit. Siti. mengungkapkan, selama ini penggunaan obat oleh dokter tidak ter­kontrol. Sebab, banyak obat harga mahal justru diberikan kepada peserta askeskin. Seharusnya,mereka yang tercatat sebagai peserta askeskin hanya diberi obat-obat berlabel generik saja. "Kadang-kadang dokter menulis obat mereknya sangat banyak sekali. Ini kita tertibkan," tandasnya. Meski demikian, Menkes mengaku,untuk penyakit tertentu, misalnya thalasemia dan kanker, tetap diperbolehkan menggunakan obat tanpa label generik.Selama ini, kata Siti, pemberian resep obat merek terkenal dan mahal tidak terkontrol sehingga tagihan yang diajukan ke PT Askes melonjak. Karena itu, dalam waktu dekat Departemen Kesehatan (Depkes) akari memulai penertiban penggunaan obat bermerek mahal ini.

Dalam rakor itu, Menkes juga melaporkan perkembangan askeskin di masyarakat; Termasuk rencana askeskin di masa depan. Disinggung kendala yang dihadapi terkait penerapan askeskin, dia mengatakan hal itu sudah dilakukan melalui perbaikan manajemen.

Menanggapi hal ini, anggota Komisi IX DPR Zuber Safawi mengatakan, Menkes harus memberikan data tentang para dokter yang kerap memberikan resep obat bermerek dan mahal tersebut. Data ini harus termasuk jumlah dokter dan alasan penggunaan obat tersebut.

"Menkes jangan hanya klaim saja, supaya nanti kalau ada data pemerintah dan DPR bisa mengevaluasi hal itu," tegasnya. Politikus PKS ini mengatakan, kasus pemberian obat ini akan berdampak pada program askeskin ke depan. Mengenai tunggakan di PT Askes, Zuber menyatakan, pihaknya akan melakukan pengecekan.

Diketahui sebelumnya, Asosiasi Rumah Sakit Daerah (Arsada) keberatan dengan beban askeskin yang diberlakukan selama ini.

Sumber: Koran Seputar Indonesia, 5 Juli 2007 Selengkapnya...

 

BAHAN MAKALAH SEMINAR

Bagamaina Tampilan Blog ini Menurut Anda