Rabu, 29 Februari 2012

Segera Tuntaskan RUU PRT

Anggota Komisi IX DPR RI Zuber Safawi meminta agar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pekerja Rumah Tangga (PRT) dapat segera dituntaskan. “Sikap kami dan Fraksi PKS mendesak agar RUU PRT menjadi prioritas, terutama dalam sisi perlindungan dan jaminan terhadap hak asasi PRT,” kata dia, dalam rilis yang diterima Harsem, kemarin.

Pentingnya RUU tersebut menurut Zuber karena merupakan bagian dari tugas negara dalam memberikan perlindungan bagi setiap warganya di setiap lapisan, tak terkecuali PRT. “Hal ini sesuai dengan falsafah dasar negara kita, yakni keadilan sosial yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia,” imbuh dia.

Selain itu, sebagai warga negara yang dijamin hak asasinya oleh negara, PRT disinyalir sangat rentan mengalami pelanggaran hak asasi. “Misalnya tak ada ketentuan jam kerja, tak ada cuti atau libur, upah yang minim, hingga ancaman kekerasan fisik, verbal, maupun seksual,” urainya.

ANGKAT MARTABAT
Pengesahan RUU PRT, menurut Zuber justru akan mengangkat martabat Indonesia di mata dunia, sebagai negara demokratis yang mengedepankan perlindungan terhadap hak asasi warga negara secara merata dan berkeadilan. Terlebih, Indonesia sebagai penyedia jasa PRT terbesar ke luar negeri, RUU PRT akan dapat mengangkat posisi tawar Indonesia di mata negara penempatan.

“Ada hal yang sering ditanyakan oleh pihak pemerintah negara penempatan TKI, seperti Malaysia atau negara-negara Timur Tengah, terutama kenapa tidak ada regulasi yang mengatur pekerja rumah tangga di Indonesia,” katanya lagi.

Hal itulah yang masih menjadi ganjalan dan pertanyaan logis, bagaimana mau mengatur PRT yang bekerja di luar negeri, sementara belum ada Undang-Undang yang mengatur perlindungan PRT di tanah air sendiri. Untuk memaksimalkan perlindungan dan jaminan pemenuhan hak terhadap PRT, maka administrasi kependudukan mutlak untuk dibenahi secara nasional.

Data tersebut juga bermanfaat dalam penentuan jaminan sosial seluruh rakyat, termasuk PRT, yang pelaksanaannya oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) pada 2014. Hal itu penting, mengingat minimnya data mengenai jumlah PRT yang ada, disinyalir karena luput dari pendataan penduduk atau banyak yang tidak memiliki KTP. Baru ada Studi ILO–IPEC 2002 tentang jumlah PRT secara nasional sejumlah 2.593.399 orang.

“RUU ini akan menyetarakan kedudukan PRT sebagai warga negara yang memiliki kedudukan sama di mata hukum dan mendapat hak jaminan sosial yang sama pula,” tuturnya. RUU PRT akan menjadi pelengkap bagi regulasi nasional, di samping revisi Undang-Undang Nomor 39 tahun 2004 tentang ketenagakerjaan yang juga tengah dibahas Komisi IX DPR. “PRT membutuhkan regulasi tersendiri karena keberadaannya berbeda dengan pekerja formal, namun memiliki hak asasi yang sama-sama dijamin negara,” tambahnya.
(ano/tab)

Sumber: Harian Semarang, 21 Februari 2012