Rabu, 29 Mei 2013

Kemenkes Diminta Kaji Tarif INA-CBG’s Bersama Stakeholder

JAKARTA, suaramerdeka.com - Adanya permasalahan tarif Indonesia Case Base Groups (INA-CBG’s) yang ditolak banyak pihak RS swasta seharusnya dikaji ulang oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"INA CBG’s akan minim resistensi bila rancangan tarifnya baik, karenanya perlu melibatkan para pemangku kepentingan untuk duduk bersama," ujar Anggota Komisi IX DPR, Zuber Safawi di DPR, Selasa (28/5).

Tarif INA-CBG’s (sebelumnya INA DRG) merupakan jenis-jenis tarif layanan kesehatan yang baru ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan dan berlaku sejak 1 Januari 2013. Tarif ini diberlakukan untuk perhitungan biaya klaim bagi peserta Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) yang dirawat atau mendapat layanan kesehatan di RS penerima Jamkesmas.

Tarif INA-CBG’s merupakan dasar tarif dalam penerapan BPJS kesehatan pada 2014 mendatang, terutama untuk kasus peserta BPJS yang dirujuk ke RS. INA CBG’s dihitung berdasarkan statistik, yakni jumlah rata-rata biaya untuk suatu diagnosis penyakit atau pelayanan kesehatan.

"Perbedaan tarif INA CBG’s dengan pihak swasta mungkin saja hanya kurang komunikasi, beda sistem perhitungan, dan sebagainya, hal ini harus dibuatkan forumnya," imbuh Zuber.

Dia menambahkan, RS pemerintah juga perlu dilibatkan guna melihat apakah terjadi permasalahan yang sama. "Kami khawatir, permasalahan ini bila tidak selesai akan berimbas kepada masyarakat peserta BPJS nantinya," kata politisi PKS ini.

Sebagai contoh, dengan dalih kekurangan biaya, RS terpaksa mengurangi kualitas layanan kepada pasien. "Hal ini tentu berbahaya, muncul persepsi ketidakpuasan dimana-mana, baik pasien, RS, maupun masyarakat umum, bahkan program jaminan kesehatan dianggap gagal," katanya.

Prinsipnya, tarif INA-CBG’s harus memenuhi unsur keekonomian, yakni realistis secara harga pasar, serta memenuhi standar kualitas pelayanan kesehatan yang layak. "Harus berangkat dari dua arah, tidak kemahalan, namun kualitasnya baik," tambah Zuber.

Prinsip tersebut sekaligus untuk memenuhi peran dan tanggung jawab pemerintah dalam dua hal, pertama menjadi regulator dan pengontrol biaya kesehatan di dalam negeri, dan kedua menyediakan layanan kesehatan yang baik dan merata bagi seluruh rakyat Indonesia.
( Gesti Arma , RED / CN31 / SMNetwork )
Selengkapnya...

Selasa, 28 Mei 2013

DPR Tunggu DIM RUU Keperawatan

Topik: RUU Keperawatan


Komisi IX DPR mendesak kementerian terkait untuk segera merampungkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Keperawatan pasca turunnya Amanat Presiden untuk pembahasan RUU Keperawatan.

Setelah RUU Keperawatan diparipurnakan oleh DPR dan secara resmi menjadi RUU inisiatif DPR, maka Presiden menerbitkan Ampres pada 8 April lalu yang isinya menugaskan lima menteri, yakni Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Menteri Hukum dan HAM untuk membahas RUU Keperawatan bersama DPR.

“Sebaiknya menteri terkait segera merampungkan DIM RUU versi pemerintah agar bisa dibahas dengan DPR, berhubung waktu yang agak sempit,” pinta Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS, Zuber Safawi di DPR, Selasa (21/5).

Dirinya menambahkan, Kementerian Kesehatan sangat diharapkan untuk proaktif mengingat besarnya peran Kemenkes terkait RUU Keperawatan. “Terbitnya Ampres menandakan perintah Presiden agar serius membahas RUU yang sudah cukup lama tertunda ini,” kata Zuber. Meskipun diakui, pembahasan terakhir RUU Keperawatan sejak di Badan Legislasi DPR hingga ke paripurna sudah ‘on the track’.

Mengenai RUU tenaga kesehatan yang merupakan usulan inisiatif dari pemerintah dan dinilai memiliki muatan yang sama, Zuber menyatakan kurang sepakat. “RUU Tenaga Kesehatan masih sangat global mengatur seluruh tenaga kesehatan, sedangkan RUU Keperawatan cukup komprehensif dari segi substansi isi.”

Lagipula, bila dianggap sama sekalipun, dirinya menilai RUU Keperawatan yang merupakan inisiatif DPR harus diprioritaskan. Hal tersebut mengacu berdasarkan UU nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. Pasal 51 menyebutkan : Apabila dalam satu masa sidang DPR dan Presiden menyampaikan Rancangan Undang-Undang mengenai materi yang sama, yang dibahas adalah Rancangan Undang-Undang yang disampaikan oleh DPR dan Rancangan Undang-Undang yang disampaikan Presiden digunakan sebagai bahan untuk dipersandingkan. “Jadi jelas, RUU Keperawatan harus menjadi prioritas pembahasan, sedangkan RUU Tenaga Kesehatan menjadi bahan pembanding, itu kalau mau dianggap sama.”
(zs/sbb/dakwatuna.com)
Redaktur: Saiful Bahri

Selengkapnya...

Zuber Safawi Minta Kader PKS Komitmen Terjun ke Masyarakat

SEMARANG, suaramerdeka.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), H Zuber Safawi, SHI meminta segenap kader PKS untuk tetap berkomitmen terjun ke masyarakat dan terus bekerja untuk sepenuh hati untuk Indonesia.

Aleg PKS dari Daerah Pemilihan (Dapil) I ini juga menambahkan bahwa para kader PKS diharapkan tidak terpengaruh oleh isu yang akhir–akhir ini terus menyerang PKS di tingat pusat.

"Karena kita adalah Partai Kader, maka saya menghimbau agar para kader terus menyukseskan program untuk masyarakat, seperti LT2B dan sejenisnya. Dengan semangat cinta, kerja, dan harmoni, maka kami harapkan kita tetap fokus bekerja untuk masyarakat dan Indonesia dengan sepenuh cinta," terang Zuber saat menyampaikan arahan di depan kader PKS se-Kota Semarang, Minggu (19/5) di Aula Merapi Hotel Grasia, Semarang, Jawa Tengah.

Lebih lanjut, mantan ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PKS ini juga menghimbau kepada segenap kader untuk tidak terpengaruh oleh isu yang berhembus kepada PKS. "Yang perlu dan penting kita lakukan adalah fokus untuk mencapai tujuan kita yakni tiga besar pada Pemilu 2014 mendatang," tandasnya.

Dalam acara temu kader PKS se-Kota Semarang ini turut hadir pula Sekretaris Tim Pemenangan Hadi Prabowo–Don Murdono (HP-Don, Ahmadi SE. Dalam arahannya Ahmadi mengatakan selain fokus tiga besar, para kader PKS diminta untuk menyukseskan Pilgub pada 26 Mei mendatang.

"Pastikan kita menjadi bagian dalam sejarah baru di Jateng yakni membongkar mitos. Oleh karena itu para kader PKS kami harapkan pada 26 Mei nanti semua memenangkan calon gubebur yang kita usung, yaitu HP-Don nomor urut satu," terang pria yang juga sebagai sekretaris umum DPW PKS Jateng ini.

Selain para tokoh PKS, dalam agenda temu kader yang diikuti oleh 600 kader PKS Kota Semarang itu juga turut hadir para aleg PKS Kota maupun Provinsi dan para tokoh PKS, seperti Ketua DPD PKS Kota Semarang, Ketua Bidang Generasi Muda dan Profesi PKS Jateng, Fris Dwi Yulianto, dan para tokoh lainnya.

Di luar pembahasan agenda pilgub dan pemenangan Pemilu 2014, agenda temu kader tersebut juga sebagai ajang silaturahmi antar kader PKS Kota Semarang, terutama para tokoh dakwah PKS di Kota Semarang.
( Gesti Arma , RED / CN31 / SMNetwork )
Selengkapnya...

 

BAHAN MAKALAH SEMINAR

Bagamaina Tampilan Blog ini Menurut Anda