Rabu, 15 Februari 2012

PRODUK HALAL: Pemerintah Diminta Antisipasi RUU

JAKARTA. (Bisnis.com). DPR meminta pemerintah mengantisipasi Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal yang masih dibahas oleh lembaga legislatif, terutama dalam mempersiapkan produk obat dan vaksin yang halal.

“Anstisipasi yang cepat baik oleh Kementerian Kesehatan, Badan POM ataupun produsen obat saat pembahasan RUU Jaminan Produk Halal ini akan sangat berguna jika pada waktunya peraturan itu ditandatangani,” kata anggota Komisi IX DPR Zuber Safawi, Kamis 9 Februari 2012.

Menurut dia, nantinya RUU tersebut mengatur produk konsumsi yang halal, seperti pangan, obat-obatan, dan kosmetik, sehingga membuat pasar produk obat dan vaksin halal sangat terbuka lebar secara nasional ataupun internasional.

“Terbukanya pasar obat itu terbukti dengan dukungan dari WHFC [World Halal Food Council atau Dewan Pangan Halal Dunia] yang meminta Indonesia sebagai pusat produk halal dunia dalam sebuah seminar internasional bulan lalu,” ungkapnya.

Zuber menilai pemerintah harusnya tanggap melihat peluang ini, tidak berarti mewajibkan labelisasi halal, tapi dengan menyediakan produk obat dan vaksin halal secara seimbang, serta pasar yang akan menentukan.

Selain itu, Komisi IX DPR juga meminta pemerintah untuk menjajagi produk obat dan vaksin halal, karena distribusi jenis tersebut sangat minim, apalagi rancangan undang-undang jaminan produk halal dibahas tengah lembaga legislatif.

“Kementerian Kesehatan dan Badan POM seharusnya mulai menjajaki kerja sama dengan lembaga sertifikasi halal, seperti LPPOM MUI [Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia] untuk mengantisipasi tuntutan akan produk obat dan vaksin yang halal,” jelasnya.

Zuber menegaskan sampai saat ini sangat minimnya produk obat halal yang beredar, sehingga pemerintah harus memberi perhatian serius untuk hal itu agar tidak terlambat mengantisipasi.(bas)

Sumber: Bisnis.com, Selasa, 9 Februari 2012