Kamis, 27 Januari 2011

Pansus DPR: Pemerintah Jangan Hambat RUU BPJS

Jakarta - Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Pansus RUU BPJS) meminta pemerintah serius menyukseskan pembahasan RUU BPJS dengan mempercepat langkahnya bersama DPR.

Permintaan itu disampaikan Wakil Ketua Pansus DPR Zuber Safawi di Jakarta, Rabu (12/1). “Pemerintah jangan berlama-lama lagi,” katanya.

Menurutnya, molornya pembahasan RUU BPJS karena alotnya perdebatan dalam beberapa isu yang belum dicapai kesepakatan, antara lain soal bentuk BPJS multi atau tunggal, serta sifat UU BPJS. “Kuncinya ada di pemerintah, sampai saat ini kita belum tahu maunya pemerintah apa? Kita harapkan segera adanya respons tertulis dari pemerintah,” ujar dia.

Zuber mengungkapkan, sebelumnya Pansus RUU BPJS DPR telah mengirimkan surat tertulis kepada pemerintah guna mempercepat pembahasan RUU BPJS. “Kita harapkan sebelum tanggal 14 Januari ini sudah ada respons tertulisnya,” pintanya.

Dirinya mengingatkan pemerintah terkait semakin mepetnya waktu yang tersedia untuk pembahasan RUU BPJS itu. “Secara teknis waktu pembahasan hanya dua kali masa persidangan. Secara yuridis pun sudah melampaui batas ketentuan UU SJSN, dan secara psikologis, masyarakat sudah sangat menanti-nanti lahirnya UU BPJS itu,” papar dia.

Di samping mempercepat langkah, secara khusus Zuber juga meminta pemerintah lebih dini mempersiapkan pembangunan infrastruktur, dan instrumen-instrumen pendukung terkait, antara lain menyiapkan program administrasi kependudukan terpadu menuju tercapainya target Nomor Identifikasi Tunggal (SIN, single identity number).
“Karena dengan SIN dan adminduk akan mempermudah pendataan peserta SJSN dengan akurat, di samping menertibkan data secara nasional,” kata dia.

Termasuk juga infrastruktur di daerah, seperti penyediaan layanan kesehatan dan tenaga kesehatan yang memadai. “Bila BPJS terbentuk, diharapkan sistem pelayanannya juga langsung berjalan hingga di pelosok,” kata dia.

Zuber sepakat dengan pendapat para pakar Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) bahwa perdebatan tentang bentuk BPJS tunggal atau multi hendaknya segera dicapai kesepakatan.

“Keberadaan SJSN yang lebih luas dan memberi manfaat bagi rakyat banyak itu harus lebih prioritas, jauh di atas ego sektoral dan kepentingan sebagian penguasa,” katanya.
Dikatakan dia lagi, sesuai amanah UUD, negara berkewajiban menjamin keamanan sosial seluruh warga negaranya tanpa terkecuali.

Terlebih, kata dia, Indonesia yang rawan bencana dan masih lemahnya sistem moneter kita meningkatkan potensi krisis ekonomi di masa-masa sekarang. “Bila BPJS ini sudah terbentuk, setidaknya kita punya persiapan tabungan untuk rakyat,” ucap dia.

Elegan

Sehari sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat dengan Pansus RUU BPJS, mantan Ketua Tim Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Sulastomo meminta Pansus DPR untuk RUU BPJS menyelesaikan kebuntuan dalam pembahasan RUU ini dengan mengembalikan pada isi UU SJSN sebagaimana adanya, dan yang sudah dibahas bertahun-tahun.
Selain itu, sejumlah pakar lainnya yakni mantan Wakil Ketua Tim SJSN Erman Rajagukguk, ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Hasanuddin Makassar Irman Putra Sidin, dan aktuaris Haris Eko Santoso menilai pemerintah dan DPR sebaiknya tidak perlu memperdebatkan apakah RUU itu bersifat penetapan atau pengaturan, dinilai tidak perlu diperdebatkan, karena undang-undang yang terbentuk juga bersifat pengaturan dan penetapan. Kalau membutuhkan banyak pengaturan dalam UU BPJS, ya, diatur saja semuanya biar jelas.

“Perlu dicari jalan keluar yang elegan menggunakan referensi UU No 40/2004 sebagaimana apa adanya. Pembahasan , bahkan perdebatan di dalam proses penyusunan naskah akademik dan RUU SJSN yang lalu telah sangat melelahkan,” kata Sulastomo. (cr14)