Kamis, 27 Januari 2011

Semangat DPR Menggarap RUU Perlu Dipacu

JAKARTA : DPR RI sebagai lembaga tinggi negara yang salah satu fungsinya adalah membuat Undang Undang (UU) sangat berperan dalam melahirkan UU yang sesuai dengan kepentingan rakyat Indonesia.DPR dengan fungsi legislasinya juga berperan dalam mewujudkan kesejahteraan bagi rakyat Indonesia.

Permintaan PADA perjalanan DPR periode 2009-2014, DPR menargetkan 248
Rancangan Undang Undang (RUU). Di 2010, ditetapkan 70 RUU menjadi prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), di mana 36 RUU usulan berasal dari DPR dan 34 RUU usulan dari pemerintah.

Hingga akhir 2010, dari 70 RUU, DPR hanya berhasil melahirkan delapan UU prioritas, dan delapan RUU kumulatif terbuka (RUU di luar prioritas legislasi). Selain itu, 21 RUU
telah melewati pembahasan tingkat I (16 RUU), dan harmonisasi di Badan Legislasi (lima RUU). Ke-21 RUU itu pembahasannya akan dilanjutkan di 2011. Sementara masih ada 41 RUU yang dalam tahap penyusunan.

Delapan RUU prioritas yang telah disahkan antara lain, UU Grasi, UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, UU Keprotokolan, UU Hortikultura, UU Gerakan Pramuka, UU Cagar Budaya, UU Partai Politik, dan UU Perumahan dan Pemukiman. Adapun delapan RUU kumulatif terbuka yang disahkan, yakni empat RUU berkaitan dengan APBN, satu RUU tentang pencabutan Perppu, dan tiga RUU tentang ratifikasi luar negeri.

Sedangkan pada 2011 ini, DPR kembali menargetkan 70 RUU sebagai prioritas. Sebagian besar, 38 RUU berasal dari prioritas 2010. Hanya 32 RUU yang merupakan usulan baru. Selain itu juga lima RUU yang bersifat kumulatif terbuka. Adapun 21 RUU luncuran
tahun 2010 yang belum tuntas dibahas, tetap dilanjutkan hingga selesai pembahasannya.

Nasib RUU BPJS

SALAH satu RUU yang gagal disahkan pada 2010 adalah RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). RUU BPJS pada 2010 merupakan salah satu RUU usulan dari DPR, dan pada Juli 2010 telah disahkan menjadi RUU inisiatif DPR.Namun, baru pertengahan September 2010 RUU BPJS memperoleh Amanat Presiden (Ampres) untuk dibahas bersama pemerintah. Pada Oktober 2010, Panitia Khusus (Pansus) BPJS DPR terbentuk yang
berisi anggota DPR dari lintas komisi.

Memulai pembahasan pada pertengahan Oktober 2010, Pansus BPJS DPR dan pemerintah gagal menyelesaikan RUU BPJS untuk disahkan pada akhir Desember 2010. Namun, mengingat RUU BPJS telah menjalani harmonisasi di tingkat Baleg, dan sinkronisasi dengan pemerintah, maka RUU BPJS dilanjutkan pembahasannya di 2011.

Dari 21 RUU luncuran 2010 yang dilanjutkan pembahasannya di 2011, salah satunya RUU BPJS. Hal ini seperti dikatakan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ignatius Mulyono saat dihubungi Pelita , Minggu (9/1).

RUU yang sudah dibahas dan belum selesai pada 2010, maka pembahasannya tetap dilanjutkan hingga RUU itu selesai. Salah satu dari 21 RUU yang telah dibahas pada 2010 lalu itu adalah RUU BPJS. Karena itu RUU BPJS dilanjutkan pembahasannya sampai selesai, tutur politisi F-PD, tutur Ignatius.

Ia mengatakan, menurut UU MPR, DPR, DPRD, DPD dan Tata Tertib DPR, masa waktu pembahasan RUU inisiatif DPR adalah dua kali masa sidang. Saat ini, kata dia, pembahasan RUU BPJS baru melewati satu kali masa sidang. Jika sampai dua kali masa sidang pembahasan belum tuntas, maka ada kelonggaran membahas lagi satu kali masa sidang.

Namun, jika dalam waktu tambahan itu belum juga diselesaikan, maka pembahasan akan ditunda, karena menyita waktu pembahasan RUU lainnya, tegas dia. Ignatius mengharapkan, medio Juni 2011 RUU BPJS telah siap disahkan menjadi UU. Karena menurut dia, RUU menyisakan sedikit lagi pembahasan.

Adapun anggota Pansus RUU BPJS Okky Asokawati mengatakan, pembahasan RUU BPJS tetap menjadi prioritas utama DPR, khususnya Komisi IX, meskipun pembahasannya RUU bersifat lintas komisi.

Pansus akan bekerja secara maksimal hingga dua kali masa sidang pertama. Namun, Pansus berkeyakinan akan menyelesaikan pembahasan pada masa sidang kali ini. Jika masa sidang belum selesai, ada perpanjangan waktu membahas satu kali lagi masa sidang, jelasnya.

Saat ini pembahasan sinkronisasi dengan pemerintah, diwakili Menteri Keuangan, Menteri Hukum dan HAM, Menteri BUMN, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Bappenas, dan Menteri Koordinator Perekonomian.

Sinkronisasi sebagai upaya mendapatkan pemahaman yang sama, dan titik temu antara harapan DPR dan pemerintah terkait isi dari RUU BPJS. Hingga kini, DPR dan pemerintah telah mengadakan beberapa kali rapat kerja (Raker).

Ada lebih dari 10 kali Raker dengan pemerintah sejak dibentuk Pansus pada Oktober lalu. Semua pertemuan dilakukan dengan menteri yang terkait langsung, jelas mantan model papan atas Indonesia ini saat dihubungi Pelita , kemarin.

Saat ini titik temu antara DPR dan pemerintah baru sebatas perlunya asuransi sosial yang bisa meng- cover semua rakyat tanpa terkecuali.

Sementara terkait bagaimana mewujudkan itu, masih belum ada kesepakatan, seperti bentuk badan asuransi sosial apakah tunggal atau multi, dan bersifat BUMN atau wali amanah (nirlaba) masih terjadi perdebatan. Keinginan DPR, badan itu berbentuk tunggal dan bersifat wali amanah. Sedangkan pemerintah menginginkan badan asuransi sosial itu berbentuk multi dan bersifat BUMN, ujar Okky.

Pekan ini, kata Okky, Pansus akan mengundang ( hearing ) narasumber yang ahli dalam hal keuangan negara, untuk mengetahui sejauh mana keuangan negara bisa menanggung asuransi sosial, dan sejauh mana negara dapat berkontribusi langsung.

Adapaun salah satu Pimpinan Pansus RUU BPJS Irgan Chairul Mahfiz optimis pada 2011 RUU BPJS bisa diselesaikan dan disahkan menjadi UU. Irgan menegaskan, semua anggota Pansus telah berkomitmen akan kejar tayang demi mewujudkan target itu. Kita akan kejar tayang, karena sudah dinantikan rakyat, tegas dia.

Dikatakan Irgan, saat ini belum ada titik temu antara DPR dan pemerintah terkait eksistensi BPJS, status, pengaturan atau penetapan, analisa fiskal, badan hukum dan lainnya. Semua itu belum tuntas, tapi kita optimis akan ada titik temu dan selesai pada 2011, ucap Sekjen DPP PPP ini.

Menurut dia, pemerintah berkeinginan UU itu nantinya bersifat penetapan saja, serta badan berbentuk jamak (multi) dan bersifat BUMN. Adapun DPR berkehendak UU ini akan bersifat penetapan dan pengaturan, badan bebentuk tunggal, dan wali amanah atau badan publik yang bersifat nirlaba.

Dikatakan Irgan, semua persoalan itu akan cepat selesai, jika DPR dan pemerintah menemukan kesamaan pada kunci utamanya, yakni apakah BPJS akan berbentuk tunggal atau jamak (multi).

Adapun anggota Pansus BPJS lainnya Zuber Safawi mengharapkan lobi antara Pansus BPJS dengan pemerintah secepatnya berakhir dan menemukan titik temu. Bila lobi terlalu lama, masyarakat akan menilai Pansus BPJS tidak efektif dan menurunkan kredibilitas DPR. Saya harap lobi akan berlangsung sekali lagi, setelah itu selesai, kalau tidak, pansus akan dinilai tidak efektif, kata dia.

Karena itulah, dalam lobi yang akan digelar pada pertengahan Januari 2011 nanti, Zuber akan fokus pada celah yang dihasilkan pada lobi sebelumnya. Zuber menjelaskan, pemerintah sudah mulai bisa menerima konsep BPJS sebagai lembaga bukan badan usaha atau BUMN. Padahal sebelumnya poin itupun, pemerintah menolak lantaran bertentangan dengan UU BUMN yang selama ini sudah dijalankan oleh BUMN asuransi.

Namun, pemerintah agaknya masih gamang untuk memberikan kepercayaan pada BPJS untuk mengelola keuangan BPJS yang sangat besar. Pemerintah tetap menginginkan Kementerian Keuangan untuk incharge , tentu saja DPR tidak bisa menerimanya, jelas Zuber. Dengan komitmen sejumlah anggota Pansus BPJS DPR ini, ada harapan RUU BPJS bisa selesai pada 2011 ini. Jika pembahasan masih menemui deadlock , maka rakyat Indonesia masih harus sabar menunggu lahirnya UU yang menjamin kesejahteraan dalambentuk asuransi sosial. (cr-14)

Harian Pelita, Senin 10 Januari 2011