Senin, 14 Juni 2010

BPJS Lembaga Publik Yang Proteksi Rakyat Sesuai UU

Badan Penyelenggara JaminanSosial (BPJS) merupakan lembaga publik yang dibentuk dengan UUSistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) menyelenggarakan sistemproteksi dasar bagi seluruh rakyat Indonesia yang sesuai dengan UU,termasuk pelayanan umum oleh instansi pemerintah.

Hal itu dikemukakan anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN)Bambang Purwaka dalam seminar Menentukan Bentuk BPJS Tunggal atauMulti di Jakarta, Rabu (9/6). Menurutnya, alasan perlunya perubahan bentuk badan hukum privat(BUMN Persero) menjadi badan hukum publik yang semi otonom adalah atas dasar pertimbangan kewenangan penyelenggaraan SJSN sebagai program negara.

Semi otonom artinya institusi yang independen dan mempunyai hakdan kewajiban konstitusional untuk menyelenggarakan program negaraseperti jaminan sosial dan bantuan sosial, katanya. Selain itu, katanya, perubahan bentuk badan hukum dari BUMNPersero ke badan hukum publik semi otonom hanya terkait denganperubahan orientasi dari laba ke nirlaba.

Dalam perubahan tersebut, katanya, nantinya dinyatakan bahwaseluruh karyawan aset BUMN Persero dengan sendirinya merupakan karyawan BPJS. BPJS diberikan kewenangan khusus untuk mengatur sendiri mengenai perekrutan karyawan, jenjang karir dan pola penggajian, sepertihalnya Bank Indonesia, kata Bambang.

Sebelumnya di tempat sama, anggota Komisi IX DPR RI Zuber Safawimengatakan, arah pengaturan RUBPJS di antaranya adalah membentuk struktur organisasi BPJS yang efisien dan kaya fungsi yang sesuai dengan prinsip nirlaba, kehati-hatian, good governance, akuntabel dan independen.Selain itu RUU BPJS juga harus mengarah pada pengaturanmekanisme penyelenggaraan jaminan sosial dan tata kerja BPJS yangdapat memberikan peluang bagi ke empat persero, yakni Askes,Taspen, Jamsostek dan Asabri untuk mengintegrasikan diri,katanya.

Menurut Zuber, dalam RUU BPJS harus ditetapkan mekanismepengawasan pelaksanaan program jaminan sosial, kedudukan DJSN danpengawasan internal BPJS, serta mengatur manajemen sistem informasi BPJS, organisasi dan juga manajemen sumberdaya manusianya.Ia menjelaskan bahwa saat ini untuk menentukan bentuk BPJS masihsulit karena adanya dua wacana bentuk BPJS, yakni BPJS Tunggal atau Multi.

Kelebihan BPJS Tunggal, dalam pengelolaan organisasi BPJS danpenyelenggara jaminan sosial, maka proses, prosedur dan mekanismepelayanan kepada setiap peserta dipastikan sama, katanya.

Selain itu, akses kepesertaan hanya dari satu penyelenggara, dan peserta hanya membayar premi asuransi sosial untuk mendapatkankelima manfaat program, serta satu peserta hanya memiliki satunomor identitas, dan data kepesertaannya hanya dikeluarkan olehsatu badan.

Kemudian, kata dia, antara satu program dengan yang lainnya berada dalam satu koordinasi, sehingga mudah memperbaiki jikaterjadi kesalahan, penanganan keluhan juga menjadi lebih cepatserta biaya operasional menjadi lebih efisien.
Namun ada kekurangan BPJS Tunggal, di antaranya dalam menyatukanpenyelenggaranya menjadi satu dibutuhkan komitmen politik yanglebih kuat, hal lain yang harus juga diperhatikan yakni dalampengelolaan dana yang harus lebih diawasi, katanya.

Meski demikian, jika BPJS berbentuk multi, peserta harusmembayar lima premi asuransi untuk lima manfaat secara sukarela,kemudian prosedur, proses dan mekanisme klaim berbeda antarpenyelenggara, serta tidak adanya koordinasi dan keadilanantar-program, katanya.

Kominfo Newsroom, Rabu 9 Juni 2010