Selasa, 30 Maret 2010

RS Dilarang Tolak Pasien

Anggota Komisi IX DPR RI Zuber Safawi menyesalkan rumah sakit yang menolak pasien hanya karena tak sanggup membayar uang muka. Dan, esuai dengan Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009, rumah sakit mendahulukan pelayanan darurat tanpa uang muka.?

Zuber mencontohkan kasus di rumah sakit (RS) Sari Asih, Tangerang? yang menolak Balita Elsa Ainurrahmah, karena orang tuanya tidak mampu memberi uang muka. Akibatnya, balita tak berdosa ini meninggal dunia dan menambah panjang catatan buruknya pelayanan rumah sakit di tana air.

Zuber menegaskan hal ini menjadi perbuatan melanggar undang-undang dan Menkes bisa memberi sanksi tegas kepada rumah sakit itu sehingga tidak dituru oleh yang lain. Selain itu, menjadi pelanggaran yang tidak bisa ditorerir.

Karena itu, Zuber mendesak pemerintah membuat peraturan turunan dari Undang-undang di bidang kesehatan yang telah disahkan tahun lalu. Misalnya, membentuk Peraturan Pemerintah (PP), maupun Peraturan Menteri (Permen) sehingga bisa dilaksanakan secara sempurna. (Bdi)

Berita Kedaulatan Rakyat, Jumat 19 Maret 2010