Selasa, 30 Maret 2010

Kemenkes Harus Beri Sanksi RS Sari Asih

ANGGOTA Komisi IX DPR RI, Zuber Safawi, menyesalkan terjadinya penolakan pasien oleh Rumah Sakit Sari Asih, Karawaci beberapa hari lalu. "Kami sangat menyesalkan terjadinya hal seperti ini. Padahal sudah jelas dalam Undang-Undang no 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, berkewajiban mendahulukan pelayanan darurat tanpa uang muka," kata Zuber Safawi di Jakarta, Rabu (17/3)

Akibat penolakan tersebut, Elsa Ainurrohmah (6 bulan), putri dari pasangan Paidi dan Septi akhirnya meninggal dalam perjalanan menuju RSU Tangerang. Sebelumnya, Elsa dibawa ke RS Sari Asih karena kejang-kejang dan kesulitan bernafas setelah meminum obat flu yang diberikan orang tuanya. Namun, karena orang tuanya tak mampu menyanggupi untuk membayar uang muka sebesar Rp 10 juta, Elsa tak mendapatkan perawatan medis.

Menurut Zuber, penolakan karena ketidakmampuan keluarga pasien untuk menyediakan uang muka perawatan adalah bentuk pelanggaran terhadap Undang-undang. "Oleh karenanya, kami mendesak pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan, untuk bertindak tegas, memberikan teguran dan sanksi kepada rumah sakit yang melakukan pelanggaran, temasuk yang menolak pasien tidak mampu. Jika perlu izinnya bisa dicabut," tegas politisi PKS asal Semarang ini.

Penolakan pasien tidak mampu oleh rumah sakit, tutur mantan Ketua Pelajar Islam Indonesia (Pil) Jateng ini, adalah hal yang tidak bisa ditorerir. Untuk itu pemerintah harus menggunakan segala peraturan dan kekuatan yang ada agar tidak ada lagi kasus seperti ini. Zuber juga mendesak Kementerian Kesehatan agar segera melakukan sosialisasi Undang-undang di bidang kesehatan, terma-suk Undang-Undang tentang Rumah Sakit.

"Jika sudah disosialisasikan, maka baik masyarakat, maupun pihak penyelenggara layanan kesehatan akan tahu hak dan kewajibannya masing-masing, sehingga hal seperti ini bisa diminimalkan," tegas Zuber

Selain itu, Zuber juga meminta pemerintah segera membuat peraturan turunan dari Undang-undang di bidang kesehatan yang telah disahkan tahun lalu. Peraturan turunan, tambah Zuber, baik berupa Peraturan Pemerintah (PP), maupun Peraturan Menteri (Permen) sangat dibutuhkan agar Undang-undang di bidang kesehatan yang sudah disahkan bisa dilaksanakan secara sempurna.

"Ketika peraturan turunan tidak kunjung jadi dan tidak ada sosialisasi, maka kasus penolakan pasien miskin, seperti yang terjadi di Karawaci, dan bentuk-bentuk pelanggaran lain bisa jadi terjadi lagi dengan alasan tidak tahu." tegasnya.

Berita Harian M2 Media, Kamis 18 Maret 2010