Selasa, 23 Februari 2010

2011, RUU Obat Digodok Dewan

Jakarta, RM. Komisi IX DPR mengusulkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Obat dimasukan dalam Program Legislasi Nasional (Pro-legnas) 2011. Pasalnya, Indonesia belum memiliki payung hukum di bidang obat dan kinerja Badan Pengawasan Obat dan Makanan (Badan POM) dikhawatirkan akan mengalami banyak kendala, karena tidak dilindungi undang-undang.

Anggota Komisi IX DPR dan Fraksi PKS, Zuber Safawi mengusulkan agar komisi kesehatan memasukan RUU tentang Obat dalam prolegnas 2011. Soalnya, RUU tersebut belum termasuk dalam RUU prioritas Tahun 2010.

"Kami ingin mendorong teman-teman di Komisi IX uruk RUU Obat ini masuk pembahasan 2011. Undang-undang ini sangat penting untuk melindungi kinerja Badan POM dalam melakukan pengawasan," kata Zuber dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IX dengan Kepala Badan POM Kustantinah di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.

Hal senada disampaikan anggota Komisi IX dari Fraksi PAN, Sunartoyo. Mcnurut dia, kinerja Badan POM perlu dilindungi undang-undang, karena lembaga tersebut berfungsi untuk melakukan pengawasan.

"Tidak cukup dengan dengan Keputusan Presiden (Kepres). Badan POM harus memiliki undang-undang sendiri dan terlepas dari Departemen Kesehatan (Depkes)." kata Sunartoyo di Gedung DPR, Jakarta, kemarin. Badan POM, lanjut dia, harus berkoordinasi dengan Kementrian Kesehatan untuk mewujudkan payung hukum tersebut. Koordinasi itu, untuk melakukan peninjauan dan sinkronisasi terhadap peraturan yang ada, termasuk peraturan standarisasi dan administrasi.

"Masa lembaga yang bertugas melakukan pengawasan tidak dilundungi undang-undang. Bagaimana mereka bisa mengawasi, kalau kinerja mereka tidak dilindungi," ujar anggota Badan Anggaran DPR ini.Sementara, Kepala Badan POM Kustantinah mengakui, payung hukum keberadaan Badan POM masih lemah.Karena itu, pihaknya meminta Komisi IX DPR agar undang-undang tersebut segera diwujudkan.

"Di prolegnas sudah ada RUU tentang Obat. Karena itu, kami mohon dukungan Komisi IX DPR agar pembahasannya dipercepat. Dengan adanya undang-undang tersebut, kami me-miliki payaung hukum dalam melaksanakan pengawasan," kata Kustantinah.

Berita Rakyat Merdeka, Jumat 29 Januari 2010