Rabu, 17 September 2008

Komisi IX Minta BPOM Awasi Produk Pangan

Jakarta, CyberNews. Anggota Komisi Ketenagakerjaan DPR RI Zuber Safawi meminta kepada para pengusaha ritel untuk memberikan hak-hak normatif dalam beribadah sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan kepada para pekerja terutama pada saat bulan Ramadhan dan jelang Idul Fitri 2008 ini. Imbauan itu terutama ditujukan kepada para pengusaha pusat perdagangan (mal) dan supermarket yang selalu kebanjiran konsumen jelang hari raya umat Islam itu.

"Kita tahu pada setiap Ramadhan dan jelang Idul Fitri komsumsi masyarakat sangat tinggi dan berbondong-bondong untuk belanja di mall atau supermarket sehingga para pekerja diminta tetap melayani konsumen meski jam beribadah sudah tiba. Ini menyebabkan banyak pekerja yang tidak bisa menjalankan ibadah sholat sebagaimana mestinya,” papar Zuber dalam pernyataan pers kepada Suara Merdeka CyberNews, Rabu (10/9).

Menurut anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera itu, hak beribadah merupakan hak melekat pada diri pekerja dan telah diatur dalam UU N0 3/2003 tentang Ketenagakerjaan karena kebebasan menjalankan ibadah merupakan hak asasi setiap warga negara. ”Seharusnya pengusaha dan manajemen perusahaan mengatur dan memudahkan para pekerjanya untuk dapat beribadah secara leluasa. Karena ini juga merupakan penghargaan kepada pekerja yang telah memberikan kontribusinya bagi perusahaan,” tambah Zuber.

Anggota Komisi IX DPR ini melihat tingginya animo masyarakat berbelanja pada Ramadhan dan jelang Lebaran terutama pada waktu prime time pukul 16.00-20.00 WIB menyebabkan para pekerja seperti ”dipaksa” untuk mendahulukan melayani pembeli daripada menunaikan kewajiban beribadahnya. ”Kasus yang sering terjadi karyawan banyak menunda bahkan tidak menjalankan ibadah sholat karena takut ditegur atasannya atau dianggap melanggar aturan kerja sehingga khawatir kena skorsing dari perusahaan,” ungkap wakil rakyat dari daerah pemilihan Jawa Tengah I (Kota Semarang, Salatiga, Kabupaten Semarang, dan Kendal).

Meski mengakui saat Ramadhan dan jelang Idul Fitri merupakan masa panen bagi mal dan supermarket, Zuber berharap pengusaha tetap memberikan kesempatan kepada karyawan untuk dapat beribadah dengan tenang dan khusuk. ”Rezeki kan tidak kemana, jadi pengusaha tak perlu khawatir. Yang penting ada pengaturan (shif) sehingga semua karyawan dapat menunaikan hak ibadahnya tanpa mengganggu layanan kepada para komsumen,” tandasnya.

Zuber juga meminta kepada jajaran Depnakertrans untuk mengawasi masalah ini agar hak-hak beribadah pekerja tidak diabaikan. ”Masalah kesempatan beribadah ini menjadi hal penting bagi karyawan sehingga mereka dapat menjalankan ibadah Ramadhan dengan sempurna. Selain tentunya Depnakertrans juga mengawasi tentang pembayaran hak THR yang harus diberikan pengusaha kepada pekerjanya tiap jelang Lebaran,” harap Zuber. (Imam M Djuki /CN05)

Sumber : cybernews.com, senin, 8 September 2008