Rabu, 26 Maret 2008

UTANG ASKESKIN HARUS SEGERA DIBAYAR; Tunggakan RS Mencapai Rp 1,173 Miliar

Anggota Panitia Kerja (Panja) asuransi kesehatan untuk rakyat miskin (Askeskin) Komisi IX DPR RI, Zuber Safawi mendesak pemerintah segera mencarikan jalan keluar untuk pelunasan utang Askeskin kepada beberapa rumah sakit (RS) yang belum mendapat pembayaran klaimnya. Zuber Syafawi mengatakan hal ini kepada KR di Semarang, Rabu (20/2).

Sebelumnya Komisi IX DPR RI melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan PT Askes membahas soal pengelolaan Askeskin, Kamis (14/2). Zuber mengatakan saat ini utang pemerintah terkait program Askeskin 2007 kepada beberapa Rumah Sakit mencapai Rp 1.173.6 M.

"Akibat belum dilunasinya utang ini pelayanan Askeskin di beberapa rumah sakit tersebut terancam berhenti. Bahkan beberapa RS sudah ada yang menolak melayani pasien Askeskin. Hal ini sangat meresahkan rakyat kecil yang tidak mampu berobat," tutur Zuber.

Menurut anggota DPR RI asal Kota Semarang ini, semakin diundur pembayaran utang kepada RS akan menyebabkan pelayanan kesehatan terhadap seluruh pasien baik Askeskin maupun komersil tidak berjalan optimal, karena rumah sakit tidak memiliki kecukupan dana.

Pemerintah harus bisa mengalokasikan sejumlah dana dari beberapa pos anggaran guna melunasi utang tersebut. Jika tidak segera dibayar, dikhawatirkan akan semakin banyak nyawa masyarakat miskin tidak terselamatkan akibat kelambanan pemerintah.

"Pemerintah harus bisa menjamin keberlangsungan Program Askeskin demi melindungi hak-hak masyarakat miskin. Selain pengadaan dana untuk pelunasan utang, pemerintah perlu membuat payung hukum mengenai pola pembayaran utang tersebut agar APBN 2008 dapat mengakomodir skema pelunasan utang Askeskin 2007," tegas Zuber Syafawi.

Anggota FPKS DPR RI ini juga menyesalkan sikap Menteri Kesehatan yang tidak menggubris masukan dari beberapa kalangan baik DPR maupun pakar tentang pengelolaan Askeskin. Padahal, menurut Zuber, jika Menkes mau mendengar masukan dari luar, Askeskin pasti bisa berjalan lancar.
Menurut Zuber, sebenarnya DPR menghendaki agar Menkes mengembalikan pengelolaan Askeskin kepada PT Askes, seperti yang telah berjalan pada tahun 2006. Pada 2006 pengelolaan Askeskin baik di Puskesmas maupun Rumah Sakit berada di tangan PT Askes, tapi pada tahun 2007 dana Askeskin untuk Puskesmas langsung dipegang Depkes, sementara Dana Askeskin untuk Rumah Sakit dikelola PT Askes.

"Dari data yang masuk di komisi IX SPR RI, terbukti bahwa unit cost untuk rawat jalan tingkat lanjutan 2006 bisa ditekan pada angka Rp 102.649. Sedangkan 2007 naik menjadi Rp 113.884. Sebenarnya tidak ada alasan bagi Depkes untuk mengubah pola tahun 2006 yang sebenarnya sudah berjalan baik," kata Zuber.

Melihat realitas tersebut, Zuber menganggap perlu adanya beberapa perbaikan teknis, bukan mengubah secara total pengelolaan dana Askeskin.

Beberapa hal yang perlu dilakukan perbaikan adalah soal pendataan kepesertaan masyarakat miskin yang hingga kini tidak kunjung selesai dan perencanaan anggaran Askeskin yang matang, sehingga banyaknya klaim rumah sakit yang belum dibayar tidak akan terulang lagi.(Bdi)-c
Sumber: Kedaulatan Rakyat ( 21/02/2008 09)