Jumat, 15 Februari 2008

’Askeskin’

Pemerintah harus lunasi Klaim Rumah Sakit

Anggota Panitia Kerja (Panja) Askeskin Komisi IX DPR RI, Zuber Safawi meminta pemerintah segera mencarikan strategi jalan keluar (exit plan) untuk pelunasan hutang Askeskin kepada beberapa RS yang belum mendapatkan pembayaran klaimnya. Hal ini disampaikan Zuber setelah mengikuti Rapat Dengar Pendapat dengan PT. ASKES mengenai pengelolaan Askeskin (Kamis, 14 Februari 2008)


Zuber mengatakan saat ini kewajiban/hutang program Askeskin tahun 2007 kepada beberapa Rumah Sakit sebesar Rp. 1.173,6 M. ”Akibat belum dilunasinya hutang ini pelayanan Askeskin di beberapa rumah sakit tersebut terancam berhenti dan bahkan sudah ada rumah sakit yang sudah menolak melayani pasien Askeskin” ujarnya. Zuber menegaskan semakin diundurnya pembayaran hutang tersebut menyebabkan pelayanan kesehatan terhadap seluruh pasien baik askeskin maupun komersil tidak berjalan optimal karena rumah sakit tidak memiliki kecukupan dana. Pemerintah, menurut Zuber, harus bisa mengalokasikan sejumlah dana dari beberapa pos anggaran guna melunasi hutang tersebut. ”Sebab kalau tidak dibayar, semakin banyak nyawa masyarakat miskin tidak terselamatkan akibat kelambanan pemerintah” kecam Zuber. Pemerintah harus bisa menjamin keberlangsungan Program Askeskin demi melindungi hak-hak masyarakat miskin. Selain pengadaan dana untuk pelunasan hutang, Zuber menambahkan, pemerintah perlu membuat payung hukum mengenai pola pembayaran hutang tersebut agar APBN 2008 dapat mengakomodir skema pelunasan hutang Askeskin tahun 2007.


Disamping itu, Zuber menyesalkan sikap Menteri Kesehatan yang tidak menggubris masukan dari beberapa kalangan baik DPR maupun pakar tentang pengelolaan Askeskin. ”Kalau Menkes mau mendengar masukan-masukan itu Askeskin pasti bisa berjalan lancar” ujarnya. Masukan itu antara lain adalah mengembalikan pengelolaan Askeskin kepada PT. ASKES, seperti yang telah berjalan pada tahun 2006. Pada tahun 2006, pengelolaan Askeskin baik di Puskesmas maupun Rumah Sakit berada di tangan PT.ASKES, tetapi pada tahun 2007, dana Askeskin untuk Puskesmas langsung dipegang Depkes sementara Dana Askeskin untuk Rumah Sakit dikelola PT. ASKES. ”Dari data yang kami punya, terbukti bahwa unit cost untuk Rawat jalan Tingkat Lanjutan tahun 2006 bisa ditekan pada angka Rp. 102.649, sementara tahun 2007, unit cost mencapai Rp. 113.884” ungkap Zuber. ”Jadi, tidak ada alasan bagi Depkes untuk mengubah pola tahun 2006 yang sebenarnya sudah berjalan baik”. Yang mungkin diperlukan adalah beberapa perbaikan teknis, bukan merubah secara total pengelolaan dana Askseskin. Beberapa hal menurut Zuber yang perlu perbaikan adalah soal pendataan kepesertaan masyarakat miskin yang hingga kini tidak kunjung selesai. Selain itu perlu perencanaan anggaran Askeskin yang matang sehingga banyaknya klaim rumah sakit yang belum dibayar tidak terulang lagi.


Zuber menilai, beralihnya pengelolaan dana Askeskin tahun 2008 kepada Departemen Kesehatan dan PT ASKES mengurus masalah kepesertaan dan rekap berkas tagihan adalah sebuah kemunduran dan bertentangan dengan semangat SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional). ”Depkes seharusnya berperan sebagai regulator dan pengawas pelaksanaannya, bukan sebagai pelaksana. Akibatnya sekarang menjadi tumpang tindih dan rakyat miskin yang menjadi korbannya”