Kamis, 23 Agustus 2007

PT Askes Usul Pemegang SKTM Tak Dilayani

"Dari seribu penerima klaim Askeskin, 50 persen lebih memakai SKTM."

JAKARTA — Direktur Utama PT Asuransi Kesehatan (Askes) Orie Andari Sutadji mengusulkan agar warga pemegang surat keterangan tidak mampu tak lagi berhak dilayani melalui fasilitas asuransi kesehatan masyarakat.miskin (Askeskin). la ingin yang dilayani hanya pemegang kartu Askeskin, bukan sekadar surat keterangan miskin.


la mensinyalir banyak warga membayar petugas setempat agar bisa mendapatkan surat tidak mampu itu, yang sering disebut dengan singkatan SKTM."Harus ada cut off pemegang SKTM;" kata dia dalam jumpa pers dikantornya kemarin.
PT Askes, dia melanjutkan, tidak berwenang menghentikan pembuatan surat itu di tingkat pemerintah daerah. "Dari seribu pasien penerima klaim Askeskin, lebih dari 50 persen memakai SKTM," Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT Askes M.G.S. Aritonang menimpali.

Besarnya jumlah pemegang SKTM, menurut Orie, menjadi salah satu penyebab menipisnya dana PT Askes. sehingga klaim Askeskin dari sejumlah rumah sakit terpaksa ditangguhkan. " Setiap bulan, dia menjelaskan, PT Askes harus membayar klaim Rp 356 miliar untuk melayani 76,4 juta jiwa orang miskin.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Dr. Bondan Agus Suryanto mengungkapkan klaim Rp. 39 miliar yang di-, ajukan 15 rumah sakit untuk korban gempa, hanya dibayar Rp 11 miliar oleh PT Askes, dari Rp 39 miliar.

Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari menyatakan SKTM tidak boleh berhenti karena itu bagian program Departemen Kesehatan untuk rakyat miskin.

Anggota Komisi Kesehatan Dewan Perwakilan Rakyat, Zuber Safawi ingin SKTM tetap berlaku. "Jangan menzalimi rakyat miskin dengan cara seperti itu," katanya.
Bila pemerintah memiliki instrumen pengawasan yang memadai, kata politikus Partai Keadilan Sejahtera itu, penyimpangan dana Askeskin tidak akan terjadi.

Menghadapi persediaan dana yang menipis, Dewan akan mengupayakan penambahan anggaran untuk pelayanan kesehatan rakyat miskin pada perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2007.
Sumber : Koran Tempo, Rabu 8 Agustus 2007