Jakarta, CyberNews. Anggota Komisi IX DPR RI Zuber Safawi mendesak pemerintah segera membereskan masalah Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas). Pemerintah harus segera mengambil langkah agar program Jamkesmas ini bisa terlaksana dengan baik sesuai amanat Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004.
Hal ini, lanjut Zuber, perlu dilakukan meng-ingat hingga kini masih belum jelas pihak mana yang akan mengelola jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin ini. Padahal UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU No. 40/2004) sudah memberi batas waktu bahwa Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS), sebagai pelaksana program harus sudah terbentuk pada bulan Oktober 2009.
"Pilihannya dua, merevisi UU No 19/2003 tentang BUMN atau segera menyusun UU tentang BPJS," tegas politisi PKS dalam pernyataan pers kepada Suara Merdeka CyberNews, Selasa (5/5). Usulan revisi UU tentang BUMN ini muncul, menurut Zuber, karena dalam UU No 2/1992 tentang Asuransi disebutkan bahwa program asuransi sosial hanya boleh diselenggarakan oleh BUMN.
Masalahnya, BUMN adalah lembaga profit, sementara prinsip BPJS menurut UU SJSN harus bersifat nirlaba. "Adanya ketidak-sinkronan aturan ini akan berimbas pada lambatnya pelaksanaan program. Padahal program ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat," tambahnya.
Zuber juga berharap agar pemerintah dan para stakeholder kesehatan mengedepankan kepentingan rakyat banyak dan mengesampingkan potensi konflik kepentingan yang ada. "Konflik antara Departemen Kesehatan dan PT Askes terkait pelaksanaan program askeskin beberapa waktu lalu hendaklah diselesaikan dengan mengedepankan kepen-tingan rakyat banyak," tutur Zuber.
Belum ditandatanganinya perjanjian kerja-sama antara pihak PT Askes dan Departemen Kesehatan tentang pelaksanaan Jamkesmas untuk tahun 2009 bisa jadi indikator adanya masalah yang belum terselesaikan antara kedua pihak tersebut. Zuber menyayangkan apabila masalah ini menyebabkan layanan kepada masyarakat menjadi menurun bahkan terhenti. (Imam M Djuki /CN05)
Sumber : Suara Merdeka, Selasa, 5 Mei 2009, 18:11 wib
Hal ini, lanjut Zuber, perlu dilakukan meng-ingat hingga kini masih belum jelas pihak mana yang akan mengelola jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin ini. Padahal UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU No. 40/2004) sudah memberi batas waktu bahwa Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS), sebagai pelaksana program harus sudah terbentuk pada bulan Oktober 2009.
"Pilihannya dua, merevisi UU No 19/2003 tentang BUMN atau segera menyusun UU tentang BPJS," tegas politisi PKS dalam pernyataan pers kepada Suara Merdeka CyberNews, Selasa (5/5). Usulan revisi UU tentang BUMN ini muncul, menurut Zuber, karena dalam UU No 2/1992 tentang Asuransi disebutkan bahwa program asuransi sosial hanya boleh diselenggarakan oleh BUMN.
Masalahnya, BUMN adalah lembaga profit, sementara prinsip BPJS menurut UU SJSN harus bersifat nirlaba. "Adanya ketidak-sinkronan aturan ini akan berimbas pada lambatnya pelaksanaan program. Padahal program ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat," tambahnya.
Zuber juga berharap agar pemerintah dan para stakeholder kesehatan mengedepankan kepentingan rakyat banyak dan mengesampingkan potensi konflik kepentingan yang ada. "Konflik antara Departemen Kesehatan dan PT Askes terkait pelaksanaan program askeskin beberapa waktu lalu hendaklah diselesaikan dengan mengedepankan kepen-tingan rakyat banyak," tutur Zuber.
Belum ditandatanganinya perjanjian kerja-sama antara pihak PT Askes dan Departemen Kesehatan tentang pelaksanaan Jamkesmas untuk tahun 2009 bisa jadi indikator adanya masalah yang belum terselesaikan antara kedua pihak tersebut. Zuber menyayangkan apabila masalah ini menyebabkan layanan kepada masyarakat menjadi menurun bahkan terhenti. (Imam M Djuki /CN05)
Sumber : Suara Merdeka, Selasa, 5 Mei 2009, 18:11 wib