Kamis, 02 September 2010

DPR Sahkan RUU BPJS Jadi RUU Inisiatif

Jakarta-Harian PELITA - Draf Rancangan Undang-undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS) disetujui oleh seluruh fraksi di DPR menjadi RUU inisiatif DPR. RUU ini kemudian akan diserahkan kepada presiden untuk ditindaklanjuti.

"Alhamdulillah, akhirnya selesai juga pernyataan dari semua fraksi yang menyatakan setuju dengan RUU BPJS," kata Pimpinan Sidang, Priyo Budi Santoso, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (29/7).

Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU BPJS Komisi IX DPR Zuber Safawi mengaku senang RUU BPJS akhirnya disahkan menjadi RUU inisiatif DPR. Pasalnya, kata dia, RUU ini sangat dibutuhkan seluruh rakyat Indonesia, terutama terkait jaminan kesehatan.

Politisi F-PKS ini berharap, pembahasan RUU ini bisa cepat selesai, sehingga bisa disahkan tepat waktu dan bisa diimplementasikan pada 2011. "PKS berkomitmen, pembahasan RUU agar bisa cepat selesai, meski ada titik-titik krusial, namun semoga saja bisa disahkan Desember 2010, sehingga 2011 BPJS bisa berjalan," tutur dia.

Hal sama diutarakan anggota Panja RUU BPJS Komisi IX lainnya, Budi Supriyanto. Politisi F-PG ini berharap pembahasan RUU BPJS bisa diselesaikan tahun ini. Ia juga berharap BPJS akan menjadi badan yang mampu meng-cover seluruh kesehatan rakyat Indonesia tanpa memandang kaya atau miskin. "Golkar menegaskan, negara harus mampu melakukan itu," tegas dia.

Sedangkan anggota Panja RUU BPJS Komisi IX dari F-PD Nova Riyanti Yusuf mengatakan tugas DPR dan pemerintah ke depan adalah bagaimana membuat RUU BPJS menjadi lebih detail yang mengatur semua hal secara komprehensif. Ia tidak ingin dalam RUU BPJS nanti ada celah yang dimanfaatkan pihak tertentu untuk kepentingan pribadi.

Tak hanya itu, dalam implementasi dan pengawasannya pun harus dibuat jelas dan detail pula. "Bagaimana teknis detail pelaksanaannya harus tertera, pun demikian pengawasannya. Misalnya, fasilitas rumah sakit, dokter, pencatatan administrasi, investasi dan keuntungan dari nominal dana yang terkumpul di BPJS," urai dia.

Sementara itu aktivis Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) Said Iqbal mengungkapkan dengan pengesahan ini DPR sudah berusaha memenuhi target prioritas program legislasi nasional (Prolegnas) di 2010. Di sisi lain, kata dia, pemerintah harus siap membahas RUU itu dengan DPR.

"Di samping itu, pemerintah harus segera menyiapkan RPP dan Perpres terkait jaminan sosial yang sesuai dengan UU SJSN dan RUU BPJS. Agar saat RUU BPJS disahkan, PP dan Perpres sudah ada, sehingga BPJS bisa dilaksanakan pada 2011," ungkap dia.

Pemerintah juga, tutur dia, mulai sekarang harus menyiapkan infrastruktur pendukung dan bagaimana melaksanakan jaminan sosial secara bertahap, misalnya menyiapkan infrastruktur dan pelaksanaan program jaminan kesehatan seumur hidup kepada seluruh rakyat Indonesia.

"Harapannya, program jaminan kesehatan menjadi rule model bagi pentahapan program jaminan sosial selanjutnya," pungkas dia.

RUU BPJS adalah badan penyelenggara sistem jaminan sosial yang dikelola negara dan diperuntukkan bagi seluruh rakyat Indonesia. Program ini merupakan pengembangan dari sistem jaminan sosial yang ada di Indonesia, seperti Jamsostek, Askes, Taspen, dan Asabri.

Selama ini sistem jaminan sosial itu dikritik terlalu diskriminatif dan terbatas dalam penyakit tertentu saja. Dalam konsep BPJS, obyek yang ternaungi adalah seluruh rakyat Indonesia. Serta, tidak ada plafon maksimal bagi penyakit-penyakit tertentu. Pengelola BPJS pun hanya satu lembaga berbadan hukum bersifat nirlaba, yang hingga saat ini belum dibentuk. (cr-14)

Harian Pelita, Kamis 29 Juli 2010