Selasa, 01 Juni 2010

Pemerintah Harus Lakukan Akselerasi Pembangunan Kesehatan

Anggota Komisi IX DPR RI, Zuber Safawi mendesak pemerintah untuk melakukan akselerasi pembangunan di bidang kesehatan sebagai persiapan pelaksanaan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

"Selain pembangunan fasilitas kesehatan di daerah pedesaan, pemerintah harus mempercepat pemerataan distribusi tenaga kesehatan dan perbaikan manajeman pengelolaan fasilitas kesehatan. Hal ini untuk menjamin agar SJSN terselenggara secara adil," ungkap Zuber dalam siaran persnya yang dikirim ke redaksi Suara Merdeka CyberNews.

Jika tidak, tambah Zuber, maka yang menikmati jaminan kesehatan, sebagai bagian dari SJSN, hanya sebagian masyarakat saja, utamanya masyarakat di kota yang sudah memiliki fasilitas kesehatan. "Masyarakat yang berada di pedesaan akan sulit menikmati jaminan yang diselenggarakan pemerintah, bukan karena tidak mau, tapi sulit mendapat akses fasilitas kesehatan," lanjut sekretaris Fraksi PKS ini.

Masih jarangnya pos pelayanan kesehatan ditambah distribusi tenaga kesehatan yang tidak merata hanya akan membuat warga di daerah pedesaan merasa dianaktirikan. Hingga saat ini tak sedikit pos pelayanan kesehatan yang ada di daerah pedesaan tak bisa memberikan pelayanan secara optimal karena kurangnya tenaga kesehatan dan fasilitas pendukung.

"Belum lagi manajemen pengelolaannya yang masih bermasalah, kedisiplinan petugas perlu ditingkatkan karena masih sering dijumpai tenaga kesehatan yang datang terlambat sehingga menyebabkan antrian pasien yang sangat panjang," tambahnya.

"Saat ini, komisi IX DPR dan Pemerintah sedang membahas pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sebagai tindak lanjut dari amanat UU No. 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Sehingga diharapkan saat UU BPJS terbentuk, pemerintah juga sudah siap dengan fasilitas pelayanan dan SDM kesehatan yang merata," ungkapnya.

"Hakikat SJSN seharusnya mempermudah masyarakat dalam memperoleh akses layanan kesehatan, bukan untuk memunculkan rasa diperlakukan tidak adil di kalangan masyarakat," tandas Zuber.

Berdasarkan UU SJSN, pemerintah akan memberikan jaminan sosial kepada masyarakat Indonesia berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kematian. Saat ini program tersebut masih menunggu disahkannya UU BPJS.

Kamis 27 Mei 2010, Suara Merdeka