Rabu, 26 Mei 2010

Perlindungan bagi TKI Disepakati

JAKARTA – Nota kesepahaman (MoU) tenaga kerja Indonesia (TKI) antara pemerintah Indonesia dan Malaysia ditandatangani, Selasa (18/5).

Nota kesepahaman tersebut ditandatangani oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Indonesia Muhaimin Iskandar dan Menteri Tenaga Kerja Malaysia Dato Seri Hishammudin Tun Hussein di Kantor Perdana Menteri (PM) Malaysia Putrajaya, Malaysia.

Penandatanganan yang disaksikan langsung Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu diharapkan dapat menjadi lang kah awal Indonesia meningkatkan perlindu ngan terhadap TKI.

“Khu susnya untuk perlindungan pekerja di sektor domestik,” kata Muhaimin dalam siaran pers.

Berdasarkan perjanjian itu, ada empat poin penting yang dijadikan dasar pemberian jaminan dan hak-hak para TKI.

Empat poin itu adalah libur satu hari dalam sepekan untuk pekerja yang bekerja di rumah tangga, gaji yang akan diterima TKI, paspor penata laksana rumah tangga (PLRT) dipegang yang bersangkutan, dan biaya penempatan PLRT disepakati kedua negara.

Tetap Diawasi

Anggota Komisi IX DPR Zuber Safawi menyambut baik ke sepakatan itu.Namun, dia mengingatkan pemerintah untuk tetap menertibkan seluruh proses penempatan dan perlindungan TKI.

“Karena kesepakatan hanya terbatas pada TKI yang legal dan memenuhi syarat, sedangkan yang ilegal karena pemalsuan umur dan tes kesehatan yang palsu, tetap berangkat karena pengawasan lemah,” tutur anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Senada dengan Zuber, Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah berpendapat pemerintah harus meminta Malaysia mengevaluasi total situasi dan penempatan PRT ilegal ke Malaysia pada masa moratorium diberlakukan sejak 26 Juni 2009.

“Angka kematian TKI di Malaysia pada 2009 yang mencapai 687 orang harus dijelaskan oleh pemerintah Malaysia,” katanya.
cit/S-2

Koran JAKARTA, Rabu 19 Mei 2010