Rabu, 29 Mei 2013

Kemenkes Diminta Kaji Tarif INA-CBG’s Bersama Stakeholder

JAKARTA, suaramerdeka.com - Adanya permasalahan tarif Indonesia Case Base Groups (INA-CBG’s) yang ditolak banyak pihak RS swasta seharusnya dikaji ulang oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"INA CBG’s akan minim resistensi bila rancangan tarifnya baik, karenanya perlu melibatkan para pemangku kepentingan untuk duduk bersama," ujar Anggota Komisi IX DPR, Zuber Safawi di DPR, Selasa (28/5).

Tarif INA-CBG’s (sebelumnya INA DRG) merupakan jenis-jenis tarif layanan kesehatan yang baru ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan dan berlaku sejak 1 Januari 2013. Tarif ini diberlakukan untuk perhitungan biaya klaim bagi peserta Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) yang dirawat atau mendapat layanan kesehatan di RS penerima Jamkesmas.

Tarif INA-CBG’s merupakan dasar tarif dalam penerapan BPJS kesehatan pada 2014 mendatang, terutama untuk kasus peserta BPJS yang dirujuk ke RS. INA CBG’s dihitung berdasarkan statistik, yakni jumlah rata-rata biaya untuk suatu diagnosis penyakit atau pelayanan kesehatan.

"Perbedaan tarif INA CBG’s dengan pihak swasta mungkin saja hanya kurang komunikasi, beda sistem perhitungan, dan sebagainya, hal ini harus dibuatkan forumnya," imbuh Zuber.

Dia menambahkan, RS pemerintah juga perlu dilibatkan guna melihat apakah terjadi permasalahan yang sama. "Kami khawatir, permasalahan ini bila tidak selesai akan berimbas kepada masyarakat peserta BPJS nantinya," kata politisi PKS ini.

Sebagai contoh, dengan dalih kekurangan biaya, RS terpaksa mengurangi kualitas layanan kepada pasien. "Hal ini tentu berbahaya, muncul persepsi ketidakpuasan dimana-mana, baik pasien, RS, maupun masyarakat umum, bahkan program jaminan kesehatan dianggap gagal," katanya.

Prinsipnya, tarif INA-CBG’s harus memenuhi unsur keekonomian, yakni realistis secara harga pasar, serta memenuhi standar kualitas pelayanan kesehatan yang layak. "Harus berangkat dari dua arah, tidak kemahalan, namun kualitasnya baik," tambah Zuber.

Prinsip tersebut sekaligus untuk memenuhi peran dan tanggung jawab pemerintah dalam dua hal, pertama menjadi regulator dan pengontrol biaya kesehatan di dalam negeri, dan kedua menyediakan layanan kesehatan yang baik dan merata bagi seluruh rakyat Indonesia.
( Gesti Arma , RED / CN31 / SMNetwork )
Selengkapnya...

Selasa, 28 Mei 2013

DPR Tunggu DIM RUU Keperawatan

Topik: RUU Keperawatan


Komisi IX DPR mendesak kementerian terkait untuk segera merampungkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Keperawatan pasca turunnya Amanat Presiden untuk pembahasan RUU Keperawatan.

Setelah RUU Keperawatan diparipurnakan oleh DPR dan secara resmi menjadi RUU inisiatif DPR, maka Presiden menerbitkan Ampres pada 8 April lalu yang isinya menugaskan lima menteri, yakni Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Menteri Hukum dan HAM untuk membahas RUU Keperawatan bersama DPR.

“Sebaiknya menteri terkait segera merampungkan DIM RUU versi pemerintah agar bisa dibahas dengan DPR, berhubung waktu yang agak sempit,” pinta Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS, Zuber Safawi di DPR, Selasa (21/5).

Dirinya menambahkan, Kementerian Kesehatan sangat diharapkan untuk proaktif mengingat besarnya peran Kemenkes terkait RUU Keperawatan. “Terbitnya Ampres menandakan perintah Presiden agar serius membahas RUU yang sudah cukup lama tertunda ini,” kata Zuber. Meskipun diakui, pembahasan terakhir RUU Keperawatan sejak di Badan Legislasi DPR hingga ke paripurna sudah ‘on the track’.

Mengenai RUU tenaga kesehatan yang merupakan usulan inisiatif dari pemerintah dan dinilai memiliki muatan yang sama, Zuber menyatakan kurang sepakat. “RUU Tenaga Kesehatan masih sangat global mengatur seluruh tenaga kesehatan, sedangkan RUU Keperawatan cukup komprehensif dari segi substansi isi.”

Lagipula, bila dianggap sama sekalipun, dirinya menilai RUU Keperawatan yang merupakan inisiatif DPR harus diprioritaskan. Hal tersebut mengacu berdasarkan UU nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. Pasal 51 menyebutkan : Apabila dalam satu masa sidang DPR dan Presiden menyampaikan Rancangan Undang-Undang mengenai materi yang sama, yang dibahas adalah Rancangan Undang-Undang yang disampaikan oleh DPR dan Rancangan Undang-Undang yang disampaikan Presiden digunakan sebagai bahan untuk dipersandingkan. “Jadi jelas, RUU Keperawatan harus menjadi prioritas pembahasan, sedangkan RUU Tenaga Kesehatan menjadi bahan pembanding, itu kalau mau dianggap sama.”
(zs/sbb/dakwatuna.com)
Redaktur: Saiful Bahri

Selengkapnya...

Zuber Safawi Minta Kader PKS Komitmen Terjun ke Masyarakat

SEMARANG, suaramerdeka.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), H Zuber Safawi, SHI meminta segenap kader PKS untuk tetap berkomitmen terjun ke masyarakat dan terus bekerja untuk sepenuh hati untuk Indonesia.

Aleg PKS dari Daerah Pemilihan (Dapil) I ini juga menambahkan bahwa para kader PKS diharapkan tidak terpengaruh oleh isu yang akhir–akhir ini terus menyerang PKS di tingat pusat.

"Karena kita adalah Partai Kader, maka saya menghimbau agar para kader terus menyukseskan program untuk masyarakat, seperti LT2B dan sejenisnya. Dengan semangat cinta, kerja, dan harmoni, maka kami harapkan kita tetap fokus bekerja untuk masyarakat dan Indonesia dengan sepenuh cinta," terang Zuber saat menyampaikan arahan di depan kader PKS se-Kota Semarang, Minggu (19/5) di Aula Merapi Hotel Grasia, Semarang, Jawa Tengah.

Lebih lanjut, mantan ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PKS ini juga menghimbau kepada segenap kader untuk tidak terpengaruh oleh isu yang berhembus kepada PKS. "Yang perlu dan penting kita lakukan adalah fokus untuk mencapai tujuan kita yakni tiga besar pada Pemilu 2014 mendatang," tandasnya.

Dalam acara temu kader PKS se-Kota Semarang ini turut hadir pula Sekretaris Tim Pemenangan Hadi Prabowo–Don Murdono (HP-Don, Ahmadi SE. Dalam arahannya Ahmadi mengatakan selain fokus tiga besar, para kader PKS diminta untuk menyukseskan Pilgub pada 26 Mei mendatang.

"Pastikan kita menjadi bagian dalam sejarah baru di Jateng yakni membongkar mitos. Oleh karena itu para kader PKS kami harapkan pada 26 Mei nanti semua memenangkan calon gubebur yang kita usung, yaitu HP-Don nomor urut satu," terang pria yang juga sebagai sekretaris umum DPW PKS Jateng ini.

Selain para tokoh PKS, dalam agenda temu kader yang diikuti oleh 600 kader PKS Kota Semarang itu juga turut hadir para aleg PKS Kota maupun Provinsi dan para tokoh PKS, seperti Ketua DPD PKS Kota Semarang, Ketua Bidang Generasi Muda dan Profesi PKS Jateng, Fris Dwi Yulianto, dan para tokoh lainnya.

Di luar pembahasan agenda pilgub dan pemenangan Pemilu 2014, agenda temu kader tersebut juga sebagai ajang silaturahmi antar kader PKS Kota Semarang, terutama para tokoh dakwah PKS di Kota Semarang.
( Gesti Arma , RED / CN31 / SMNetwork )
Selengkapnya...

Sentralisasi Pengawasan Tenaga Kerja Perlu Dievaluasi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IX DPR, Zuber Safawi meminta agar rencana Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk menarik wewenang pengawasan ketenagakerjaan ke pusat (menjadi sentralistik) dikaji kembali secara cermat.

"Apakah tidak bertentangan dengan UU ketenagakerjaan dan bagaimana efektivitas pelaksanaannya?" kata Zuber Safawi di Jakarta seusai rapat kerja dengan Menakertrans di DPR, Selasa (21/5/2013).

Permitaan Zuber mengacu pada pengaturan pengawasan ketenagakerjaan yang tertera pada UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Pasal 178 ayat (1) UU tersebut menyebutkan: "Pengawasan ketenagakerjaan dilaksanakan oleh unit kerja tersendiri pada instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenagakerjaan pada pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota."

"Adanya pasal ini tidak bisa begitu saja menarik wewenang pengawasan ke pusat. Harus tetap ada peran pemerintah provinsi atau pemerintah kota/kabupaten," tutur politisi PKS asal Jawa Tengah tersebut.

Selain itu, fungsi pengawasan ketenagakerjaan yang terpusat dikhawatirkan akan memperlambat respons penanganan kasus, terutama untuk wilayah yang jaraknya jauh dari pusat seperti kawasan industri Batam, Surabaya, dan Makassar.

"Bila mengandalkan sistem yang masih birokratis, sistem terpusat malah menjadi tidak efektif dan efisien, respon penanganan cenderung lambat," imbuhnya.

Untuk itu, Zuber berharap Menakertrans memiliki argumentasi yang lebih kuat untuk mendukung rencananya tersebut.

Yang utama, diupayakan bagaimana sistem yang baru akan menghasilkan kinerja yang lebih baik. Jangan, hanya sekadar memperbesar postur anggaran.

Terkait data Kemenakertrans yang menyebut kurangnya jumlah dan kualitas tenaga pengawas ketenagakerjaan di Tanah Air, Zuber meminta menteri terkait untuk mengevaluasi rencana kebutuhan pengawas secara nasional per tahun.

Hal itu sesuai dengan amanat Perpres nomor 21 tahun 2010 tentang pengawas ketenagakerjaan, pasal 16.

"Untuk daerah khusus industri, sebaiknya pusat menyelenggarakan pengawas tenagakerja lebih banyak untuk mengimbangi kurangnya pengawas dari dinas setempat," papar Zuber.

Hal itu dapat tercermin dari peta jalan penyelenggaraan pengawasan ketenagakerjaan nasional. "Kami mendesak upaya yang komprehensif," katanya.

Munculnya beberapa kasus belakangan seperti perbudakan buruh di Tangerang dan kecelakaan kerja di PT Freeport dinilai Zuber sebagai cerminan lemahnya fungsi pengawasan.
Editor :
Tjahja Gunawan Diredja
Selengkapnya...

Freeport Perlu Diinvestigasi

JAKARTA, KOMPAS.com— Anggota Komisi IX DPR RI, Zuber Safawi, mendesak aparat terkait menginvestigasi longsor di tambang PT Freeport Indonesia yang telah menyebabkan lima pekerjanya tewas dan 25 lainnya masih terjebak di tengah longsoran.

"Meski upaya petugas saat ini fokus pada penyelamatan para pekerja yang masih terjebak, aparat perlu melakukan evaluasi apakah kejadian ini berpotensi terulang," kata Zuber di DPR, Kamis (16/5/2013).

Secara khusus, Zuber juga mendesak Freeport terbuka dan meng-update perkembangan penyelamatan para pekerja yang masih terjebak dalam longsoran. Menurut informasi terakhir, masih 25 pekerja yang belum berhasil dievakuasi karena sulitnya medan.

"Harus maksimalkan semua upaya, tim penyelamat dikejar waktu," kata politisi PKS ini.

Zuber mempertanyakan upaya penyelamatan yang dilakukan hanya dengan alat sederhana seperti gergaji dan kereta dorong. "Bila dimungkinkan pakai teknologi, kenapa tidak? Perusahaan sebesar Freeport pasti sudah canggih. Kami mendesak semua upaya maksimal," ujar Zuber menegaskan.

Zuber juga meminta seluruh jajaran aparat negara terkait bersiaga membantu untuk mempercepat proses evakuasi pekerja yang sudah terjebak di bawah tanah selama hampir 72 jam. Selain itu, evaluasi dan investigasi murni ditujukan untuk melihat sejauh mana Freeport menjamin keamanan para pekerjanya, termasuk standar prosedur K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) yang dijalankan, dan Amdal (analisis mengenai dampak lingkungan).

"Sektor pertambangan termasuk berisiko tinggi, standar keselamatan pekerja juga harus ketat," imbuhnya.

Dia mendesak aparat mengevaluasi instalasi bawah tanah di seluruh pertambangan Freeport untuk memastikan keamanan pekerja di dalamnya. "Apalagi sebagian besar pekerja di bawah tanah ini adalah anak bangsa. Jangan sampai terkesan ada diskriminasi," ujarnya.

Sebanyak 41 orang pekerja tambang PT Freeport, seluruhnya asal Indonesia, terjebak di dalam longsor terowongan instalasi pelatihan bawah tanah PT Freeport di Big Gossan, Tembagapura, Papua, pada Selasa (14/5/2013). Sebanyak 11 pekerja berhasil lolos, 5 ditemukan tewas, sedangkan sisanya masih terjebak hingga kini.
Editor :
Marcus Suprihadi
Selengkapnya...

Freefort Agar Diinvestigasi

SEMARANG (KRjogja.com)- kasus longsor di tambang PT Freeport yang menelan korban meninggal dan sekitar 25 pekerja lainnya masih terjebak dan hingga kini masih dilakukan evakuasi, mengundang keprihatinan DPR-RI. Bahkan Zuber Safawi anggota Komisi IX DPR-RI, mendesak aparat terkait untuk melakukan investigasi.Meski saat ini semua pihak masih fokus terhadap proses penyelamatan para pekerja yang masih terjebak, namun aparat perlu melakukan evaluasi apakah kejadian tersebut berpotensi terulang kembali atau tidak, tandas Zuber ditemui wartawan di Semartang, Jumat (17/05/2013).

Zuber juga mendesak PT Freeport terbuka dan mengupdate perkembangan penyelamatan para pekerja yang masih terjebak dalam longsoran. “Menurut informasi terakhir yang kami terima, masih ada 25 pekerja belum berhasil dievakuasi karena sulitnya medan. Freeport harus maksimalkan semua upaya untuk menyelamatkan semua pekerja yang masih terjebak,” tegas Zuber Syafawi.

Zuber mempertanyakan upaya penyelamatan yang dilakukan terlihat hanya dengan menggunakan peralatan yang sangat sederhana seperti gergaji dan kereta dorong. Zuber minta agar penyelamatan para kereja tersebut menggunakan teknologi. Zuber yakin Freeport memiliki kemampuan teknologi untuk menyelamatkan semua pekerja tersebut.

Menurut Zuber Syafawi, dari 41 orang pekerja tambang PT. Freeport yang terjebak di dalam longsor terowongan instalasi pelatihan bawah tanah PT. Freeport di Big Gossan, Tembagapura, Papua pada Senin (13/05/2013) semuanya merupakan pekeraja Indonesia. 11 pekerja berhasil lolos, 5 ditemukan tewas, sedangkan sisanya masih terjebak hingga kini.
(Bdi)
Selengkapnya...

Diduga Kuat, Aparat Membekingi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IX DPR RI, Zuber Safawi, meminta penegak hukum tidak hanya menindak pengusaha panci CV Cahaya Logam, Tangerang, yang telah menyiksa, menyekap, dan melakukan perbudakan terhadap buruhnya. Tak kalah pentingnya adalah mengungkap praktik dugaan perbekingan di baliknya.

"Sebenarnya praktik beking-bekingan itu menjadi rahasia umum dalam dunia usaha kita. Kasus perbudakan buruh di Tangerang ini harus menjadi titik balik membereskan hal itu," cetus Zuber, Senin (6/5/2013) di Jakarta.

Dia menegaskan, dengan adanya beking, pengusaha merasa "aman" untuk melanggar semua aturan. Mulai dari ketenagakerjaan, perizinan, sampai pada protes warga sekitar.

"Kami minta dalang pembekingan ini diusut tuntas, agar menjadi pelajaran bagi lain, terutama aparat yang diduga terlibat," kata politisi PKS ini.

Menurut Zuber, praktik perbekingan ini tidak melulu seputar bisnis keamanan, namun bisa juga aksi oknum pengawas di dinas tenaga kerja yang sengaja "tutup mata" terhadap berbagai pelanggaran oleh pabrik.

Dia menyontohkan adanya kasus suap perusahaan tertentu di Bekasi terhadap para oknum pengawas ketenagakerjaan, dan berhasil diungkap ke publik.

"Hal ini menjadi keprihatinan tersendiri. Petugas pengawas ketenagakerjaan dilarang menerima apapun dari perusahaan di wilayah kerjanya, apalagi bila terbukti memeras," katanya.

Zuber menambahkan, penegak hukum bersama Kementerian Tenaga Kerja harus menyelidiki, sudah berapa lama pabrik pengolahan alumunium panci itu sudah beroperasi. Bila sudah tahunan, harusnya baik polisi maupun dinas ketenagakerjaan sudah mulai mencurigai keterlibatan pihak di internal jajarannya.

Sebelumnya, atas laporan warga dan dua orang pekerja, polisi mengungkap praktik perbudakan buruh di pabrik pengolahan panci alumunium, CV Cahaya Logam, Tangerang.

Sebanyak 34 buruh dipaksa bekerja dengan siksaan fisik, tekanan, dan disekap dalam sarana yang tidak manusiawi serta tidak dibayar. Empat di antara buruh tersebut merupakan anak-anak.

Polisi menjerat pemilik serta mandor para pekerja tersebut setidaknya dengan tiga pasal berlapis yakni Undang-Undang Pidana umum, UU Ketenegakerjaan, dan UU Perlindungan Anak.

Editor :
Agus Mulyadi
Selengkapnya...

 

BAHAN MAKALAH SEMINAR

Bagamaina Tampilan Blog ini Menurut Anda